A. Apa Tugas Konsultan atau Perencana
Pengertian Konsultan atau Perencana
Konsultan
atau Perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih
oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan
bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur,sipil,dan bidang lain yang
melekat erat membentuk sistem bangunan.
Terdapat 5 jenis konsultan
perencana, yaitu:
1.
Konsultan Perencana Arsitektur.
2.
Konsultan struktur Bangunan.
3.
Perencana MEP Bangunan.
4.
Quantity Surveyor
5.
Konsultan Landscape.
Konsultan
perencanaan arsitektur yang ditunjuk oleh owner, berada langsung di
bawah owner karena memegang peranan penting untuk perencanaan
awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan.
Tugas dari
konsultan perencana arsitektur adalah:
1.
Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara
lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
2.
Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing
pada bangunan proyek ini.
3.
Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis
secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
4.
Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi
bilamana diperlukan.
5.
Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan
yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Konsultan perencanaan
arsitektur dapat bekerja sama dengan Renik (Hardscape) sebagai landscape
consultant untuk merencanakan tata letak (perancangan taman), estetika
bangunan, dan sebagainya. Sedangkan quantity surveyor membantu owner
dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari perencanaan arsitektur.
Konsultan perencana struktur
bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan
pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur
bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi
bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi
alamnya.
Tugas dan
wewenang konsultan perencana struktur antara lain adalah:
1.
Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan
teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.
Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan
gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
3.
Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul
selama masa konstruksi.
Konsultan perencana MEP merupakan
badan atau organisasi yang ahli dalam bidang mechanical, electrical,
and plumbing.
Tugas dan
wewenang konsultan perencana mechanical, electrical dan plumbing
adalah:
1.
Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin
dan listrik serta berbagai perlengkapan seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan,
plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound
system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
2.
Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun
dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada
kontraktor utama.
B. Apa Tugas Kontraktor atau Pelaksana
Pengertian Konsultan atau Perencana
Kontraktor
Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain
menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat
penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan
pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat
penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan
kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban
masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.
Kontraktor
bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan
dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner
serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah
yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor
sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
- Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
- Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
· Pelaksanaan
pekerjaan.
· Prestasi
kerja yang dicapai.
· Jumlah
tenaga kerja yang digunakan.
· Jumlah
bahan yang masuk.
· Keadaan
cuaca dan lain-lain.
3. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja,
peralatan, dan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi
dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas
dan keamanan pekerjaan.
- Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
- Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
- Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
- Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
- Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
C. Apabila Konsultan dan Kontraktor
Diberi Tugas Oleh Owner Langkah Apa Yang Pertama Dilakukan
Langkah awal Konsultan Apabila Diberi Tugas
Oleh Owner :
- Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
- Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
- Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
- Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
- Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Langkah Awal Kontraktor Apabila Diberi
Tugas Oleh Owner :
·
Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang
menjadi kewajibannya.
·
Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
·
Melakukan persiapan lapangan, termasuk
pengukuran.
·
Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
·
Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana /
mandor.
·
Dapat membuat opname borongan.
·
Membuat rekapitulasi kebutuhan material di
proyek.
Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik
apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar