Kamis, 27 November 2014

Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara



Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
A. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
1. Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi- asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.

2. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita- citakan rakyat.

Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.

1. Gerakan reformasi
            Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem  “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.

a. Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali  hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa.

Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
            Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
            Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
            Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
            Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah.

Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
            Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
            Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.

3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.

Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode 1945-1950
            Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.  Dalam periode ini ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan  ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.

b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
 Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal  5 juli 1959.

c. Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
            Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.

4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
        Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.

2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat

3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

B. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
            Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus.
8
Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar.
Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.
  • Implementasi Pancasila dalam Kehidupam Kampus
Implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Implementasi nilai- nilai Pancasila di kehidupan kampus :

1. Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Di dalam kampus fise jam – jam untuk kuliah sudah diatur sedemikian rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk beribadah.
b. Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( emotianal spiritual quetion )
c. Selain itu di universitas juga terdapat UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik, Islam dan Hindhu.
2. Makna Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Mahasiswa terdiri dari berbagai macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa, tetapi dalam perbedaan itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak ada suatu pembedaan antara orang per orang


3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Contoh dalam kampus melalui organisasi kemahasiswaan mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pemuda Indonesia.

4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Contohnya di kampus baik dikalangan dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal ini menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.

5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu adil.

 Contohnya di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.

C. Pro Kontra Budaya Merokok Dalam Kalangan Mahasiswa
Sejak lama pro-kontra rokok sudah terjadi di  berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah. Di satu sisi menolak rokok, bahkan tokoh ulama sekelas Prof Qurais Shihab sudah sampai pada kesimpulan merokok dapat dikategorikan perbuatan yang diharamkan.
Jadi, harus ditinggalkan. Sebab, merokok di mata Shihab sama dengan membakar uang, merusak kesehatan, di mana dampak negatifnya jauh lebih besar ketimbang positifnya.Bagaimana dengan positifnya, hal ini tidak diterima masyarakat atau perokok. Yang diuntungkan adalah pengusaha pabrik rokok, pemerintah karena mendapatkan keuntungan besar dari pajak penghasilan rokok. Dan tentunya adalah buruh pabrik rokok yang jumlahnya ratusan ribu orang. Upaya untuk menyelamatkan  publik dari bahaya merokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun hasilnya tidak maksimal. Bahkan, membuat kecanduan rokok meningkat terutama di negara-negara berkembang dan generasi muda.
Kalau dulu iklan rokok masih boleh menampilkan sang bintang iklan merokok sekarang tidak boleh ada lagi iklan orang merokok. Bahkan, dalam setiap bungkus rokok, iklan rokok, sudah  dibuat peringatan bahaya merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan jantung dan paru-paru, serta merusak janin dalam kandungan ibunya.
Tapi juga tidak mempengaruhi orang untuk tetap merokok dan kecanduan rokok meskipun nikotin rokok mengancam kehidupan dan  kesehatan masyarakat. Bahkan, orang-orang yang tidak merokok pun ikut menjadi korban asap rokok karena perokok berat biasanya tidak mau tahu risiko asap rokok. Mereka seenaknya merokok di mana dan kapan saja. Jadi, pro dan kontra rokok kelihatannya akan semakin mencuat di masa mendatang jika pemerintah dan ulama tidak keras membuat aturannya. Kita prihatin dengan semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka.

Pertama, data yang menyatakan  jumlah perokok terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara  miskin yang konon mencapai 80 persen.  Wajar saja kalau  Badan Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO) mendesak agar semua negara tanpa kecuali memberlakukan larangan total terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8 miliar anak di dunia.

Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan dalam bahaya, terutama racun yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa dunia ini dipenuhi oleh generasi tidak sehat alias berpenyakit paru-paru, kanker dll. Indonesia termasuk di dalamnya.
Banyak faktor penyebab mengapa jumlah perokok cenderung  meningkat di negara-negara miskin dan di kalangan anak-anak. Promosi rokok di media massa cetak maupun elektronik maupun di luar ruangan dari hari ke hari semakin meningkat. Memang, sudah tidak kelihatan lagi sosok orang menyulut rokok di bibirnya, tetapi pengusaha rokok  tidak kehilangan akal.
Mereka menggunakan pakar komunikasi  dan desain-grafis untuk mendesain iklan rokok yang ’’aneh-aneh’’ sehingga hasilnya malah meningkatkan rasa penasaran anak-anak untuk merokok. Mulanya sekadar coba-coba kemudian kecanduan.Disebutkan, saat ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun, bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.
Tak pelak lagi demi kemashlatan umat khususnya generasi muda maka pemerintah harus memprioritaskan kesehatan rakyatnya dengan membuat aturan tegas kepada pabrik rokok dan orang-orang merokok.
Alasan saya menolak/tidak setuju budaya merokok di kalangan mahasiswa adalah :
  1. Merokok itu dapat mengganggu kesehatan tubuh
  2. Merokok dapat membuat kita menjadi berdosa karena para ulama sepakat membuat fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram
  3. Merokok dapat membuat kita mebuang-buang uang karena uang yang kita belikan untuk rokok tidak bermanfaat
  4. Merokok dapat mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok

Sumber   :

Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
A. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
1. Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi- asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.

2. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita- citakan rakyat.

Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.

1. Gerakan reformasi
            Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem  “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.

a. Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali  hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa.

Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
            Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
            Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
            Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
            Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah.

Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
            Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
            Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.

3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.

Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode 1945-1950
            Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.  Dalam periode ini ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan  ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.

b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
 Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal  5 juli 1959.

c. Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
            Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.

4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
        Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.

2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat

3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

B. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
            Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus.
8
Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar.
Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.
  • Implementasi Pancasila dalam Kehidupam Kampus
Implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Implementasi nilai- nilai Pancasila di kehidupan kampus :

1. Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Di dalam kampus fise jam – jam untuk kuliah sudah diatur sedemikian rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk beribadah.
b. Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( emotianal spiritual quetion )
c. Selain itu di universitas juga terdapat UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik, Islam dan Hindhu.
2. Makna Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Mahasiswa terdiri dari berbagai macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa, tetapi dalam perbedaan itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak ada suatu pembedaan antara orang per orang


3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Contoh dalam kampus melalui organisasi kemahasiswaan mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pemuda Indonesia.

4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Contohnya di kampus baik dikalangan dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal ini menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.

5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu adil.

 Contohnya di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.

C. Pro Kontra Budaya Merokok Dalam Kalangan Mahasiswa
Sejak lama pro-kontra rokok sudah terjadi di  berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah. Di satu sisi menolak rokok, bahkan tokoh ulama sekelas Prof Qurais Shihab sudah sampai pada kesimpulan merokok dapat dikategorikan perbuatan yang diharamkan.
Jadi, harus ditinggalkan. Sebab, merokok di mata Shihab sama dengan membakar uang, merusak kesehatan, di mana dampak negatifnya jauh lebih besar ketimbang positifnya.Bagaimana dengan positifnya, hal ini tidak diterima masyarakat atau perokok. Yang diuntungkan adalah pengusaha pabrik rokok, pemerintah karena mendapatkan keuntungan besar dari pajak penghasilan rokok. Dan tentunya adalah buruh pabrik rokok yang jumlahnya ratusan ribu orang. Upaya untuk menyelamatkan  publik dari bahaya merokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun hasilnya tidak maksimal. Bahkan, membuat kecanduan rokok meningkat terutama di negara-negara berkembang dan generasi muda.
Kalau dulu iklan rokok masih boleh menampilkan sang bintang iklan merokok sekarang tidak boleh ada lagi iklan orang merokok. Bahkan, dalam setiap bungkus rokok, iklan rokok, sudah  dibuat peringatan bahaya merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan jantung dan paru-paru, serta merusak janin dalam kandungan ibunya.
Tapi juga tidak mempengaruhi orang untuk tetap merokok dan kecanduan rokok meskipun nikotin rokok mengancam kehidupan dan  kesehatan masyarakat. Bahkan, orang-orang yang tidak merokok pun ikut menjadi korban asap rokok karena perokok berat biasanya tidak mau tahu risiko asap rokok. Mereka seenaknya merokok di mana dan kapan saja. Jadi, pro dan kontra rokok kelihatannya akan semakin mencuat di masa mendatang jika pemerintah dan ulama tidak keras membuat aturannya. Kita prihatin dengan semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka.

Pertama, data yang menyatakan  jumlah perokok terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara  miskin yang konon mencapai 80 persen.  Wajar saja kalau  Badan Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO) mendesak agar semua negara tanpa kecuali memberlakukan larangan total terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8 miliar anak di dunia.

Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan dalam bahaya, terutama racun yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa dunia ini dipenuhi oleh generasi tidak sehat alias berpenyakit paru-paru, kanker dll. Indonesia termasuk di dalamnya.
Banyak faktor penyebab mengapa jumlah perokok cenderung  meningkat di negara-negara miskin dan di kalangan anak-anak. Promosi rokok di media massa cetak maupun elektronik maupun di luar ruangan dari hari ke hari semakin meningkat. Memang, sudah tidak kelihatan lagi sosok orang menyulut rokok di bibirnya, tetapi pengusaha rokok  tidak kehilangan akal.
Mereka menggunakan pakar komunikasi  dan desain-grafis untuk mendesain iklan rokok yang ’’aneh-aneh’’ sehingga hasilnya malah meningkatkan rasa penasaran anak-anak untuk merokok. Mulanya sekadar coba-coba kemudian kecanduan.Disebutkan, saat ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun, bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.
Tak pelak lagi demi kemashlatan umat khususnya generasi muda maka pemerintah harus memprioritaskan kesehatan rakyatnya dengan membuat aturan tegas kepada pabrik rokok dan orang-orang merokok.
Alasan saya menolak/tidak setuju budaya merokok di kalangan mahasiswa adalah :
  1. Merokok itu dapat mengganggu kesehatan tubuh
  2. Merokok dapat membuat kita menjadi berdosa karena para ulama sepakat membuat fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram
  3. Merokok dapat membuat kita mebuang-buang uang karena uang yang kita belikan untuk rokok tidak bermanfaat
  4. Merokok dapat mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok


Sumber :
Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit    Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Minggu, 09 November 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL



Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
A. Pengertian Ideologi Secara Umum
            Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk, yaitu idea dan logos, yang berasal dari bahasa Yunani eidos dan logos. Secara sederhana, ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas, istilah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam artian ini, Ideologi disebut terbuka. Dalm arti sempit, ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Artian ini disebut juga ideologi tertutup.
            Makna ideologi bagi negara adalah pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berfikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang sejarah perjuangan bangsa indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasiatau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945.

B. Macam-Macam Ideologi
  • Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.

Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.

  • Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.

Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
  • Ideologi Komprehensif
Ideologi Komprehensif didefinisikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
  • Ideologi Partikular
Ideologi Partikular didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.

C. Peranan Ideologi Bagi Bangsa Dan Negara
a. Menentukan Eksistensi Negara. Tanpa ideologi, suatu negara akan kehilangan arah, tujuan, dan strategi mewujudkan tujuannya.
b. Memberi Gambaran Mengenai Masyarakat Bangsa yang Akan Direalisasi. Ideologi menjadi indikator keberhasilan negara dalam membangun masyarakatnya.
c. Alat Pengikat dalam Mempersatukan Bangsa. Ideologi dapat diterima oleh berbagai pihak karena didasarkan pada pemikiran rasional dan sistematis.
d. Kepastian Tentang Masa Depan Bangsa. Ideologi berisi cita-cita dan harapan mengenai masa depan bangsa dan negara.
e. Patokan Bagi Warganegara Berprilaku. Ideologi berisi nilai-nilai bagaimana semestinya warganegara bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Pengendali Konflik Sekaligus Integratif. Ajaran dan nilai-nilai dalam ideologi dapat digunakan untuk mengendalikan konflik, baik yang terjadi dalam diri sendiri maupu dengan orang lain. Sekaligus akan tercipta integrasi.
g. Sebagai Suatu Lensa, Cermin, dan Jendela dari Suatu Bangsa dan Negara.
·   Lensa   : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dunia bangsanya.
·   Cemin  : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dirinya sendiri.
·   Jendela            : Dengan Ideoplogi orang lain dapat melihat diri bangsa dan negara
                     pemilik ideologi tersebut.

D. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
            Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

E. Perbandingan Ideologi Pancasila
            Pancasila Berbeda dengan ideologi-ideologi lainya, seperti Kapitalisme dan Komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofis, kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Berikut maca-macam ideologi yang ada di dunia :
  
1 . Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.

2. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu Negara penganut Liberalisme yaitu: Amerika Serikat, Argentina, Yunani, Rusia, Zimbawe, Australia, Jerman, Spanyol, Swedia dll.

3. Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belanda, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.

4.  Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu.
Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah. Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman.

5.      Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.

Sumber : 
Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit    Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36