Kamis, 12 Maret 2015

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI



A. Konsep Demokrasi
Definisi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sember kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berfomat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani Kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan mengasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

B. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
            Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
  1. Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa latin Res yang berati pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pmerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2. Kekuasan Dalam Pemerintahan
      Kekuasan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasan yaitu :
  1. Kekuasan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
  2. Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
  3. Kekuasan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
  4. Kekuasaan Yudikatif /mengadili (Merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif).
(Teori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan tersebut adalah :
  1. Badan Legislatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang).
  2. Badan Eksekutif (Badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
  3. Badan Yudikatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a. Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
            Mengenai Model Sistem-Sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.

4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
            Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
            UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
            Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  1. Peri Kerakyatan
  2. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD . Didalamnya tercantum lima rumusan dasar negara yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan Dalam Permusyawaratan/Perwakila
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

It. Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan 5 hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannya sebagai berikut :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat (Demokrasi)
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Bekebudayaan

Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang
menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa.
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usul0usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Setelah mengadakan pembahasan disusunlan sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syaiat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh Yamin.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam siding keduanya tanggal 14-16 Juli 1945.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dlam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
  • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
            Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan . Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
  2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adala ”ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalh ”tantangan” yang sering berubah sesuai perkembangan kemajuan zaman.

SUMBER :
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

 

Kamis, 05 Maret 2015

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
         
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
            Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuanagan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuanagan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuat nya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Landasan Hukum

1.   UUD 1945
a.   Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi  Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.   Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.   Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

 
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D. Pengertian Bangsa dan Negara

1. Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
2. Pengertian Negara
            Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mmengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

E. Hak dan Kewajiban Warga Negara
         
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut:
1). Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
2). Pasal 27, Ayat (1) Segala Warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib munjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan..
3). Pasal 28, Ayat (1) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
4). Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) Menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.

REFERENSI : 
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Kamis, 27 November 2014

Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara



Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
A. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
1. Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi- asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.

2. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita- citakan rakyat.

Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.

1. Gerakan reformasi
            Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem  “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.

a. Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali  hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa.

Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
            Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
            Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
            Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
            Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah.

Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
            Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
            Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.

3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.

Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode 1945-1950
            Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.  Dalam periode ini ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan  ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.

b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
 Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal  5 juli 1959.

c. Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
            Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.

4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
        Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.

2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat

3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

B. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
            Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus.
8
Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar.
Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.
  • Implementasi Pancasila dalam Kehidupam Kampus
Implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Implementasi nilai- nilai Pancasila di kehidupan kampus :

1. Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Di dalam kampus fise jam – jam untuk kuliah sudah diatur sedemikian rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk beribadah.
b. Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( emotianal spiritual quetion )
c. Selain itu di universitas juga terdapat UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik, Islam dan Hindhu.
2. Makna Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Mahasiswa terdiri dari berbagai macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa, tetapi dalam perbedaan itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak ada suatu pembedaan antara orang per orang


3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Contoh dalam kampus melalui organisasi kemahasiswaan mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pemuda Indonesia.

4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Contohnya di kampus baik dikalangan dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal ini menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.

5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu adil.

 Contohnya di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.

C. Pro Kontra Budaya Merokok Dalam Kalangan Mahasiswa
Sejak lama pro-kontra rokok sudah terjadi di  berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah. Di satu sisi menolak rokok, bahkan tokoh ulama sekelas Prof Qurais Shihab sudah sampai pada kesimpulan merokok dapat dikategorikan perbuatan yang diharamkan.
Jadi, harus ditinggalkan. Sebab, merokok di mata Shihab sama dengan membakar uang, merusak kesehatan, di mana dampak negatifnya jauh lebih besar ketimbang positifnya.Bagaimana dengan positifnya, hal ini tidak diterima masyarakat atau perokok. Yang diuntungkan adalah pengusaha pabrik rokok, pemerintah karena mendapatkan keuntungan besar dari pajak penghasilan rokok. Dan tentunya adalah buruh pabrik rokok yang jumlahnya ratusan ribu orang. Upaya untuk menyelamatkan  publik dari bahaya merokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun hasilnya tidak maksimal. Bahkan, membuat kecanduan rokok meningkat terutama di negara-negara berkembang dan generasi muda.
Kalau dulu iklan rokok masih boleh menampilkan sang bintang iklan merokok sekarang tidak boleh ada lagi iklan orang merokok. Bahkan, dalam setiap bungkus rokok, iklan rokok, sudah  dibuat peringatan bahaya merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan jantung dan paru-paru, serta merusak janin dalam kandungan ibunya.
Tapi juga tidak mempengaruhi orang untuk tetap merokok dan kecanduan rokok meskipun nikotin rokok mengancam kehidupan dan  kesehatan masyarakat. Bahkan, orang-orang yang tidak merokok pun ikut menjadi korban asap rokok karena perokok berat biasanya tidak mau tahu risiko asap rokok. Mereka seenaknya merokok di mana dan kapan saja. Jadi, pro dan kontra rokok kelihatannya akan semakin mencuat di masa mendatang jika pemerintah dan ulama tidak keras membuat aturannya. Kita prihatin dengan semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka.

Pertama, data yang menyatakan  jumlah perokok terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara  miskin yang konon mencapai 80 persen.  Wajar saja kalau  Badan Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO) mendesak agar semua negara tanpa kecuali memberlakukan larangan total terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8 miliar anak di dunia.

Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan dalam bahaya, terutama racun yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa dunia ini dipenuhi oleh generasi tidak sehat alias berpenyakit paru-paru, kanker dll. Indonesia termasuk di dalamnya.
Banyak faktor penyebab mengapa jumlah perokok cenderung  meningkat di negara-negara miskin dan di kalangan anak-anak. Promosi rokok di media massa cetak maupun elektronik maupun di luar ruangan dari hari ke hari semakin meningkat. Memang, sudah tidak kelihatan lagi sosok orang menyulut rokok di bibirnya, tetapi pengusaha rokok  tidak kehilangan akal.
Mereka menggunakan pakar komunikasi  dan desain-grafis untuk mendesain iklan rokok yang ’’aneh-aneh’’ sehingga hasilnya malah meningkatkan rasa penasaran anak-anak untuk merokok. Mulanya sekadar coba-coba kemudian kecanduan.Disebutkan, saat ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun, bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.
Tak pelak lagi demi kemashlatan umat khususnya generasi muda maka pemerintah harus memprioritaskan kesehatan rakyatnya dengan membuat aturan tegas kepada pabrik rokok dan orang-orang merokok.
Alasan saya menolak/tidak setuju budaya merokok di kalangan mahasiswa adalah :
  1. Merokok itu dapat mengganggu kesehatan tubuh
  2. Merokok dapat membuat kita menjadi berdosa karena para ulama sepakat membuat fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram
  3. Merokok dapat membuat kita mebuang-buang uang karena uang yang kita belikan untuk rokok tidak bermanfaat
  4. Merokok dapat mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok

Sumber   :

Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
A. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
1. Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi- asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.

2. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita- citakan rakyat.

Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.

1. Gerakan reformasi
            Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem  “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.

a. Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali  hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa.

Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
            Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
            Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
            Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
            Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah.

Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
            Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
            Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.

3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.

Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode 1945-1950
            Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.  Dalam periode ini ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan  ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.

b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
 Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal  5 juli 1959.

c. Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
            Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.

4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
        Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.

2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat

3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

B. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
            Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus.
8
Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar.
Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.
  • Implementasi Pancasila dalam Kehidupam Kampus
Implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Implementasi nilai- nilai Pancasila di kehidupan kampus :

1. Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Di dalam kampus fise jam – jam untuk kuliah sudah diatur sedemikian rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk beribadah.
b. Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( emotianal spiritual quetion )
c. Selain itu di universitas juga terdapat UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik, Islam dan Hindhu.
2. Makna Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Mahasiswa terdiri dari berbagai macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa, tetapi dalam perbedaan itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak ada suatu pembedaan antara orang per orang


3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Contoh dalam kampus melalui organisasi kemahasiswaan mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pemuda Indonesia.

4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Contohnya di kampus baik dikalangan dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal ini menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.

5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu adil.

 Contohnya di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.

C. Pro Kontra Budaya Merokok Dalam Kalangan Mahasiswa
Sejak lama pro-kontra rokok sudah terjadi di  berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah. Di satu sisi menolak rokok, bahkan tokoh ulama sekelas Prof Qurais Shihab sudah sampai pada kesimpulan merokok dapat dikategorikan perbuatan yang diharamkan.
Jadi, harus ditinggalkan. Sebab, merokok di mata Shihab sama dengan membakar uang, merusak kesehatan, di mana dampak negatifnya jauh lebih besar ketimbang positifnya.Bagaimana dengan positifnya, hal ini tidak diterima masyarakat atau perokok. Yang diuntungkan adalah pengusaha pabrik rokok, pemerintah karena mendapatkan keuntungan besar dari pajak penghasilan rokok. Dan tentunya adalah buruh pabrik rokok yang jumlahnya ratusan ribu orang. Upaya untuk menyelamatkan  publik dari bahaya merokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun hasilnya tidak maksimal. Bahkan, membuat kecanduan rokok meningkat terutama di negara-negara berkembang dan generasi muda.
Kalau dulu iklan rokok masih boleh menampilkan sang bintang iklan merokok sekarang tidak boleh ada lagi iklan orang merokok. Bahkan, dalam setiap bungkus rokok, iklan rokok, sudah  dibuat peringatan bahaya merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan jantung dan paru-paru, serta merusak janin dalam kandungan ibunya.
Tapi juga tidak mempengaruhi orang untuk tetap merokok dan kecanduan rokok meskipun nikotin rokok mengancam kehidupan dan  kesehatan masyarakat. Bahkan, orang-orang yang tidak merokok pun ikut menjadi korban asap rokok karena perokok berat biasanya tidak mau tahu risiko asap rokok. Mereka seenaknya merokok di mana dan kapan saja. Jadi, pro dan kontra rokok kelihatannya akan semakin mencuat di masa mendatang jika pemerintah dan ulama tidak keras membuat aturannya. Kita prihatin dengan semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka.

Pertama, data yang menyatakan  jumlah perokok terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara  miskin yang konon mencapai 80 persen.  Wajar saja kalau  Badan Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO) mendesak agar semua negara tanpa kecuali memberlakukan larangan total terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8 miliar anak di dunia.

Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan dalam bahaya, terutama racun yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa dunia ini dipenuhi oleh generasi tidak sehat alias berpenyakit paru-paru, kanker dll. Indonesia termasuk di dalamnya.
Banyak faktor penyebab mengapa jumlah perokok cenderung  meningkat di negara-negara miskin dan di kalangan anak-anak. Promosi rokok di media massa cetak maupun elektronik maupun di luar ruangan dari hari ke hari semakin meningkat. Memang, sudah tidak kelihatan lagi sosok orang menyulut rokok di bibirnya, tetapi pengusaha rokok  tidak kehilangan akal.
Mereka menggunakan pakar komunikasi  dan desain-grafis untuk mendesain iklan rokok yang ’’aneh-aneh’’ sehingga hasilnya malah meningkatkan rasa penasaran anak-anak untuk merokok. Mulanya sekadar coba-coba kemudian kecanduan.Disebutkan, saat ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun, bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.
Tak pelak lagi demi kemashlatan umat khususnya generasi muda maka pemerintah harus memprioritaskan kesehatan rakyatnya dengan membuat aturan tegas kepada pabrik rokok dan orang-orang merokok.
Alasan saya menolak/tidak setuju budaya merokok di kalangan mahasiswa adalah :
  1. Merokok itu dapat mengganggu kesehatan tubuh
  2. Merokok dapat membuat kita menjadi berdosa karena para ulama sepakat membuat fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram
  3. Merokok dapat membuat kita mebuang-buang uang karena uang yang kita belikan untuk rokok tidak bermanfaat
  4. Merokok dapat mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok


Sumber :
Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit    Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36