Senin, 01 Februari 2016

Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)



  1. I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
     Izin Mendirikan Bangunan adalah izin  yang   diberikan  oleh  Pemerintah    Kota   kepada   orang   pribadi  atau  badan   untuk mendirikan  suatu   bangunan. IMB tersebut   dimaksud   agar   desain,   pelaksanaan   pembangunan dan   bangunan   sesuai   dengan  rencana tata ruang yang berlaku, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), dan sesuai dengan syarat- syarat keselamatan yang ditetapkan bagi yang menempati bangunan tersebut.
     Adanya IMB dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan mendirikan bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan tujuan pemberian IMB yaitu untuk melindungi kepentingan umum dan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
     Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa pengertian dalam memberikan IMB tidak mudah, harus melalui beberapa proses dan persyaratan yang ditentukan. Namun sebaliknya, saat ini banyak terjadi fenomena terkait dengan mudahnya pemberian surat ijin mendirikan bangunan (IMB) oleh pemerintah. Salah satu contohnya terjadi pada proyek pembangunan apartemen di daerah serapan air tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Malang. Dengan mudahnya Pemerintah Malang memberikan surat IMB kepada investor yang akan mendirikan apartemen di daerah tersebut, padahal daerah tersebut merupakan daerah serapan air yang seharusnya tidak ada bangunan yang bisa dibangun di daerah tersebut. Dengan mendirikan bangunan tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang bisa menyebabkan terjadinya banjir. Hal tersebut membuat masayarakat berpendapat pro dan kontra. Mengapa pemerintah tidak melihat dampak yang akan terjadi di masa mendatang dan apa penyebab pemerintah bisa meberikan surat ijin dengan mudah tanpa memikirkan dampak tersebut?
      Dengan adanya permasalahan ini bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa jurusan administrasi publik untuk mempelajari sistem pemerintahannya. Selain itu, dapat dijadikan sebagai bahan kajian ilmu bagi mahasiswa jurusan ilmu administrasi publik. Apakah birokrasi pemerintahannya sudah transparan atau belum. Kemudian mencari solusi yang tepat untuk memecahkan permasalahan ini agar pemerintahannya bisa lebih transparan tanpa adanya kecurangan.
Adapun penulis memilih judul ini karena prihatin terhadap kebijakan pemerintah yang mudah memberikan surat IMB kepeda investor yang akan mendirikan bangunan di daerah rawan. Kebijakan yang buruk ini akan berdampak negatif  terhadap lingkungan sekitar.  Oleh karena itu, penulis memilihnya agar bisa mempelajarinya lebih dalam lagi.

1.2. Rumusan Masalah
(1) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan surat IMB.
(2) Bagaimana dampak kebijakan pemerintah mengeluarkan IMB dengan mudah.

1.3. Tujuan
(1)   Untuk mengetahui prosedur pemberian IMB.
(2)   Untuk mengetahui dan mencegah dampak yang ditimbulkan dengan kebijakan yang transparan.
  1. II. Pembahasan
2.1 Kebijakan Pemerintah dalam Memeberikan Surat IMB
       Sebelum memulai mendirikan bangunan, sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, dan keamanan sesuai dengan fungsinya. IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Sehingga setiap daerah memiliki perbedaan kebijakan dalam mengeluarkan IMB.
         Untuk kepengurusan biaya IMB, pemerintah memiliki dasar hukum tersendiri berapa biaya yang akan keluar untuk mengurus surat IMB. Biaya IMB bisa dirumuskan sebagai berikut :
(Luas bangunan) x (Indeks Konstruksi) x (Indeks Fungsi) x (Indeks Lokasi) x (tarif Dasar)

Besarnya tarif dasar bervariasi tergantung klasifikasi lokasi yang ditentukan. Kemudian ditambah dengan biaya lain-lain yaitu, biaya pembuatan gambar situasi skala 1:500 ; 1:1000 sebesar Rp.10.000/IMB, biaya pemecahan IMB sebesar Rp.15.000/IMB, biaya pengesahan salinan/foto copy IMB Rp.15.000/IMB, biaya pembuatan keterangan IMB mengenai suatu bangunan sebesar Rp.25.000/IMB, balik nama IMB ditentukan sebesar 20% dari besarnya jumlah retribusi IMB yang berlaku. Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan pungutan liar dari petugas daerah. Dengan berbagai alasan petugas daerah memungut biaya di luar kewajiban pendiri bangunan atau merekayasa sebuah cerita agar pendiri bangunan bisa memberikan uang kepada petugas daerah. Pungutan liar itu pun bukan untuk kepentingan pemerintah daerah setempat melainkan hanya untuk keperluan pribadi pejabat pemerintah daerah sendiri.
       Selain syarat dan biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, sebelum mendirikan bangunan hendaknya pejabat pemerintah juga memeriksa lapangan atau daerah yang hendak didirikan bangunan tersebut. Skema tahapan pengajuan pembuatan IMB bisa dilihat sebagai berikut.
skema tahapan pengurusan IMB :
         Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan kontrol berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembangunan belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru. Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memeriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
       Seperti yang telah dijelaskan pada skema pembuatan IMB di atas, maka pejabat daerah hendaknya melakukan pengawasan lapangan dan evaluasi berkala terhadap daerah yang akan didirikan sebuah bangunan tersebut.  Apakah daerah tersebut layak didirikan sebuah bangunan? Apabila daerah tersebut layak didirikan sebuah bangunan maka pendirian bangunan bisa dijalankan tetapi jika daerah tersebut tidak layak untuk didirikan sebuah bangunan maka surat IMB pun tidak bisa keluar dan pendirian bangunan tidak bisa dijalankan. Namun, pada kenyataannya banyak petugas daerah yang bisa mengeluarkan surat IMB dengan mudah tanpa perlu memeriksa lapangan terlebih dahulu dan memikirkan dampak yang akan terjadi bila pembangunan tetap dijalankan. Misalanya di daerah Malang ada sebuah apartemen yang dibangun di tepi sungai yang seharusnya pembangunan tersebut tidak bisa dilaksanakan, tetapi pemerintah daerah Malang dengan mudah bisa mangeluarkan surat IMB tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dimasa mendatang apabila pembangunan apartemen tetap dilanjutkan. Pemerintah daerah terkadang tidak bisa menjalankan peraturan daerah yang telah ditetapkan sehingga bisa menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

2.2 Dampak Kebijakan yang Transparan
      Di Indonesia masih banyak ditemukan para pejabat pemerintah yang menyalahgunakan wewenang atau tidak bisa menjalankan peraturan yang telah ditetapkan sehingga muncul sebuah kecurangan. Adanya kecurangan ini hanya bisa menimbulkan masalah yang bisa meresahkan masyarakat dan terkadang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang berjangka panjang. Misalnya kasus yang terjadi pada Gayus Tambunan sebagai tersangka mafia pajak atau kasus ilegal loging yang merusak hampir seluruh hutan di Indonesia sebagai paru-paru dunia. Kasus-kasus tersebut bisa terjadi karena adanya kelalaian para pejabat pemerintah baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Mereka tidak sepenuhnya ingin mengabdi kepada masyarakat melainkan terkadang ada niat ‘nakal’ untuk mengambil keuntungan dari jabatatannya.
      Para pejabat pemerintah hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan umum. Mereka menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan yang besar. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat pemerintah tidak benar-benar menjalankan sesuai wewenangnya tetapi bisa bermain politik dengan politikus lain agar sama-sama memperoleh keuntungan yang besar. Sikap seperti itulah yang menyebabkan rusaknya sistem birokrasi di Indonesia. Kurangnya pendidikan moral bagi para pejabat pemerintah sehingga  banyak terjadi penyimpangan dan tidak adanya transparasi di dalam tubuh pemerintah. Sehingga di Indonesia diperlukan adanya pendidikan moral bagi pejabat pemerintah agar tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah. Padahal kebijakan yang transparan sangat penting dimasa demokrasi sekarang. Karena transparansi di dalam tubuh pemerintahan diperlukan agar tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah. Sehingga sistem birokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan lagi dan tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan baik bagi masyarakat maupun lingkungan alam.

III. Penutup

3.1 Simpulan
(1)   Banyak pejabat negara yang menggunakan kebijakannya untuk memanfaatkan situasi seperti kepengurusan surat ijin mendirikan bangunan dengan meminta pungutan liar atas biaya mendirikan bangunan tersebut, padahal sudah ada penetapan biaya kepengurusan IMB itu sendiri. Selain itu, kepengurusan IMB juga memiliki prosedur yang sudah ditetapkan. Namun dalam faktanya, pemerintah mudah memberikan ijin untuk mendirikan suatu bangunan tanpa memperhatikan atau mensurvei kawasan yang akan dibangun. Jadi dapat dikatakan bahwa pemerintah saat ini kurang baik dalam pelayanan masyarakat.
(2)   Pemerintah mudah memberikan surat ijin mendirikan bangunan menyebabkan munculnya pemikiran bahwa kebijakan pemerintah saat ini kurang transparan. Karena para pejabat memberikan surat ijin dengan mudah tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan yang tidak layak untuk didirikan. Dengan ini, maka masyarakat berpendapat bahwa terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah akibat kurangnya transparasi pemerintah.

3.2 Saran
(1)   Disarankan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan sesuai dengan prosedur yang ada. Agar munculnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah dalam membangun suatu bangunan di suatu kawasan.
(2)   Disarankan kepada masyarakat untuk lebih memahami bagaimana prosedur yang ada agar dalam mendirikan bangunan tidak ada yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang terkait.