Pancasila Sebagai Etika Politik
A. Pengertian Etika Politik
Sebagai salah satu cabang
etika , maka etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai bidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan. Dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi
politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma
moral, yaitu norma untuk mengukur betul-salahnya tindakan manusia sebagai
manusia. Dengan demikian, etika politik memertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan
bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku dan lain
sebagainya.
Fungsi etika politik dalam
masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoretis, untuk mempertanyakan
serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Tugas etika
politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan
secara objektif.
Hukum dan kekuasaan negara
merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata
masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat
yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk Individu
dan sosial). Jadi, etika politik membahas hukum dan kekuasaan negara.
B. Nilai-Nilai Etika Yang Terkandung Dalam Pancasila
1. Nilai Dasar
Sekalipun
nilai bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indera manusia,
tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai
aspek kehidupan manusia. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa
hakikat, esensi, intisari, atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut.
Nilai dasar yang menjadi
sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yanbg terkandung dalam
Pancasila
2. Nilai Instrumental
Nilai
Instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai
dasar.nilai dasar belum tentu dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar
tersebut belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan
konkret.
Dalam
kehidupan ketatanegaraan kita, nilai instrumental itu dsapt kita temukan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam
pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-nilai dasar yang termuat dalam pancasila belum
memberikan makna yang konkt\ret dalam praktik ketatanegaraan kita.
3. Nilai Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
kehidupan yang lebih nyata. Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata
dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental.
Nilai
praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang
organik, yaitu semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945 sampai
kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah. Apabila kita melihat
ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan , dinyatakan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan
merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya, yaitu sebagai
berikut :a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR-RI
c. Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Kepuusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Berdasarkan ketetapan MPR-RI
No. 1/MPR/2003 tentnag Peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR tahun 1960-2002.
Dikeluarkan UU No.
10/2004 yang mengatur tata urutan
perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Penganti UU
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Apabila kita kaitkan dengan
nilai-nilai yang dibahas di atas, maka nilai dasar tersebut terdapat dalam UUD
1945, yaitu dalam pembukuannya.Sedangkan Nilai Instrumentaal dapat ditemukan
dalam pasal-pasal UUD 1945 dan juga dalam ketetapan MPR Nilai praksis dapat
ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam
undang-undang sampai kepada peraturan di bawahnya
C. Pro dan Kontra Kenaikan Harga BBM
Kenaikan harga BBM bersubsidi
mau tidak mau akhirnya datang juga. Ada beberapa Alasan yang setidaknya dijadikan pemerintah
untuk menaikkan harga BBM Bersubsidi. Berbagai reaksi dari masyarakat timbul
dengan gencar baik yang pro maupun yang kontra. Yang pro tentunya pemerintah
yang juga didukung Kadin, sebenarnya tidak menginginkan terjadinya kenaikan
harga BBM bersubsidi, namun kondisi dan kenyataan yang terjadi memaksa
pemerintah untuk mengambil kebijakan yang non-populis. Di sisi lain, yang
kontra terhadap kenaikan BBM mulai dari anggota DPR, DPRD, kalangan mahasiswa
dari berbagai universitas, petani, nelayan, angkutan umum dan masih banyak lagi
mereka semua menolak kenaikan harga BBM.
Diantara yang pro dan kontra
terhadap kebijakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat kelompok yang abstain.
Mereka ini tidak ikut demo, pasrah, harga BBM tidak naik syukur, kalau BBM naik
monggo kerso. Mereka juga sebenarnya berharap harga BBM tetap, karena dengan
kenaikan BBM akan mengakibatkan tambahan pengeluaran mereka sehari-hari, tetapi
tetap menerima.
Sudah jelas pemerintah dengan
perangkatnya beserta jajarannya akan mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi
karena gaji mereka dibayar dari APBN dan mereka pula yang menerbitkan kebijakan
kenaikan harga BBM bersubsidi untuk menyelamatkan APBN. Selama APBN aman, gaji
mereka tetap aman. Namun bukan alasan itu yang menjadi dasar kebijakan kenaikan
harga BBM. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melalui kajian dan berbagai
pertimbangan yang masak serta dengan memperhitungkan dampak positif dan
negatifnya yang memang pada akhirnya kenaikan harga BBM lah yang dianggap
paling tepat untuk dilakukan. Tujuannya bukan hanya untuk menyelamatkan APBN,
tapi juga untuk menyelamatkan penyelenggaraan kegiatan negara lainnya seperti
pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya. Bahkan Kadin ikut
menganjurkan agar pemerintah menaikkan harga BBM untuk memberikan kepastian
bagi dunia usaha. Dari kalangan masyarakat yang setuju dengan kenaikan BBM
antara lain diperoleh pendapat bahwa harga BBM wajar naik karena harga minyak
mentah yang merupakan bahan pokoknya juga meningkat. Pendapat lain mengatakan
harga BBM perlu naik agar masyarakat berhemat dan efisien dalam menggunakan
BBM. Sementara seorang PNS mengatakan bahwa ia setuju harga BBM naik, karena
mengurangi subsidi untuk BBM yang akan terbuang percuma, lebih baik dana
subsidi digunakan untuk kesehatan atau pendidikan. Pendapat yang lebih ekstreem
berpendapat bahwa sebaiknya subsidi sebaiknya dihapus, dananya dialihkan untuk
BLT dan harga BBM disesuaikan dengan harga pasar.
Dari kalangan yang kontra atau
tidak setuju terhadap kenaikan harga BBM, diantaranya adalah sebagian anggota
DPR. Ada yang mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM kurang tepat untuk
saat ini, karena akan menambah beban rakyat yang sedang menghadapi berbagai
tekanan ekonomi seperti kenaikan harga pangan.
Beberapa alasan yang
dikemukakan dari kalangan ibu rumah tangga, petani, mahasiswa, elite politik,
LSM maupun kalangan masyarakat lainnya yang tidak setuju terhadap adanya
kenaikan harga BBM bersubsidi antara lain :
- Akan mengakibatkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok rakyat,
- Pemerintah terlalu terburu-buru menerbitkan
kebijakan,
- Pemerintah malas dan hanya mencari jalan pintas,
- Akan mengakibatkan semakin meluasnya masalah
kemiskinan,
- Dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat,
- Memperparah masalah pengangguran,
- Akan memicu kenaikan harga barang lainnya, biaya
transportasi dan inflasi
Kelompok masyarakat yang
netral atau abstain terhadap kenaikan harga BBM punya alasan tersendiri. Mereka
lebih banyak diam menunggu perkembangan dan tampaknya lebih mencari aman.
Kelompok ini sebagian besar berasal dari warga kelas menengah dan warga
keturunan serta sebagian masyarakat terpelajar baik kelas atas, menengah maupun
bawah yang nrimo apapun kebijakan yang diambil pemerintah selama hak mereka
tidak berkurang. Seorang PNS mengatakan bahwa kalau harga BBM naik kasihan para
tukang ojek harus menambah biaya, namun kalau tidak naik APBN kita payah, jadi
terserah pemerintah saja, katanya. Beberapa alasan lain yang dapat diperoleh
dari kelompok yang abstain ini antara lain :
- Ibarat buah simalakama, percuma ikut demo
penolakan kenaikan BBM, toh akhirnya naik juga, serahkan kepada pemerintah,
pemerintah yg lebih mengetahui situasinya,
lebih senang kalau harga BBM tidak naik, tapi kalau pemerintah maunya naik mau bilang apa
lebih senang kalau harga BBM tidak naik, tapi kalau pemerintah maunya naik mau bilang apa
Diantara yang pro, kontra
maupun yang abstain yang paling banyak dimuat beritanya adalah mereka yang
menolak kenaikan BBM. Seperti misalnya berita tentang adanya aksi demo
penolakan kenaikan BBM yang marak di berbagai daerah di Jawa, Sulawesi dan
Sumatera dan tempat lainnya di Indonesia yang disiarkan berbagai media cetak
dan elektronik serta internet. Padahal, yang setuju juga banyak, tapi beritanya
tidak segencar berita aksi penolakan kenaikan harga BBM. Apalagi yang abstain,
hampir tidak ada beritanya sama sekali. Hal ini wajar, karena mungkin di balik
penyebaran berita aksi penolakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat tujuan
politis tertentu.
Terlepas dari ajang pro dan
kontra, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dan
memang demikian kenyataan yang harus dihadapi oleh negara dan masyarakat.
Walaupun akan dirasakan berat dampaknya, namun kebijakan itulah yang saat ini
dianggap pemerintah paling pas.
Sumber :
Pandji Setijo. Pendidikan
Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar