Kamis, 06 November 2014

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK



Pancasila Sebagai Etika Politik
A. Pengertian Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika , maka etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan. Dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul-salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik memertanyakan tanggung jawab  dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoretis, untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum dan kekuasaan negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk Individu dan sosial). Jadi, etika politik membahas hukum dan kekuasaan negara.

B. Nilai-Nilai Etika Yang Terkandung Dalam Pancasila
1. Nilai Dasar
            Sekalipun nilai bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indera manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari, atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut.
           
Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yanbg terkandung dalam Pancasila

2. Nilai Instrumental
            Nilai Instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.nilai dasar belum tentu dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkret.
            Dalam kehidupan ketatanegaraan kita, nilai instrumental itu dsapt kita temukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-nilai dasar yang termuat dalam pancasila belum memberikan makna yang konkt\ret dalam praktik ketatanegaraan kita.

3. Nilai Praksis
            Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental.
            Nilai praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang organik, yaitu semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah. Apabila kita melihat ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan , dinyatakan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya, yaitu sebagai berikut :a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR-RI
c. Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Kepuusan Presiden
g. Peraturan Daerah

Berdasarkan ketetapan MPR-RI No. 1/MPR/2003 tentnag Peninjauan terhadap materi dan status  hukum ketetapan MPR tahun 1960-2002. Dikeluarkan         UU No.
10/2004 yang mengatur tata urutan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Penganti UU
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)

Apabila kita kaitkan dengan nilai-nilai yang dibahas di atas, maka nilai dasar tersebut terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam pembukuannya.Sedangkan Nilai Instrumentaal dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan juga dalam ketetapan MPR Nilai praksis dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam undang-undang sampai kepada peraturan di bawahnya

C. Pro dan Kontra Kenaikan Harga BBM
Kenaikan harga BBM bersubsidi mau tidak mau akhirnya datang juga. Ada beberapa Alasan yang setidaknya dijadikan pemerintah untuk menaikkan harga BBM Bersubsidi. Berbagai reaksi dari masyarakat timbul dengan gencar baik yang pro maupun yang kontra. Yang pro tentunya pemerintah yang juga didukung Kadin, sebenarnya tidak menginginkan terjadinya kenaikan harga BBM bersubsidi, namun kondisi dan kenyataan yang terjadi memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan yang non-populis. Di sisi lain, yang kontra terhadap kenaikan BBM mulai dari anggota DPR, DPRD, kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, petani, nelayan, angkutan umum dan masih banyak lagi mereka semua menolak kenaikan harga BBM.
Diantara yang pro dan kontra terhadap kebijakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat kelompok yang abstain. Mereka ini tidak ikut demo, pasrah, harga BBM tidak naik syukur, kalau BBM naik monggo kerso. Mereka juga sebenarnya berharap harga BBM tetap, karena dengan kenaikan BBM akan mengakibatkan tambahan pengeluaran mereka sehari-hari, tetapi tetap menerima.
Sudah jelas pemerintah dengan perangkatnya beserta jajarannya akan mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi karena gaji mereka dibayar dari APBN dan mereka pula yang menerbitkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk menyelamatkan APBN. Selama APBN aman, gaji mereka tetap aman. Namun bukan alasan itu yang menjadi dasar kebijakan kenaikan harga BBM. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melalui kajian dan berbagai pertimbangan yang masak serta dengan memperhitungkan dampak positif dan negatifnya yang memang pada akhirnya kenaikan harga BBM lah yang dianggap paling tepat untuk dilakukan. Tujuannya bukan hanya untuk menyelamatkan APBN, tapi juga untuk menyelamatkan penyelenggaraan kegiatan negara lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya. Bahkan Kadin ikut menganjurkan agar pemerintah menaikkan harga BBM untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dari kalangan masyarakat yang setuju dengan kenaikan BBM antara lain diperoleh pendapat bahwa harga BBM wajar naik karena harga minyak mentah yang merupakan bahan pokoknya juga meningkat. Pendapat lain mengatakan harga BBM perlu naik agar masyarakat berhemat dan efisien dalam menggunakan BBM. Sementara seorang PNS mengatakan bahwa ia setuju harga BBM naik, karena mengurangi subsidi untuk BBM yang akan terbuang percuma, lebih baik dana subsidi digunakan untuk kesehatan atau pendidikan. Pendapat yang lebih ekstreem berpendapat bahwa sebaiknya subsidi sebaiknya dihapus, dananya dialihkan untuk BLT dan harga BBM disesuaikan dengan harga pasar.
Dari kalangan yang kontra atau tidak setuju terhadap kenaikan harga BBM, diantaranya adalah sebagian anggota DPR. Ada yang mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM kurang tepat untuk saat ini, karena akan menambah beban rakyat yang sedang menghadapi berbagai tekanan ekonomi seperti kenaikan harga pangan.
Beberapa alasan yang dikemukakan dari kalangan ibu rumah tangga, petani, mahasiswa, elite politik, LSM maupun kalangan masyarakat lainnya yang tidak setuju terhadap adanya kenaikan harga BBM bersubsidi antara lain :

- Akan mengakibatkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok rakyat,
- Pemerintah terlalu terburu-buru menerbitkan kebijakan,
- Pemerintah malas dan hanya mencari jalan pintas,
- Akan mengakibatkan semakin meluasnya masalah kemiskinan,
- Dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat,
- Memperparah masalah pengangguran,
- Akan memicu kenaikan harga barang lainnya, biaya transportasi dan inflasi

Kelompok masyarakat yang netral atau abstain terhadap kenaikan harga BBM punya alasan tersendiri. Mereka lebih banyak diam menunggu perkembangan dan tampaknya lebih mencari aman. Kelompok ini sebagian besar berasal dari warga kelas menengah dan warga keturunan serta sebagian masyarakat terpelajar baik kelas atas, menengah maupun bawah yang nrimo apapun kebijakan yang diambil pemerintah selama hak mereka tidak berkurang. Seorang PNS mengatakan bahwa kalau harga BBM naik kasihan para tukang ojek harus menambah biaya, namun kalau tidak naik APBN kita payah, jadi terserah pemerintah saja, katanya. Beberapa alasan lain yang dapat diperoleh dari kelompok yang abstain ini antara lain :

- Ibarat buah simalakama, percuma ikut demo penolakan kenaikan BBM, toh akhirnya naik juga, serahkan kepada pemerintah, pemerintah yg lebih mengetahui situasinya,
lebih senang kalau harga BBM tidak naik, tapi kalau pemerintah maunya naik mau bilang apa




Diantara yang pro, kontra maupun yang abstain yang paling banyak dimuat beritanya adalah mereka yang menolak kenaikan BBM. Seperti misalnya berita tentang adanya aksi demo penolakan kenaikan BBM yang marak di berbagai daerah di Jawa, Sulawesi dan Sumatera dan tempat lainnya di Indonesia yang disiarkan berbagai media cetak dan elektronik serta internet. Padahal, yang setuju juga banyak, tapi beritanya tidak segencar berita aksi penolakan kenaikan harga BBM. Apalagi yang abstain, hampir tidak ada beritanya sama sekali. Hal ini wajar, karena mungkin di balik penyebaran berita aksi penolakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat tujuan politis tertentu.

Terlepas dari ajang pro dan kontra, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dan memang demikian kenyataan yang harus dihadapi oleh negara dan masyarakat. Walaupun akan dirasakan berat dampaknya, namun kebijakan itulah yang saat ini dianggap pemerintah paling pas.


Sumber :

Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit    Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar