- I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh
Pemerintah Kota kepada orang pribadi atau badan untuk
mendirikan suatu bangunan. IMB tersebut dimaksud agar desain,
pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana
tata ruang yang berlaku, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan
Sungai (GSS), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan
(KLB), dan sesuai dengan syarat- syarat keselamatan yang ditetapkan bagi
yang menempati bangunan tersebut.
Adanya IMB dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan atas kegiatan mendirikan bangunan oleh orang pribadi atau
badan. Sedangkan tujuan pemberian IMB yaitu untuk melindungi kepentingan
umum dan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut
retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa pengertian dalam
memberikan IMB tidak mudah, harus melalui beberapa proses dan
persyaratan yang ditentukan. Namun sebaliknya, saat ini banyak terjadi
fenomena terkait dengan mudahnya pemberian surat ijin mendirikan
bangunan (IMB) oleh pemerintah. Salah satu contohnya terjadi pada proyek
pembangunan apartemen di daerah serapan air tepatnya di Jalan
Soekarno-Hatta Malang. Dengan mudahnya Pemerintah Malang memberikan
surat IMB kepada investor yang akan mendirikan apartemen di daerah
tersebut, padahal daerah tersebut merupakan daerah serapan air yang
seharusnya tidak ada bangunan yang bisa dibangun di daerah tersebut.
Dengan mendirikan bangunan tersebut akan berdampak pada kerusakan
lingkungan yang bisa menyebabkan terjadinya banjir. Hal tersebut membuat
masayarakat berpendapat pro dan kontra. Mengapa pemerintah tidak
melihat dampak yang akan terjadi di masa mendatang dan apa penyebab
pemerintah bisa meberikan surat ijin dengan mudah tanpa memikirkan
dampak tersebut?
Dengan adanya permasalahan ini bisa dijadikan sebagai bahan
pembelajaran bagi mahasiswa jurusan administrasi publik untuk
mempelajari sistem pemerintahannya. Selain itu, dapat dijadikan sebagai
bahan kajian ilmu bagi mahasiswa jurusan ilmu administrasi publik.
Apakah birokrasi pemerintahannya sudah transparan atau belum. Kemudian
mencari solusi yang tepat untuk memecahkan permasalahan ini agar
pemerintahannya bisa lebih transparan tanpa adanya kecurangan.
Adapun penulis memilih judul ini karena prihatin terhadap kebijakan
pemerintah yang mudah memberikan surat IMB kepeda investor yang akan
mendirikan bangunan di daerah rawan. Kebijakan yang buruk ini akan
berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu,
penulis memilihnya agar bisa mempelajarinya lebih dalam lagi.
1.2. Rumusan Masalah
(1) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan surat IMB.
(2) Bagaimana dampak kebijakan pemerintah mengeluarkan IMB dengan mudah.
1.3. Tujuan
(1) Untuk mengetahui prosedur pemberian IMB.
(2) Untuk mengetahui dan mencegah dampak yang ditimbulkan dengan kebijakan yang transparan.
- II. Pembahasan
2.1 Kebijakan Pemerintah dalam Memeberikan Surat IMB
Sebelum memulai mendirikan bangunan, sebaiknya memiliki kepastian
hukum atas kelayakan, kenyamanan, dan keamanan sesuai dengan fungsinya.
IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi
juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau
memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan
diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan,
kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya
maupun lingkunan sekitarnya. Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan
akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi
mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar
kerja arsitektur. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah
setempat (kelurahan hingga kabupaten). Sehingga setiap daerah memiliki
perbedaan kebijakan dalam mengeluarkan IMB.
Untuk kepengurusan biaya IMB, pemerintah memiliki dasar hukum
tersendiri berapa biaya yang akan keluar untuk mengurus surat IMB. Biaya
IMB bisa dirumuskan sebagai berikut :
(Luas bangunan) x (Indeks Konstruksi) x (Indeks Fungsi) x (Indeks Lokasi) x (tarif Dasar) |
Besarnya tarif dasar bervariasi tergantung klasifikasi lokasi yang ditentukan. Kemudian ditambah dengan biaya lain-lain yaitu, biaya pembuatan gambar situasi skala 1:500 ; 1:1000 sebesar Rp.10.000/IMB, biaya pemecahan IMB sebesar Rp.15.000/IMB, biaya pengesahan salinan/foto copy IMB Rp.15.000/IMB, biaya pembuatan keterangan IMB mengenai suatu bangunan sebesar Rp.25.000/IMB, balik nama IMB ditentukan sebesar 20% dari besarnya jumlah retribusi IMB yang berlaku. Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan pungutan liar dari petugas daerah. Dengan berbagai alasan petugas daerah memungut biaya di luar kewajiban pendiri bangunan atau merekayasa sebuah cerita agar pendiri bangunan bisa memberikan uang kepada petugas daerah. Pungutan liar itu pun bukan untuk kepentingan pemerintah daerah setempat melainkan hanya untuk keperluan pribadi pejabat pemerintah daerah sendiri.
Selain syarat dan biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,
sebelum mendirikan bangunan hendaknya pejabat pemerintah juga memeriksa
lapangan atau daerah yang hendak didirikan bangunan tersebut. Skema
tahapan pengajuan pembuatan IMB bisa dilihat sebagai berikut.
skema tahapan pengurusan IMB :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan
diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil
menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan,
petugas daerah akan melakukan kontrol berkala dan evaluasi di lapangan.
IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembangunan
belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila
tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan
pembuatan IMB baru. Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang
diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa
berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non
hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB
(Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut
petugas akan memeriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi
struktur dan konstruksinya.
Seperti yang telah dijelaskan pada skema pembuatan IMB di atas, maka
pejabat daerah hendaknya melakukan pengawasan lapangan dan evaluasi
berkala terhadap daerah yang akan didirikan sebuah bangunan tersebut.
Apakah daerah tersebut layak didirikan sebuah bangunan? Apabila daerah
tersebut layak didirikan sebuah bangunan maka pendirian bangunan bisa
dijalankan tetapi jika daerah tersebut tidak layak untuk didirikan
sebuah bangunan maka surat IMB pun tidak bisa keluar dan pendirian
bangunan tidak bisa dijalankan. Namun, pada kenyataannya banyak petugas
daerah yang bisa mengeluarkan surat IMB dengan mudah tanpa perlu
memeriksa lapangan terlebih dahulu dan memikirkan dampak yang akan
terjadi bila pembangunan tetap dijalankan. Misalanya di daerah Malang
ada sebuah apartemen yang dibangun di tepi sungai yang seharusnya
pembangunan tersebut tidak bisa dilaksanakan, tetapi pemerintah daerah
Malang dengan mudah bisa mangeluarkan surat IMB tanpa memikirkan dampak
yang akan terjadi dimasa mendatang apabila pembangunan apartemen tetap
dilanjutkan. Pemerintah daerah terkadang tidak bisa menjalankan
peraturan daerah yang telah ditetapkan sehingga bisa menimbulkan dampak
yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
2.2 Dampak Kebijakan yang Transparan
Di Indonesia masih banyak ditemukan para pejabat pemerintah yang
menyalahgunakan wewenang atau tidak bisa menjalankan peraturan yang
telah ditetapkan sehingga muncul sebuah kecurangan. Adanya kecurangan
ini hanya bisa menimbulkan masalah yang bisa meresahkan masyarakat dan
terkadang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang berjangka panjang.
Misalnya kasus yang terjadi pada Gayus Tambunan sebagai tersangka mafia
pajak atau kasus ilegal loging yang merusak hampir seluruh hutan di
Indonesia sebagai paru-paru dunia. Kasus-kasus tersebut bisa terjadi
karena adanya kelalaian para pejabat pemerintah baik yang disengaja
maupun yang tidak disengaja. Mereka tidak sepenuhnya ingin mengabdi
kepada masyarakat melainkan terkadang ada niat ‘nakal’ untuk mengambil
keuntungan dari jabatatannya.
Para pejabat pemerintah hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa
memperdulikan kepentingan umum. Mereka menghalalkan segala cara untuk
memperoleh keuntungan yang besar. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat
pemerintah tidak benar-benar menjalankan sesuai wewenangnya tetapi bisa
bermain politik dengan politikus lain agar sama-sama memperoleh
keuntungan yang besar. Sikap seperti itulah yang menyebabkan rusaknya
sistem birokrasi di Indonesia. Kurangnya pendidikan moral bagi para
pejabat pemerintah sehingga banyak terjadi penyimpangan dan tidak
adanya transparasi di dalam tubuh pemerintah. Sehingga di Indonesia
diperlukan adanya pendidikan moral bagi pejabat pemerintah agar tidak
terjadi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah.
Padahal kebijakan yang transparan sangat penting dimasa demokrasi
sekarang. Karena transparansi di dalam tubuh pemerintahan diperlukan
agar tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
pemerintah. Sehingga sistem birokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan
baik tanpa ada kecurangan lagi dan tidak menimbulkan dampak negatif yang
berkepanjangan baik bagi masyarakat maupun lingkungan alam.
III. Penutup
3.1 Simpulan
(1) Banyak pejabat negara yang menggunakan kebijakannya untuk
memanfaatkan situasi seperti kepengurusan surat ijin mendirikan bangunan
dengan meminta pungutan liar atas biaya mendirikan bangunan tersebut,
padahal sudah ada penetapan biaya kepengurusan IMB itu sendiri. Selain
itu, kepengurusan IMB juga memiliki prosedur yang sudah ditetapkan.
Namun dalam faktanya, pemerintah mudah memberikan ijin untuk mendirikan
suatu bangunan tanpa memperhatikan atau mensurvei kawasan yang akan
dibangun. Jadi dapat dikatakan bahwa pemerintah saat ini kurang baik
dalam pelayanan masyarakat.
(2) Pemerintah mudah memberikan surat ijin mendirikan bangunan
menyebabkan munculnya pemikiran bahwa kebijakan pemerintah saat ini
kurang transparan. Karena para pejabat memberikan surat ijin dengan
mudah tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan yang
tidak layak untuk didirikan. Dengan ini, maka masyarakat berpendapat
bahwa terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah
akibat kurangnya transparasi pemerintah.
3.2 Saran
(1) Disarankan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan
kebijakan sesuai dengan prosedur yang ada. Agar munculnya rasa
kepercayaan terhadap pemerintah dalam membangun suatu bangunan di suatu
kawasan.
(2) Disarankan kepada masyarakat untuk lebih memahami bagaimana
prosedur yang ada agar dalam mendirikan bangunan tidak ada yang merasa
dirugikan oleh pihak-pihak yang terkait.