1. IDENTITAS
1.1 Nama Sekarang :
Masjid Jami’ Keramat Luar Batang
1.2 Nama Dahulu : Mushola An-Nur
1.3 Alamat :
Jalan Luar Batang V RT 04 RW 03 NO 1
1.3.1
Kelurahan :
Penjaringan
1.3.2
Keacamatan : Penjaringan
1.3.3
Kota : Jakarta Utara
1.3.4
Provinsi : DKI Jakarta
1.5 Batas – Batas
1.5.1
Utara : Permukiman
1.5.2
Timur : Permukiman
1.5.3
Selatan : Permukiman
1.5.4
Barat : Permukiman
1.6 Status Kepemilikan : Tanah Milik Warga Luar Batang
1.7 Pengelola : Yayasan Masjid Jami’
Keramat Luar
Batang
1.8 Fungsi Sekarang : Tempat Ibadah
2. DESKRIPSI
2.1 Uraian
Fisik Objek
Gambar
2.1 Masjid Jami’Keramat Luar Batang
Sumber
: Google Images,2017
Gaya dan Langgam Arsitektur pada Masjid
Jami’ Keramat Luar Batang memiliki langgam Arsitektur Hindu Jawa
2.1.2 Tapak/Block Plan
Gambar 2.2 Tapak/Block Plan
Masjid Jami’Keramat Luar Batang
Sumber : Laporan Akhir,2015
Masjid Jami’ Keramat Luar Batang
memiliki posisi tata letak pada tapak berupa bangunan tunggal dengan halaman
dan jalan masuk berpola linear
2.1.3
Wujud/Bentuk Bangunan
Gambar 2.3 Bentuk Bangunan Masjid Jami’Keramat
Luar Batang
Sumber : Laporan Akhir,2015
Hanya ada atap
lancip atau sebuah cungkup seperti bangunan Hindu Jawa. Masjid ini mempunyai
denah dasar segi empat bujur sangkar yang ditopang dengan soko-guru yang masih
ash serta beratap tumpang yang memberi ciri sebagai bangunan tua dan di sebelah
utara terdapat Ruang Keputren.
Masjid Luar
Batang terdiri atas dua bangunan (lama dan baru) yang dikelilingi tembok dengan
pintu gerbang terletak di sisi timur. Di bagian depan terdapat pelataran.
Sebelah kanan pelataran ada tempat wudhu. Sisi kanan pelataran terdapat sebuah
kentongan, sisi kiri terdapat ruangan pawestren. Sebelum masuk ruang utama
terdapat serambi. Ruang utamanya berbentuk empat persegi yang didalamnya
terdapat tiang, mihrab, dan mimbar.
Gambar 2.4 Interior Masjid
Jami’Keramat Luar Batang
Sumber : Google Images,2017
Bangunan tua
yang masih tertinggal antara lain tiang pilar persegi empat berjumlah 12 buah
sebagai tiang penyangga utama mesjid, gapura pintu gerbang dari pagar tembok
yang melingkar mengelilingi mesjid, dan ukiran pada kusen pintu masuk serambi
mesjid.
Selain itu juga
terdapat makam Al Habib yang terletak di sebelah barat, samping kanan depan
mesjid, dalam satu ruangan dengan serambi mesjid. Makamnya tertutup rapat
dengan cungkup yang ditutupi kain dan hanya dibuka pada bulan Maulid dan bulan haul (wafatnya). Ada satu makam
lagi di sebelah timur milik seorang Cina yang masuk Islam bernama Nek Bok Seng
dan menjadi pendamping setia Al Habib. Nisannya terbuat dari batu kali tanpa
ukiran dan catatan tahunnya.
Pengelolaan
makam dipegang oleh kerabat Al-Habib Husein (kelompok pendatang baru, Mutawali), sedangkan hak pengelolaan
lahan masjid dipegang oleh penduduk asli setempat. Hak pengelolaan lahan ini
diputuskan melalui sidang pengadilan (Puspitasari, et al., 2011)
2.1.5
Struktur dan Konstruksi
Sumber : Google Images,2017
Masjid Jami’ Keramat Luar Batang
menggunakan struktur beton pada bangunannya dan struktur kayu pada atapnya
karena masjid ini merupakan masjid yang bergaya arsitektur hindu jawa
2.1.6
Kelangkaan dan Signifikansi
2.2
Ukuran (Ukuran Tapak dan Bangunan) |
Sumber : Google
Images,2017
2.3 Kondisi Saat Ini
2.3.1
Kondisi Lingkungan (Saat Ini)
Kampung Luar
Batang memiliki fungsi utama sebagai tempat hunian bagi masyarakat kelas
menengah ke bawah. Pola huniannya sangat padat, kebanyakan rumah satu dengan
yang lainnya saling menempel, dengan gang-gang kecil sebagai akses masuk ke
dalam kelompok- kelompok huniannya.
2.3.2
Kondisi Keterawatan Secara Umum
Kondisi keterawatan masjid sampai saat
ini masih terawat dengan baik dikarenakan masih banyak nya pengunjung
mendatangin masjid untuk melakukan ziarah ke makam Al-Habib Husein Bin Abu
Bakar Alaydrus
2.3.3
Kondisi Keterancaman
Rencana
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur kawasan Kampung Luar Batang,
Penjaringan, Jakarta Utara terus mendapat tentangan. Kuasa hukum warga Luar
Batang, Yusril Ihza Mahendra, meminta pemerintah tak menggusur kampung itu.
Yusril meminta pembenahan kawasan Kampung Luar Batang.
"Supaya
rapih, supaya bersih. Kalau mau bikin rusun bikin saja rusun di situ, bukan
disuruh pindah ke tempat yang jauh sekali," kata dia di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut
Yusril, permukiman dengan makam dan Masjid Keramat Luar Batang satu kesatuan.
"Kalau cuma tinggal masjid, makam, dan lapangan parkir, gimana itu
hubungannya?" kata dia. Ia meminta pemerintah memahami kultur keagamaan di
mana ada masjid, ada makam, dan ada pula warga.
Jika
yang tersisa hanya masjidnya, ia khawatir Masjid Luar Batang akan seperti Candi
Borobodur, di Magelang, Jawa Tengah. "Candi Borobudur kan ratusan tahun
gak ada warganya. Coba lihat di sekitar Borobudur, ada gak penganut agama
Buddha? Penduduknya Islam semua," kata Yusril. "Lama-lama Pak Ahok
mau bikin Masjid Luar Batang jadi Candi Borobudur, hehe..."
Yusril
adalah kuasa hukum warga RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Penjaringan, Jakarta
Utara. Daerah ini juga dikenal sebagai Kampung Luar Batang. Di sana ada Masjid
Jami Keramat Luar Batang dan makam.
Menurut
Yusril, tidak semua warga memang punya sertifikat tanah. "Tetapi sebagian
besar punya. Ada pula yang punya girik dan akta jual beli," ucap dia. Maka
Pemprov harus memberikan ganti rugi jika ingin menggunakan tanah itu.
Sejak
akhir Maret 2016, tersiar kabar Pemprov DKI akan menggusur Luar Batang. Namun
warga menolak penggusuran itu. Mereka memasang banyak spanduk bertuliskan
penolakan. Pemerintah lebih dulu merelokasi warga RW 04 dan Pasar Ikan Luar
Batang pada 11 April 2016. Memasuki bulan Mei, kondisi Luar Batang kembali
memanas sebab rencana penggusuran kembali didengungkan.
Bahkan
warga sempat mengusir Sekretaris DKI Saefullah saat berkunjung ke kawasan itu
pada Senin 2 Mei 2016 malam. Warga menganggap kedatangan Saefullah ingin
memprovokasi warga. Saefullah membantah kedatangannya untuk memprovokasi warga
2.3.4
Perubahan Fungsi dan Bentuk
Kini lebih dari 3 abad berlalu. Bekas-bekas masa lampau sudah hampir tidak
ada lagi. Seluruh bangunan sudah dirombak total pada 1992. Kubah bawang diganti
menjadi kubah joglo atau kubah limas tadisional Indonesia. Menara masjid
dipancang tinggi-tinggi, menyembul ditengah pemukiman super padat tersebut. 12
tiang utama dari kayu dibongkar dan diganti pilar beton bergaya Romawi.
Sementara lantai kayu dan ubin diganti dengan keramik dan batu granit.
Selain plafon kayu jati yang masih asli, penanda yang menunjukan masjid
tersebut terbilang uzur adalah prasasti di makam Husein bin Ali Idrus. Di situ
tertulis makam bertanggal 24 Juni 1756. Di dalam ruangan 6x7 meter tersebut
menjadi pusara terakhir Husein bin Alaydrus.
Meski terlah mengalami perubahan bentuk secara total dari bangunan masjid
yang pertama kali dibangun oleh Habib Husein namun masjid ini tetap terdaftar
dalam bangunan bangunan bersejarah pemerintah DKI Jakarta, dan harus dilindungi
dan dilestarikan karena faktor kesejarahan nya.
2.4 Sejarah
2.4.1
Sejarah Kawasan/Lokasi
Menurut situs pemerintah DKI Jakarta, masjid Luar Batang pertama kali
dibangun tahun 1739. dibangun sendiri oleh Khatib Sayid Husein Bin Abu
Bakar Bin Abdillah Al-laydrus atau Habib Husein atau Habib
Luar Batang. Bentuknya mungil untuk ukuran masjid masa kini, sekitar 6x6 meter.
Pada saat itu, lebih akrab disebut surau/langgar. Terbuat dari kayu dengan gaya
bangunan khas Betawi. Hanya saja, kubah bawang sudah dikenalkan waktu itu.
Namun tahun pembangunan masjid sebagaimana disebut di situ pemerintah DKI
itu berbeda dengan sumber sumber yang lain. Belum adanya sejarah resmi tentang
sejarah masjid ini yang didasarkan pada penelitian dan data kompreshensif
menimbulkan kesimpangsiuran sejarah.
Pada sebuah batu dalam Masjid Luar Batang ditulis, bahwa 'al Habib
Husein bin Abubakar Bin Abdillah al-Alaydrus yang telah wafat pada
hari kamis 27 Puasa 1169 berkebetulan 24 Juni 1756. Batu ini dibuat antara
tahun 1886 dan 1916. sebab, L.W.C, Van Berg dalam buku yang termasyur tentang
orang Hadhramaut, menyebut, bahwa Habib Husein baru wafat 1798 (!).
sedangkan Ronkel sudah menyebut batu peringatan tersebut dalam karangannya yang
diterbitkan pada tahun 1916. Batav Courant edisi 12 Mei 1827
menyebutkan, Habib Husein meninggal dalam rumah komandan Abdul Raup dan
dimakamkan di samping masjid.
Pada tahun 1916 telah
dicatat diatas pintu masjid, bahwa gedung ini selesai dibangun pada 20
Muharam 1152 H yang sama dengan 29 April 1739. Qiblat masjid ini
kurang tepat dan ditentukan lebih persis oleh Muh. Arshad al-Banjari (w. 1812)
waktu singgah perjalanan pulang dari Hejaz ke Banjar pada tahun 1827. Masjid
ini kurang berkiblat, sama seperti Masjid Kebon Sirih dan Cikini. Oleh karena
itu, ada penulis (misalnya Abubakar Atjeh) yang beranggapan, bahwa semula ruang
masjid ini adalah bekas rumah kediaman seseorang, yang kemudian digunakan
sebagai mushola atau masjid.
Berita tertua berasal dari
seorang turis Tionghoa, yang menulis bahwa pada tahun 1736 ia
meninggalkan Batavia dari sheng mu gang, artinya 'pelabuhan
makam keramat', pelabuhan Sunda Kelapa sekarang. Bukankah Habib Husein
wafat pada tanggal 29 Ramadhan 1169 (24 Juni 1756). Maknanya
bahwa pada tahun 1736 (dua puluh tahun sebelum Habib Luar Batang Wafat) sudah
terdapat suatu makam yang dianggap keramat di daerah pelabuhan Batavia, lalu
Itu keramat siapa ?.
Koran Bataviaasche Caurant,
tanggal 12 Mei
1827, memuat suatu
karangan tentang Masjid Luar Batang. Dicatat dalam tulisan ini, bahwa Habib
Husein meninggal pada tahun 1796, setelah lama berkhotbah diantara
surabaya dan Batavia. Pada tahun 1812 makamnya dikijing dengan batu
dan masih terletak di luar gedung masjid sampai tahun 1827. Pada waktu ini
rupanya derma tidak lagi diterima oleh komandan (semacam lurah) daerah Luar
Batang, tetapi dinikmati oleh (pengurus) masjid sehingga gedung bisa diperluas.
Di lain pihak suatu masjid (!) bukan surau telah dicatat pada peta yang dibuat
C.F.Reimer pada tahun 1788.
Dengan merangkumkan segala
data yang tersedia, dapat disimpulkan bahwa suatu makam yang dianggap keramat
sudah terdapat di Luar Batang pada tahun 1736 Mushola atau masjid didirikan
1739, Habib Husein tinggal diadaerah itu dan meninggal tidak sebelum 1756
(mungkin baru pada tahun 1796 atau 1798), makam keramat Habib Huseinlah yang
menarik banyak peziarah, sehingga Masjid Luar Batang menjadi Masjid terkenal di
Batavia lama.
2.4.2
Sejarah Arsitektur
Bentuk
arsitekturnya khas mesjid tua di pulau Jawa sebelum abad ke-20, yaitu tidak
mempunyai kubah setengah lingkaran dan menara dengan bulan-bintang diatasnya.
Hanya ada atap lancip atau sebuah cungkup seperti bangunan Hindu Jawa. Masjid
ini mempunyai denah dasar segi empat bujur sangkar yang ditopang dengan
soko-guru yang masih ash serta beratap tumpang yang memberi ciri sebagai bangunan
tua dan di sebelah utara terdapat Ruang Keputren.
2.4.3
Sejarah Peristiwa
Luar Batang merupakan julukan yang diberikan kepada Alhabib Husein bin
Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus. Cerita turur menyebutkan
bahwa ketika Habib Husein wafat pada tanggal 29 Ramadhan 1169 (24
Juni 1756) pada usia sekitar 30-40 tahun, Belanda
melarang melarang keras para pendatang dimakamkan di daerah itu. Mereka
harus dimakamkan di Tanahabang.
Ketika akan dimakamkan,
pada saat digotong menggunakan "kurung batang" (keranda dari
bambu)menuju ke Pemakaman di Tanah Abang, ketika tiba di pemakaman jenazahnya
sudah tidak ada di dalam kurung batang, dan ketika para jemaah kembali ke
kediaman Habib Husein mereka mendapati Jenazah beliau masih berada di
kediamannya. Kala itu,
Hal tersebut berlangsung sampai tiga kali. Akhirnya para jama'ah kala itu
bermufakat untuk memakamkan beliau di tempatnya sekarang ini dan Belanda
lagi-lagi mengalah. Sejak itulah, tempat itu dinamakan musholah luar
batang, yang kemudian dipugar menjadi Masjid Luar Batang.
2.5 Riwayat Pelestarian
2.5.1
Sudah/Belum
2.5.2
Riwayat Status Penetapan
Informasi
pembangunan Masjid Tua di Jakarta (Masjid Luar Batang) sampai saat ini
informasi akurat kapan masjid ini dibangun masih belum jelas. Menurut sumber
informasi Dewan Masjid Indonesia (DMI) ada catatan mengenai
dari seorang Ronkel, peneliti dari Belanda. Menurut Ronkel masjid
ini selesai dibangun pada tanggal 29 April 1739. Pendapat Ronkel yang
mengungkapkan hal itu setelah menyaksikan catatan di atas pintu masuk ke masjid
pada 1916.
Gambar 2.7 Kondisi Sekitar Masjid
Jami’Keramat Luar Batang
Sumber : Foto Lokasi,2017
Bangunan Masjid
Jami Luar Batang, yang oleh Pemerintah DKI Jakarta bangunan ini dinyatakan
sebagai "Benda Cagar Budaya". Berdasarkan peraturan daerah
(PERDA) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999, yang berbunyi
Kegiatan berupa memugar, memperbaiki, mengubah bentuk, mengubah warna,
mengganti elemen bangunan yang merupakan bagian dari bangunan cagar budaya
serta lingkungan pekarangannya harus dengan izin Gubernur Provinsi DKI Jakarta
dengan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta.
Gambar 2.8 Kondisi
Sekitar Masjid Jami’Keramat Luar Batang
Sumber : Foto Lokasi,2017
Pemugaran dan
Peresmian Bangunan Masjid Luar Batang tak lepas dari pemerintah dan
gubernur-gubernur yang menjabat saat itu, seperti terlihat di dua prasasti yang
terdapat di ruang utama masjid yang digunakan untuk sholat. Yaitu prasasti
peletakan batu pertama pemugaran pada 6 September 1991 tertanda Gubernur
Wiyogo Atmodarminto dan prasasti kedua yang letaknya bersebelahan
yaitu prasasti pemugaran tahap pertama tanggal 5 September 1997 tertanda Gubernur
Surjadi Soedirja. Melihat keberadaan kedua prasasti tersebut sudah bisa
diperkirakan keberadaan gubernur-gubernur DKI Jakarta setelah dan sesudahnya
sampai saat ini ikut dalam partisipasi kegiatan Masjid Jami' Keramat Luar
Batang. Seperti Gubernur Sutiyoso, Gubernur Fauzi Bowo dan Gubernur
Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur untuk saat ini.
Gambar 2.9 Prasasti
Pemugaran Masjid Jami’Keramat Luar Batang
Sumber : Foto Lokasi,2017