Senin, 06 Oktober 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAAN BANGSA INDONESIA



A. Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Kejayaan Nasional
          Menurut Sejarah, kira-kira pada abad VII-XII, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia pada masa itu memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara.Pada zaman tersebut, kedua kerajaan itu telah mengalami kehidupan masyarakat yang sejahtera.

1. Masa Kerajaan Sriwijaya
            Pada abad VII, berdirilah kerajaan Sriwijaya di bawah kekuasaan Wangsa Syailendra di Sumatera. Kerajaan yang berbahasa melayu kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut dikenal juga sebagai kerajaan maritim yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Kekuasaan Sriwijaya menguasain Selat Sunda (686), kemudian Selat Malaka (775).
            Pada zaman Sriwijaya telah didirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di Asia. Pelajar dari Universitas ini dapat melanjutkan studi ke India, banyak guru-guru tamu yang mengajar di Universitas berasal dari india, seperti Dharmakitri. Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kejajaan Sriwijaya.
            Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kejayaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut :
  1. Nilai Sila Pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha.
  2. Nilai Sila Kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar di India telah tumbuh niali-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  3. Nilai Sila Ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai konsepsi wawasan nusantara.
  1. Nilai Sila Keempat, Sariwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi(Indonesia sekarang) Siam, dan Semenanjung Melayu.
  2. Nilai Sila Kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.

2. Masa Kerajaan Majapahit
            Sebelum Kejajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga ( abad ke-VII) dan Kerajaan Sanjaya ( abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX) dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X).
            Pada abad ke –XIII, berdiri kerajaan Singasaridi Kediri, Jawa Timur yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan Majapahit terjadi pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung Melayu sampai Irian Jaya.
            Pengalaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai. Dan pada sila Kemanusiaan juga telah terwujud, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan Kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Perwujudan nilai-nilai sila persutuan Indonesia telah terwujud dengan keutuhan Kerajaan, khususnya Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Sila Kerakyatan sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga sudah dilakukan pada sistem pemerintahan kerajaan Majapahit, dalam pemerintahan kerajaan Majapahi kerukunan dan gotong-royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan keputusan bersama. Sedangkan perwujudan sila Keadilan Sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
            Berdasarkan uraian di atas dapat kita pahami bahwa zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit adalah sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita.

B. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan
          Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara di luar Indonesia menyebabkan bangsa asing (Eropa) masuk ke Indonesia. Bangsa Eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai memasuki Indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda.
            Bangsa-bangsa Eropa berlomba-lomba memperebutkan kemakmuran bumi Indonesia ini. Sejak itu, mulailah lembaran hitam sejarah Indonesia dengan penjajahan Eropa, khususnya Belanda. Pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai bangsa Indonesia pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, wilayah diinjak-injak oleh penjajah.

1. Perjuangan Sebelum Abad ke-XX
            Penjajahan Eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Kita mengenal nama-nama pahlawan bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Pada permulaan abad ke-XIX penjajah Belanda mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk perseroan dagang pertikelir yang bernama VOC berganti denga badan pemerintaha resmi,yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Dalam memperkuat Kolonialismenya Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin oleh Patimura, Imam Bonjol, Dipenogoro, Badaruddin, Pangeran Antasari, Jelantik, Anang Agung Made, Teuku Umar, Teuku Cik di Tiro dan Cut Nya Din.
            Pada hakikat nya perlawanan terhadap belanda itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Tidak adanya persatuaan serta koordinasi dalam melakukan perlawanan sehingga tidak berhasilnya bangsa Indonesia mengusir kolonialis, sebaliknya semakin memperkukuh kedudukan penjajah. Hal ini membuktikan betapa pentingnya rasa persatuan (nasionalisme) dalam menghadapi penjajahan.
                                                                                    
2.  Kebangkitan Nasional 1908
            Pada abad ke-XX bangsa Indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan perlawananterhadap penjajahan Belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak ada koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia pada abad ke-XX itu untuk mengubah bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawnan itu ialah dengan membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan berbagai macam organisasi polituk di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial. Organisasi sebagai pelopor pertama adalah Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi itu mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangaan bangsa Indonesia,tokohnya yang dikenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo.

3. Sumpah Pemuda 1928
            Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesiamencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda Indonesia yang dipelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto, dan lain-lain mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan bahasa satu, yaitu Indonesia.
            Melalui sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan adanya persatuan sebagai suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak
            Sebagai realisasi perjuangan bangsa, pada tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia yang disingkat dengan Partindo (1931) sebagai pengganti PNI yang dibubarkan. Kemudian golongan Demokrat yang terdiri aas Moh. Hatta dan Sutan Syahir mendirikan PNI baru, dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

4. Perjuangan Bangsa Indonesia Pada Masa Penajahan Jepang
            Pada tanggal 7 Desember 1941 meletuslah perang Pasifik, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu yang singkat, Jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan sekutu di daerah Pasifik.
            Kemudian pada tanggal 8 Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada sat itu, Jepang mengetahui keingian bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air Indonesia. Peristiwa penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang terjadi di Kalijati Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942.
            Jepang mempropagandakan kehadirannya di Indonesia untuk memebebaskan Indonesia dari cengkraman Belanda. Oleh karena itu, Jepang memperbolehkan pengibaran bendera merah putih dan menyayikan lagu Indonesia Raya. Akan tetapi, hal itu merupakan tipu muslihat agar rakyat Indonesia membantu Jepang untuk menghancurkan Belanda.
            Kekecewaan rakya Indonesia akibat perlakuan Jepang itu menimbulkan perlawanan-perlawanan terhadap Jepang, baik secara ilegal maupun secara legal, seperti pemberontakan Peta di Blitar.
            Sejarah berjalan terus, di mana Perang Pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhirnya dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Jepang berusaha membujuk hati bangsa Indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan apabila perang telah selesai. Bangsa Indonesia diperkenanan memperjuangkan kemerdekaannya, bahkan menganjurkan agar berani mendirikan negara Indonesia merdeka di hadapan musuh Jepang.

C. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
            Pembahasan pada sub bagian ini meliputi proses perumusan Pancasila dan UUD 1945, Proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan Pancasila dasar negara dan UUD 1945.

1. Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
            Sebagai tindak lanjut dari janji Jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-uasaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
            Dengan adanya Badan Penyelidik ini, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka.
            Pada tanggal 29 Mei 1945, Badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut antara lain :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
            Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik yang pertama. Pidatonya berisikan lima dasar untuk negara Indonesia merdeka yaitu sebagai berikut :
  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD
Republik Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Ir. Soekarno
            Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik.
Dalam pidatonya diusulkan 5 hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannya sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat (Demokrasi)
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Bekebudayaan
Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang
menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa.

  • Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usul0usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Setelah mengadakan pembahasan disusunlan sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syaiat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh Yamin.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam siding keduanya tanggal 14-16 Juli 1945.

2. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
            Pada tanggal 9 Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut :
  1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia
  2. Sebagai pembentuk negara
  3. Menurut teori Hukum, badan ini memepunyai wewenang meletakkan dasar negara

Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Situasi kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimin bangsa, terutama para pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara indonesia yaitu sebagai berikut :
  1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
  2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya bangsa Indonesia
  3. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi bangsa Indonesia untuk menyatakan, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar (Internasional), bahwa bangsa Indonesia muali saat ini telah mengambil sikap untuk menuntukan nasib sendiri, yaitu mendirikan negara sendiri, termasuk tata hukum dan tata negaranya.

3. Proses pengesahan UUD 1945
            Sehari setelah Proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut :
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut :
    1. Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945
    2. Menetapkan rangcangan hukum dasar yang telah diterima Badan penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piaga Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama
  3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar, karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional,juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang berarti telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.

D.Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
             Pembahasan sub bagian ini tentang perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia, meliputi periode (masa) revolusi fisik, demokrasi liberal, oede lama, oe\rde baru, dan era global.
1. Masa revolusi fisik
            Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh BPUPKI dan PPKI. Oleh karena itu, segala sesuatunya diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) yang menentukan sebagai berikut :

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kependahan pemerintahan kepada pemerintahan Indonesia
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar itu.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaan nya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Pusat.

            Sehubungan dengan keadaan pada waktu itu, terutama sikap Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia, maka untuk menanggapi keadaan tersebut, perlu adanya badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa dan negara Indonesia di samping pemerintah. Yang dimaksud pemerintah pada waktu itu adalah Presiden
                                                        
2. Masa Orde Liberal
            Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Mereka tidak tinggal diam, Belanda ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Oleh karena itu, ia berusaha menduduki wilayah negara Republik Indonesia dan merebut kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.
            Sehubungan dengan keadaan tersebut, PBB perlu ikut campur tangan guna menyelesaikan pertikaian antara negara Republik Indonesia dengan Belanda, dengan diusahakan suatu konferensi yang diadakan di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 yang dikenal dengan nama Konferensi Meja Bundar (KBM). Hasilnya yang dicapai dalam persetujuan adalah sebagai berikut :
  1. Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
  2. Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat.
  3. Didirikannya Uni antara negara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.

Pengakuaan kedaulatan ditentukan akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949. Dengan demikian, negara Republik Indonesia hanya berstatus sebagai negara bagian.

3. Masa Orde Lama
            Pemilu tahun 1955, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
  2. Akibat silih bergantinya kabinet, maka pemerintahan tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
  3. Sistem liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
  1. Pemilu 1955 ternyata dalam DPR tidak mencerminkan pertimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan di aerah-daerah belum terwakili di DPR.
  2. Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.

Ideologi Pancasila pada saat itu dirancang oleh PKI untuk diganti dengan Ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. PKI berusaha untuk menancapkan kekuasaannya dengan membangun komunis internasional dengan RRC. Sebagai puncak peristiwanya adalah meletusnya Gerakan 30 September (G-30-S/PKI), sebagai usaha untuk mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Marxis.

4. Masa Orde Baru
            Dengan berakhirnya pemerintahan Soekarno dalam orde lama, dimulailah pemerintahan baru yang dikenal dengan orde baru, yaitu suatu tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang dilaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde barudiawali dengan tuntutan dari aksi-aksi seluruh masyarakat, seperti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Tuntutan mereka dikenal dengan nama Tritura. Isi tuntutan tersebet adalah sebagai berikut :
  1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
  2. Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI
  3. Penurunan harga

Orde baru mengambil tugas utamanya, yaitu penciptaan ketertiban politik dan kemantapan ekonomi. Pada tahun 1983, pemerintah mengajukan satu paket yang terdiri atas 5 Undang-Undang Politik tentang :
  1. Susunan dan kedudukan anggota MPR/DPR
  2. Pemilihan Umum
  3. Kepartaian dan Golkar
  1. Organisasi masyarakat, dan
  2. Referendum
Kelima paket undang-undang itu disetujui oleh DPR dengan tujuan menjaga terpeliharanya kekuasaan dan menjaga kelanjutan pembangunan sebagai Ideologi.

5. Masa Era Global
            Penyimpangan kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Untuk menyelamatkan negara dari kehancuran, maka MPR telah mengeluarkan ketetapan, antara lain sebagai berikut :
  1. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang referendum.
  2. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamtan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara
  3. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
  4. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
  5. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang HAM
  7. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Sekalipun MPR telah mengeluarkan ketetapannya,namun permasalahan yang ditinggalkan oleh pemerintahan orde baru bukanlah sedikit, sehingga merumitkan bagi pemerintah transisi atau pemerintah era reformasi untuk keluar dari permasalahan tersebut.
Pada masa era global, telah tiga kali pergantian Presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet Reformasi Pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu 1999 dengan kabinet Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan oleh MPR karena melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa era global ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal dengan nama rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas, berlaku untuk tahun 2000-2004.

Sumber : 

Syarbaini, Syahrial, 2011. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) Di perguruan Tinggi, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Senin, 29 September 2014

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA



Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

1. Landasan Pendidikan Pancasila
            Landasan pendidikan pancasila, antara lain landasan filosofis,landasan kultural, landasan historis, dan landasan yuridis pendidikan pancasila.

1.1 Landasan Filosofis
            Landasan filosofis adalah filasafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional maka pendidikan pancasila dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar kerohanian dan dasar negara tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, melandasi jalannya pemerintahan negara, melandasi hukumnya, dan melandasi setiap kegiatan operasional dalam negara termasuk pendidikan nasional di dalamnya, serta pendidikan pancasila dan segenap pendidikan mata kuliah yang lainnya.

1.2 Landasan Kultural
            Landasan kultural adalah landasan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa yang sudah ada semenjak berabad-abad lamanya di Indonesia. Semenjak zaman Indonesia masih bernama bumi nusantara, perumusan nilai-nilai pancasila diambil dari nilai kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam pandangan hidup atau kepribadian bangsa serta terpelihara secara baik sebagai milik bangsa yang sangat berharga, seperti nilai-nilai kemanusiaan, kegotong-royongan, nilai persatuan-kesatuan, dan toleransi tinggi dalam perbedaan pendapat maupun pergaulan dalam hidup bermasyarakat sampai kepada nilai-nilai religus dan keagamaan. Dengan demikian, faktor nilai budaya bangsa sangat menentukan lahirnya nilai kerohanian pancasila karena telah dijiwai karakter bangsa secara keseluruhan

1.3 Landasan Historis
            Landasan historis adalah landasan sejarah, terutama salm rangka perjuangan bangsa dalam membebaskan diri dari segenap penderitaan selama berabad-abad dalam masa penjajahan. Sejak jatuhnya Kerajaan Majapahit, bangsa Indonesia hidup dalam penekanan, penindasan, kemiskinan , dan kebodohan dalam segenap bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial budaya, dan kehidupan mental masyarakat.
            Dengan berjalanya waktu, masih dalam kondisi kehidupan yang serba sulit, melalui berbagai cara yang ditempuh dan dilakukan oleh para tokoh pejuang bangsa bersama seluruh rakyat Indonesia berusaha terus untuk isa bangkit melepaskan diri dari cengkraman penjajah. Selain itu, berjuan menegakkkan kehidupan yang bebas dalam negara merdeka, bersatu, dan berdaulat dengan mendasarkan kepada suatu landasan dengan tetap berpegang pada kepribadian dan karakter bangsa secara keseluruhan.

1.4 Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
            a. Pasal 31, Ayat 1, UUD 1945, ” Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
            b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang ” Sistem Pendidikan Nasional” ( Negara RI).
            c. Keputusan DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS No. 43/DIKTI/KEP/2006, tentang ”Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi”.

2. Tujuan Pendidikan Pancasila
            Sebagai bagian dari pendidikan nasional, pendidikan Pancasila mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermatabat agar :

1.      Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Shat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur
3.      Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hati nurani.
4.      Mampu mengikuti perkembangan IPTEK (Ilmu Perkembangan Teknologi) dan seni
5.      Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya.
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya serta bekesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukan UUD 1945.

Sumber: http://elearning.gunadarma.ac.id

Jumat, 26 September 2014

SUSTAINED CITY

Definisi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)
       Keberlanjutan (sustainability) secara umum berarti kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan proses atau kondisi suatu sistem, yang terkait dengan sistem hayati dan binaan. Dalam konteks ekologi, keberlanjutan dipahami sebagai kemampuan ekosistem menjaga dan mempertahankan proses, fungsi, produktivitas, dan keanekaragaman ekologis pada masa mendatang.
       Dalam perkembangannya seiring dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan kehidupan manusia di bumi, masyarakat dunia diperkenalkan pada pemahaman mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Walaupun hingga kini secara ilmiah belum terbukti adanya kehidupan manusia yang tidak berkelanjutan, namun pada prinsipnya pembangunan berkelanjutan memiliki tujuan agar pemanfaatan sumberdaya alam dipertahankan pada laju dimana kelangkaan dan kepunahan sumberdaya alam bersangkutan tidak dihadapi oleh generasi mendatang. Dalam prinsip tersebut terkandung makna adanya batas   atau limitasi keberlanjutan.
       Dalam berbagai konteks kepentingan, pengertian berkelanjutan menjadi semakin kompleks terkait dengan beragamnya sistem kehidupan, baik yang terkait dengan karakteristik lingkungan hayati, lingkungan fisik, dan lingkungan binaan, termasuk diantaranya pengertian dan pemaknaan mengenai kota berkelanjutan (sustainable cities) dan ecomunicapilities.
      Sejak tahun 1980an, berkembang gagasan mengenai format kehidupan berkelanjutan sebagai perwujudan kesadaran kolektif akan keterbatasan sumberdaya alam dan lingkungan menopang kehidupan manusia pada masa mendatang. Pada tahun 1989, World Commission on Environment dan Development (WCED) mempublikasikan Brundtland Report dalam dokumen Our Common Future mengenai pembangunan berkelanjutan yang selanjutnya dikenal dan diterima secara luas sebagai basis mengatur tata kehidupan dunia yang lebih berkelanjutan. Keberlanjutan (sustainability) didefinisikan sebagai “memenuhi kebutuhan pada masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi pada masa mendatang” (to meet the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs). Prinsip penting lainnya dari definisi Brundtland Commission adalah kepentingan mengintegrasikan tiga pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam mencapai tujuan keberlanjutan.
Walaupun demikian, definisi Brundtland Commission secara universal masih diinterpretasikan secara beragam dengan berbagai makna. Yang paling mendasar adalah kenyataan bahwa sebagian mengartikan definisi Brundtland Commission sebagai proses dan sebagian lainnya sebagai tujuan dari suatu fakta atau nilai. Hal ini menjadi penting dalam menerapkan dan mengaplikasikan prinsip berkelanjutan bagi suatu kepentingan, dimana dibutuhkan suatu konteks dan tujuan yang jelas dan nyata.
Beberapa premis lain menyatakan bahwa walaupun keberlanjutan merupakan konsep yang penting, namun relatif tidak fokus, cenderung bias, dan memiliki substansi yang sangat terbatas. Bahkan jika dikaitkan dengan kegiatan pembangunan (development) yang secara harfiah dapat diartikan sebagai aktifitas penggunaan atau bahkan menghabiskan sumberdaya alam serta berpotensi merusak lingkungan, maka pembangunan berkelanjutan sebagai suatu konsep dianggap menjadi kurang tepat. Pandangan tersebut pada dasarnya bermaksud memposisikan lingkungan sebagai ekstrim yang berbeda dari kegiatan pembangunan, sehingga konsep keberlanjutan lingkungan (ecological sustainability) dianggap lebih tepat. 
        Berbagai pandangan di atas mengisyaratkan pentingnya dialektika yang perlu dipertimbangkan dalam memaknai keberlanjutan, yakni memposisikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan sebagai tiga pilar utama dalam sistem kehidupan sebagaimana dinyatakan oleh Brundtland Commission. Jika dimensi ekonomi dan sosial dianggap dapat mewakili dan merepresentasikan tujuan dan kegiatan pembangunan (development), maka keduanya perlu memiliki keterkaitan dengan dimensi lingkungan, termasuk sumberdaya alam. Pada hakekatnya keterkaitan (overlapping) ketiga pilar tidak sepenuhnya bersifat mutually exclusive, namun mampu menciptakan perkuatan satu dengan lainnya (mutually reinforcing) sebagaimana ditunjukkan gambar berikut.
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-1.jpg?w=300&h=225
Gambar 1 : Skema Interaksi Tiga Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Jonathon Porritt, ekolog Inggris tidak sependapat dengan pola ketekaitan ketiga pilar di atas, oleh karena menganggap ”ekonomi adalah subsistem kehidupan sosial, dan kehidupan sosial merupakan subsistem biosfer atau sistem total kehidupan di bumi. Tidak satu subsistempun mampu melampaui kapasitas sistem biosfer”. Pola overlapping ketiga pilar tersebut di atas diragukan, oleh karena meyakini bahwa terdapat batas ultimate biosfer dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi manusia di bumi sebagaimana digambarkan Porrit sebagai berikut :
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-21.jpg?w=300&h=225
Gambar 2 : Representasi Pilar Ekonomi dan Sosial yang Dibatasi oleh Pilar Lingkungan
       Namun pendapat Porrit disanggah, bahwasanya menempatkan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan ekonomi dan sosial dalam kehidupan manusia sulit diwujudkan oleh adanya kendala finansial, teknologi, dan kapasitas sumberdaya manusia. Dialektika tersebut menyimpulkan bahwa ketiga pilar disepakati sebagai dimensi keberlanjutan, namun keterkaitan ketiganya perlu diintegrasikan dalam posisi tidak absolut, oleh karena dalam kehidupannya,  manusia dihadapkan pada keterbatasan dan kendala. Oleh karenanya, konsep keberlanjutan yang dipahami sebagai integrasi tiga pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan yang saling memperkuat disimpulkan dapat menjadi basis dalam pengkajian pembangunan yang berkelanjutan.
     Pandangan tersebut juga diadopsi oleh IUCN, UNEP, dan WWF yang memposisikan kehidupan manusia akan berada dalam batas dukungan lingkungan, dimana keberlanjutan didefinisikan sebagai “perbaikan kualitas kehidupan manusia dalam batas daya-dukung suportif ekosistem”.
      Walaupun secara nyata belum terdapat bukti ilmiah mengenai kehidupan yang tidak berkelanjutan (unsustainable), namun disepakati bahwasanya peningkatan kualitas kehidupan bukannya dapat dilakukan tanpa batas. Dalam hal ini, batas atau limitasi yang dapat dikenali adalah unsur-unsur lingkungan yang dalam daur kehidupan akan menjadi bagian dari proses peningkatan kualitas kehidupan ekonomi dan sosial yang terintegrasi satu dengan lainnya. The Earth Charter memperkuat pengertian tersebut sebagai proses pembentukan nilai dan arah menuju penghargaan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan, hak asasi manusia, pemerataan ekonomi, dan perdamaian sebagai tanggungjawab terhadap generasi mendatang.
   Deskripsi di atas memberikan kesimpulan bahwasanya pembangunan berkelanjutan merupakan upaya terus-menerus yang merupakan bagian dari proses menuju kualitas kehidupan generasi kini dan mendatang yang lebih baik secara ekonomi dan sosial dalam batas daya-dukung suportif sumberdaya alam dan daya-tampung asimilatif lingkungan.

Definisi Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan (Sustainable Urban Development)
         Pemahaman pembangunan kota yang berkelanjutan dilandasi oleh pengertian kota atau perkotaan yang disepakati hingga kini. Berbagai definisi mengenai kota atau perkotaan yang dikembangkan pada dasarnya bersifat kontekstual terhadap fungsi dan pendekatan yang digunakan. Pendekatan geografis-demografis memandang kota sebagai lokasi pemusatan penduduk yang tinggal bersama dalam ruang wilayah tertentu dengan pola hubungan rasional dan cenderung individualistik dengan ciri demografis relatif memiliki status pendidikan, ekonomi, dan sosial lebih tinggi dibanding wilayah non-perkotaan. Pendekatan ekonomis memandang kota sebagai pusat peningkatan produktivitas dan produksi barang dan jasa, pertemuan lalu-lintas perdagangan dan kegiatan industri, serta tempat perputaran uang yang bergerak dengan cepat dan dalam volume yang tinggi. Pendekatan fisik memandang kota sebagai pusat dan sistem berbagai prasarana dan sarana untuk memfasilitasi kehidupan dan kreativitas warganya. Pendekatan sosiologis-antropologis memandang kota sebagai pemusatan penduduk dengan latar belakang heterogen, lambang peradaban kehidupan manusia, pusat kebudayaan, sumber inovasi dan kreasi, serta wahana untuk peningkatan kualitas hidup.
        UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mendefinisikan kawasan perkotaan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Beberapa pakar memberikan pengertian kota atau perkotaan sebagai area terbangun yang berlokasi saling berdekatan, meluas dari pusatnya hingga ke daerah pinggiran dan terdiri dari bangunan-bangunan permukiman, komersial, industri, pemerintahan, prasarana transportasi, dan lain-lain (sumber http://tumoutou.net/702_07134/71034_10.htm).
       Karakteristik di atas dapat dirangkum sebagai ciri-ciri kehidupan kota yang mendasari kepentingan untuk mewujudkan keberlanjutan kehidupan warga  kota, yakni :
  1. Merupakan konsentrasi penduduk, dalam arti jumlah, kepadatan, dan pertambahan penduduk yang lebih tinggi.
  2. Merupakan kawasan terbangun yang lebih masif.
  3.  Merupakan pusat produksi dan produktivitas barang dan jasa.
  4. Bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti luas.
  5. Didominasi oleh permukiman kota, bangunan komersial, bangunan industri, bangunan pemerintahan, dan bangunan sosial.
  6. Dilengkapi oleh prasarana dan sarana transportasi, ekonomi, dan sosial perkotaan.
  7. Dilengkapi oleh utilitas air bersih, drainase, air kotor, persampahan, telepon, dan listrik.
  8. Penduduk kota cenderung berlatarbelakang heterogen, berpendidikan relatif lebih tinggi, berstatus ekonomi dan sosial lebih baik, bersifat rasional dan individualistik, dan memiliki inovasi dan kreativitas lebih maju.
      Pengertian pembangunan kota berkelanjutan secara prinsipil selaras dengan pengertian pembangunan berkelanjutan, dimana perspektif ruang difokuskan pada ruang perkotaan. Sebagaimana dinyatakan oleh Urban21 Conference (Berlin, July 2000), pembangunan kota berkelanjutan diartikan sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan kota dan warganya tanpa menimbulkan beban bagi generasi yang akan datang akibat berkurangnya sumberdaya alam dan penurunan kualitas lingkungan.
Dalam konteks yang lebih spesifik, kota yang berkelanjutan (sustainable city)  diartikan sebagai kota yang direncanakan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang didukung oleh warga kota yang memiliki kepedulian dan tanggung-jawab dalam penghematan sumberdaya pangan, air, dan energi;  mengupayakan pemanfaatan sumberdaya alam terbarukan; dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan (sumber : http://74.6.239.67/search/cache?ei=UTF-8&p=%22city+designed+with+consideration%22&fr=my-myy&u=en.wikipedia.org/wiki/Sustainable_city&w=%22city+designed+with+consideration%22&d=T2eEhExISq_o&icp=1&.intl=us).

      Sesuai dengan karakteristik suatu kota, maka pembangunan kota berkelanjutan dapat diartikan sebagai upaya terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupan warga kota melalui peningkatan produktivitas di sektor sekunder dan tersier dan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan yang layak dengan mempertimbangkan dampak invasi dan intensifikasi kawasan terbangun terhadap kerusakan lingkungan kota serta mensyaratkan keterlibatan yang tinggi dari warga kota terhadap upaya penghematan konsumsi sumberdaya alam dan pengendalian penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karena kawasan perkotaan cenderung didominasi kawasan terbangun dan bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti luas, maka secara implisit memiliki ketergantungan terhadap pasokan sumberdaya alam dari kawasan lainnya. Dengan demikian, pembangunan kota berkelanjutan relevan dengan pengertian upaya mengurangi ketergantungan terhadap pasokan sumber daya alam dari luar tersebut.   

Konsep Pembangunan Kota Berkelanjutan
Graham Haughton and Colin Hunter (1994) menekankan tiga prinsip dasar pembangunan kota berkelanjutan, yakni :
  1. Prinsip kesetaraan antar generasi (intergeneration equity) yang menjadi asas pembangunan berkelanjutan dengan orientasi masa mendatang.
  2. Prinsip keadilan sosial (social justice) dalam kesenjangan akses dan distribusi sumberdaya alam secara intragenerasi untuk mengurangi kemiskinan yang dianggap sebagai faktor degradasi lingkungan.
  3. Prinsip tanggung-jawab transfrontier yang menjamin pergeseran geografis dampak lingkungan yang minimal dengan upaya-upaya kompensasi. Dalam konteks perkotaan diharapkan tidak terjadi pemanfaatan sumberdaya alam dan penurunan kualitas lingkungan pada wilayah di luar perkotaan bersangkutan secara berlebihan yang berdampak terhadap laju pertumbuhannya.
      Lokakarya Indonesia Decentralized Environmental and Natural Resources Management Project (IDEN) dan Urban and Regional Development Institute (URDI) juga mengusulkan beberapa prinsip pembangunan kota berkelanjutan di Indonesia yang diantaranya selaras dengan yang diutarakan oleh Graham Haughton et al. Prinsip-prinsip berikut perlu disesuaikan kembali dengan kondisi setempat (sumber : Lampiran F, Bahan Lokakarya, Penguatan Aksi bagi Pembangunan Perkotaan secara Berkelanjutan di Indonesia, Laporan Akhir Tahap Persiapan. Kerjasama antara Indonesia Decentralized Environmental & Natural Resources Management Project (IDEN) dan Urban and Regional Development Institute (URDI), serta partisipasi aktif dari lembaga/pihak terkait lainnya, Desember 2004) :
  1. Memiliki visi, misi dan strategi jangka panjang yang diwujudkan secara konsisten dan kontinyu melalui rencana, program, dan anggaran disertai mekanisme insentif-disinsentif secara partisipatif.
  2. Mengintegrasikan upaya pertumbuhan ekonomi dengan perwujudan keadilan sosial, kelestarian lingkungan, partisipasi masyarakat serta keragaman budaya.
  3. Mengembangkan dan mempererat kerjasama dan kemitraan antar pemangku kepentingan, antar-sektor, dan antar-daerah.
  4. Memelihara, mengembangkan, dan menggunakan secara bijak sumberdaya lokal serta mengurangi secara bertahap ketergantungan terhadap sumberdaya dari luar (global) dan sumberdaya tidak terbarukan.
  5. Meminimalkan tapak ekologis (ecological footprint) suatu kota dan memelihara dan bahkan meningkatkan daya dukung ekologis setempat.
  6. Menerapkan keadilan sosial dan pengembangan kesadaran masyarakat akan pola konsumsi dan gaya hidup yang ramah lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
  7. Memberikan rasa aman dan melindungi hak-hak publik.
  8. Pentaatan hukum yang berkeadilan.
  9. Menciptakan iklim yang kondusif yang mendorong masyarakat yang belajar terhadap perbaikan kualitas kehidupan secara terus-menerus.
Terkait dengan pilar pembangunan berkelanjutan, konsepsi pembangunan kota berkelanjutan juga berlandaskan pada empat pilar utama, yakni dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang didukung oleh pilar governance.
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-3.jpg?w=300&h=225
Gambar 3 : Pilar Pembangunan Kota Berkelanjutan
Sumber : Forum Sustainable Urban Development (SUD)
Pilar governance sebagai perangkat pengaturan, pelaksanaan, dan kontrol dielaborasi sebagai  prinsip analisis 5R, meliputi :
  1. Kewajiban dan tanggungjawab (responsibility) untuk melaksanakan dan mengimplementasikan pembangunan kota berkelanjutan.
  2. Hak (right) untuk menjalankan kebijakan dan program pembangunan kota keberlanjutan yang menjadi kepentingan publik secara luas.
  3. Risiko (risk), sebagai pertimbangan pengambilan keputusan pembangunan kota berkelanjutan kini dan pada masa mendatang.
  4. Manfaat (revenue) penyelenggaraan kebijakan dan program pembangunan kota berkelanjutan bagi publik kini dan pada masa mendatang.
  5. Hubungan (relation), sebagai manifestasi koordinasi para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan perwujudan pembangunan kota berkelanjutan.
Munasinghe mengelaborasi elemen pokok ketiga pilar, yakni pilar ekonomi oleh elemen pertumbuhan, efisiensi, dan stabilitas; pilar sosial oleh elemen pemberdayaan, peranserta, dan kelembagaan; dan pilar lingkungan oleh elemen keanekaragaman, sumberdaya alam, dan pencemaran.
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-4.jpg?w=300&h=225
Gambar 4 : Diagram Elemen Pokok Pembangunan Berkelanjutan
Sumber : Sumber: Munasinghe, M., Sustainable Development Triangle, ‘Sustainable Development’, edited by Cleveland, C. J. (2007).
Forum SUD mengelaborasi ketiga pilar menurut elemen yang relatif setara dengan yang dikembangkan Munasinghe. Pilar ekonomi dielaborasi sebagai elemen penggunaan sumberdaya alam secara bijaksana, mendorong pemanfaatan ekonomi lokal, pengembangan nilai tambah ekonomi, dan pengutamaan sumber daya lokal dibanding impor. Pilar sosial dielaborasi menurut elemen jaminan kehidupan, pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, demokrasi dan partisipasi, interaksi sosial yang positif, dan berkembangnya nilai (human values) bagi kehidupan yang berkualitas. Pilar lingkungan dielaborasi menurut elemen kuantitas dan kualitas sumber daya alam dan lingkungan dan keanekaragaman.
Dalam konteks kota dan perkotaan, maka pembangunan berkelanjutan pada hakekatnya memposisikan ketiga pilar untuk saling memperkuat (mutual reinforcing) sebagaimana ditunjukkan oleh Gambar 1. Kota sebagai ekosistem binaan relatif tidak memiliki sumberdaya alam yang memadai untuk mendukung kehidupannya secara mandiri serta menghasilkan limbah yang lebih besar oleh konsentrasi penduduk dan aktivitasnya, sehingga threshold daya-dukung suportif dan daya-tampung asimilatif secara internal cenderung terlampaui oleh perkembangan dan pertumbuhan kota. Dengan demikian konsep pembangunan kota berkelanjutan perlu mempertimbangkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya-dukung dan daya-tampung melalui upaya prevention, proses, minimisasi, substitusi, dan rekayasa lainnya serta keterkaitan dukungan dari wilayah lain. Oleh karena dimensi lingkungan tidak selalu berposisi sebagai variabel independen dalam menciptakan kualitas kehidupan kota, maka dimensi sosial menjadi penting dalam membangun arah keberlanjutan melalui proses social engineering dalam manifestasi peran serta masyarakat.
Sebagai suatu proses, pembangunan kota berkelanjutan merepresentasikan progres perubahan secara bertahap yang berlangsung secara kontinyu (loop system) dengan arah menuju kualitas yang lebih baik berdasarkan feedback tahapan yang dilalui. Christopher A. Haines menyatakannya sebagai proses transformasi kota dengan benchmark yang mengindikasikan terjadinya perubahan, yakni konservasi sumberdaya alam, rehabilitasi untuk konservasi dan preservasi, menyediakan pelayanan transportasi publik, dan mengendalikan urban sprawl. Transformasi menuju pembangunan kota yang berkelanjutan oleh Forum SUD Indonesia diterjemahkan melalui benchmark yang lebih tegas perbedaannya. Jika pembangunan pada awalnya berorientasi secara penuh terhadap pertumbuhan ekonomi, maka pembangunan berkelanjutan mensyaratkan keberlanjutan ekologis, dimana pada daur selanjutnya diimbangi dengan keadilan sosial dan berikutnya dengan pelestarian budaya. Sebagai proses tranformasi yang kontinyu, maka daur pembangunan akan mengalami improvement terhadap nilai-nilai keberlanjutan secara terus-menerus. Walaupun nilai keberlanjutan secara ideal tidak dapat ditetapkan, namun esensi dari proses keberlanjutan adalah nilai-nilai penghargaan yang lebih baik terhadap peningkatan kualitas kehidupan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Gambar berikut mengilustrasikan progres nilai-nilai keberlanjutan yang selayaknya dicapai pada setiap fase pembangunan.