Kamis, 12 Juni 2014

Tanggapan tentang lokalisasi



  • ·         TANGGAPAN TENTANG LOKALISASI


Tanggapan:
 
       Masalah Dunia malam sering dipandang sebagai dunia yang penuh gemerlap dan didalamnya terungkap berbagai kasus, sebut saja kasus pelacuran. Dan untuk kasus pelacuran maka jelas ada beberapa alasan sampai banyak sekali wanita akhirnya memilih manjadi pelacur mulai dari sekedar mencari kepuasan seks dan kelebihan dalam materi, karena paksaan pihak lain, tuntutan ekonomi, keadaan yang dihadapi saat itu sampai pada pengaruh dalam lingkungan. Lokalisasi sangat marak di kota-kota terbesar bahkan di kota-kota terkecilpun sudah banyak dan tersebar luaskan. Pemerintaha perkota dan para gubernurnya pus sudah tidak sanggup untuk mengatasinya, karna membubarkan prostitusi itu tidak semudah membubarkan partai politik yang dibangun dengan dana ratusan juta. Para PSK bekerja setiap hari demi mendapatkan upah demi menyambung kehidupan yang layak untuk bertahan hidup. Semua kalangan aparat tidak ada yang berani untuk menggubris penempatan lokalisasi.

Jalan Keluarnya :

        Dimuliakan, diberi pekerjaan yang selayaknya agar tidak mengulangi pekerjaan yang membuat dosa itu, berikan gaji yang secukupnya. Tempat lokalisasi di tutup atas persetujuan semua kalangan tokoh agama dan pemerintahan karna akan membuat dosa baru dan menularkan virus HIV AID

Seandainya saya jadi caleg

  • ·         SEANDAINYA SAYA JADI CALEG


Seandainya saya jadi Calon Leglislatif (Caleg) saya akan melakukan program-program yang membangun masyarakat menjadi tentram,nyaman, dan aman. Saya akan selalu memberi penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat tahu bagaimana caranya menjadi anggota leglislatif yang benar dan jurur. Saya juga akan tanamkan kepada masyarakat agar selalu beprilaku jujur,karena kejujuran adalah kunci suskes diri

Seseorang.

MENDESKRIPSIKAN LAMBANG BUNGA

  • MENDESKRIPSIKAN LAMBANG BUNGA SEBUAH PROVINSI 


              Disini saya akan mendeskripsikan tentang salah satu bunga yang terdapat pada lambang salah satu provinsi yang ada di Indonesia yaitu provinsi Bengkulu. Pada lambang provinsi Bengkulu terdapat beberapa benda didalamnya diantaranya: lambang bintang, cerana, rudus (senjata), bunga Rafflesia arnoldii, tangkai buah padi dan kopi.

          Bintang memiliki makna Ketuhanan Yang Maha Esa. Cerana melambangkan kebudayaan yang tinggi, senjata rudus melambangkan kepahlawanan. Bunga Rafflesia arnoldii merupakan keistimewaan alam Bengkulu]]. Padi dan kopi sebagai simbol kesejahteraan. Selain itu, terdapat lukisan ombak berjulah 18 garis, daun kopi 11 lembar, bunga kopi setiap tangkai berjumlah 6 buah, dan setiap tangkai berjumlah 8 dimana semuanya menunjukkan tanggal 18 November 1968 (hari lahir provinsi Bengkulu).






         Setelah penjelasan tentang kedudukan dan makna bunga Raflesia Arnoldi dalam lambang Provinsi Bengkulu diatas,sekarang saya akan membahas tentang Bunga Raflesia itu sendiri. Bunga Raflesia Arnoldi adalah salah satu genus tumbuhan parasit yang ditemukan di hutan hujan Indonesia oleh seorang pemandu dari Indonesia yang bekerja untuk Dr. Joseph Arnold pada tahun 1818 lalu dinamakan berdasarkan nama Thomas Stamford Rafles, sang pemimpin expedisi itu. 

          Bunga ini terdiri dari 27 spesies dan seluruh spesies ini ditemukan seluruhnya di asia tenggara dan sepanjang selat Malaya,Kalimantan,Sumatra dan Filipina. Tumbuhan ini tidak memiliki batang dan akar sesungguhnya. Bunga ini berdianeter sekitar 100 cm dan memiliki massa10kg. Bunga ini memiliki bau seperti daging yang busuk maka itu kadang ia disebut juga sebagai bunga bangkai. 

Selasa, 10 Juni 2014

FRANCISE DAN GLOBALISASI



FRANCHISE: PROSPEK DAN SOLUSI BISNIS ERA GLOBALISASI

           Pada era globalisasi yang segala hal berlangsung sangat cepat seperti sekarang ini, semua orang memiliki impian melakukan lompatan besar dalam hidupnya. Hal ini berlaku dalam segala hal, terutama dalam bidang perekonomian. Tak dapat dipungkiri, keberhasilan seseorang dalam bidang perekonomian memiliki dampak domino terhadap segala bidang lain yang berkaitan dalam kehidupan orang tersebut. Sebagai contoh seseorang yang berhasil secara ekonomi, otomatis berdampak kepada bidang sosialnya, meningkatkan prestos-nya didalam komunitas tertentu, kualitas kehidupan terjamin, dan lain sebagainya.
Namun, dari sekian banyak orang yang memiliki impian yang tinggi tak sedikit yang malah ‘kebingungan’ dengan cara apa dia harus menjemput impian-nya, dan lompatan yang bagaimana yang dia harus lakukan untuk mewujudkan rencana besar dalam hidupnya. Pertanyaan semacam inilah yang seringkali menghambat seseorang berhasil.
             Sebenarnya banyak sekali cara yang dapat dilakukan untuk memulai perubahan besar dalam bidang keuangan. Mulai dari cara- cara yang konvensional dengan melamar pekerjaan di perusahaan yang cukup bonafit yang mampu membayar tenaga kerjanya dengan salary yang fantastis hingga mencoba membuka bisnis sendiri dengan cara- cara yang konvensional pula.
Dari cara pertama yang ada diatas, memang tidak ada salahnya. Karena dari pertama kali dia masuk dan bergabung dalam perusahaan ‘X’ yang mampu memberi salary yang fantastis kepada karyawan-nya, dia langsung mendapat gaji yang cukup besar. Dan juga ada yang memilih menjalankan bisnis dengan cara yang konvensional pula. Memang tidak salah memilih jalan yang demikian, tapi cara ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk mewujudkan impian.
              Lalu, solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi permasalahan diatas adalah membentuk kerja secara tim. Artinya, kita dalam menjalankan bisnis janganlah bekerja sendirian. Dan semua orang yang terlibat dalam bisnis ini haruslah mempunyai rasa memiliki akan bisnis yang dijalankan. Jadi, kita bukanlah merekrut karyawan sebanyak-banyaknya, namun mitra kerja yang seluas- luasnya.
Sebenarnya benyak sekali bisnis berformat demikian, namun pada kesempatan kali ini kami hanya akan membahas mengenai franchise/ waralaba. Waralaba atau franchise adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu (Asosiasi Franchise Indonesia). Sedikitnya ada tiga format franchise yang ada di Indonesia, yang masing- masing memiliki karakteristik tersendiri dalam menjalankan bisnisnya. Ketiga format tersebut adalah:

1. Single Unit Franchise
format ini adalah format yang paling sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan usaha atas nama usahanya, dengan panduan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya pada sebuah cabang/unit yang telah disepakati.

2. Area Franchise
Pada format ini, terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah teritori tertentu, misalkan pada sebuah propinsi ataupun kota, dengan jumlah unit usaha/cabang yang lebih dari 1.

3. Master franchise
Format master franchise memberikan hak pada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah teritori ataupun sebuah negara, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub franchise dengan ketentuan yang telah disepakati.

            Dari ketiga format waralaba diatas, masing- masing memiliki karakterstik sendiri. Namun, format yang terahir merupakan format yang paling menjanjikan bagi franchisor/ pewaralaba dan juga bagi franchisee/ terwaralaba. Bagi pewaralaba tentunya bisnis yang dia bangun akan tumbuh lebih cepat. Sebagai contoh sederhana jika pada tahun pertama dia membuka bisnisnya hanya baru memiliki 10 (sepuluh) pemegang hak,. Dan pada tahun kedua para pemegang hak menjual lisensinya masing- masing kepada sepuluh sub franchise, maka pada tahun kedua saja seorang pewaralaba sudah memiliki seratus cabang usaha. Begitupun seterusnya jika sub franchise menjual lisensinya kembali. Sedangkan untuk para terwaralaba memiliki keuntungan serupa seperti pewaralaba. Hak lisensi yang ia miliki dapat dijual kepada sub franchise.
Selain pendapatan yang diterima dari penjualan barang ataupun jasa yang dijual, perusahaan franchise juga memiliki keuntungan lain berupa biaya awal yang diterima sebagai ongkos pennggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu pula perusahaan franchise mendapatka keuntungan dari pembayaran royalty dari para franchisee ataupun sub franchise-nya.
seperti layaknya jenis bisnis yang lain, dalam memilih perusahaan franchise yang akan kita tentukan dalam berinfestasi didalamnya ada baiknya kita perhatikan hal- hal berikut ini:

1. Mengenali kekuatan. Bisnis waralaba adalah bisnis yang memerlukan dana yang besar, apalagi bila berniat membeli waralaba asing. Oleh karenanya, sebisa mungkin pertimbangkan dana yang dimiliki saat ini dengan waralaba yang akan dibeli. Usahakan pada saat membeli, jangan melalui broker karena itu pasti akan merugikan.

2. Prospek dan Penerimaan. Biasanya untuk melihat hal ini dilakukan secara bersamaan dengan analisa trend pasar. Untuk melihat apakah jenis waralaba itu berprospek atau tidak adalah membandingkan dengan kompetitor sejenis. Proses membandingkan ini harus dilakukan dengan menggunakan parameter yang sama, misalkan apabila mengukur perusahaan A dari harga, maka usaha yang diliki harus diukur dari harga juga, dan seterusnya.

3. Meneliti Proposal. Untuk mengetahui apakah waralaba tersebut bagus atau tidak adalah dengan melihat ketersediaan rencana bisnis (business plan) dalam bentuk tertulis. Mengapa tertulis? Karena dengan ada perencanaan tertulis tersebut, dapat dikenali secara lebih detail jenis waralaba yang akan kita berinvestasi di dalamnya. Hal ini juga untuk menghindari penipuan dari orang yang menawarkan usaha/bisnis waralaba.

4. Proyeksi Keuntungan. Usahakan pada saat memilih jenis waralaba sebagai bidang investasi lihatlah apakah waralaba tersebut memiliki proyeksi keuntungan besar atau tidak. Apabila tidak besar, maka justru waralaba tersebut akan menjadi ladang yang menguras tenaga dan pikiran dalam jangka wakti panjang. Lalu, jangan terlalu percaya dengan waralaba yang menjanjikan janji-janji pandapat yang wah Karena bisa jadi bukan untung yang Anda dapat malah kerugian yang jumlahnya besar. Lalu bagaimana bisa lebih aman memilih waralaba yang memberi keuntungan? Gunakan saja rumus perhitungan waralaba, GS-E = C (GS = Gross Sales; E=Expense yang dikeluarkan dalam setahun; C=Cash Flow).Pertimbangkan komponen biaya operasional dan pengeluaran lain dalam menentukan nilai expenses.

5. Tenaga Kerja. Dalam suatu usaha selain ketersediaan modal dan peralatan, tenaga kerja adalah hal paling penting. Oleh karena itu, saat memilih waralaba usahakan memilih waralaba yang mempekerjakan sedikit karyawan, tetapi memiliki standard kerja yang baik. Hal ini tentu akan berdampak kepada uang yang akan dikeluarkan untuk membayar gaji/tunjangan karyawan akan lebih berkurang jumlahnya dibanding apabila memiliki karyawan yang banyak.

6. Keuntungan dan Dukungan. Maksudnya adalah apakah pewaralaba dapat memberikan bantuan finansial kepada terwaralaba jika terwaralaba mengalami kesulitan keuangan nantinya. Pewaralaba yang baik akan selalu memberikan pengarahan dan bantuan bagaimana menjalankan bisnis terwaralaba (asistensi) serta memonitor hingga sistemnya berjalan dengan baik. Pastikan bahwa bantuan ini sudah terakomodasi dalam sistem bisnis yang ditawarkan.

7. Lokasi. Pelajari dengan teliti apakah lokasi yang kita inginkan memenuhi kriteria persetujuan pembelian. Pewaralaba yang bagus pasti menyediakan data dan informasi yang akurat terkait kondisi lokasi yang menjadi syarat pembelian. Lokasi yang diisyaratkan biasanya berhubungan dengan luas lokasi, target pasar, proyeksi penjualan yang bisa dicapai, kelancaran transportasi, sarana-sarana pendukung di sekitarnya dan termasuk informasi tentang kompetitor.

8. Kunjungi Kantor. Sebelum memberikan kepastian untuk memilih waralaba yang akan dijadikan bidang investasi, lakukan kunjungan ke kantor pewaralaba terlebih dahulu atau langsung ke pemilik bisnis waralaba tersebut. Mengapa hal ini dianjurkan? Karena dari sini, bisa dilihat apakah pewarala tersebut sungguh-sungguh dan jujur dalam berinvestasi atau tidak. Setelah yakin, jangan langsung tanda tangan surat kerjasama dahulu, sambangi atau datangi kantor terwaralaba yang sudah beroperasi minimal satu atau dua tahun sebelumnya. Dari situ, dapat diperoleh pengalaman dari terwaralaba tentang kesuksesan yang mereka raih dari menjalankan usaha waralaba tersebut.

           Beberapa tahun belakangan, bisnis waralaba di Indonesia ibarat sedang naik daun, hal ini memang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menjanjikan. Dari berbagai factor itulah yang menjadi daya tarik yang membuat waralaba menjadi bisnis yang banyak dilirik.

           Di Indonesia sendiri, perusahaan franchise memiliki tren peningkatan omset yang terus meningkat. Tren peningkatan omset bisnis franchise sedikit terlihat dari tahun 2008, dimana pada tahun tersebut peroleh omset sebesar Rp 81 triliun dan meningkat 18 % pada tahun 2009 menjadi Rp 95 triliun. Dengan demikian, rata-rata pertumbuhan sepanjang tahun 2008-2010 adalah sebesar 19% per tahun.
Majalah Info Franchise mengelompokan perusahaan franchise ke dalam 8 kelompok besar, yaitu F&B (Food & Beverage), Retail Minimarket, Broker Property, Kurir/ekspedisi, Pendidikan, Kecantikan dan Kesehatan, Fashion & Accessories dan Automotive.

                Dari 8 kelompok di atas, yang terbesar market sharenya adalah F&B, yang di tahun 2010 nilainya diperkirakan akan mencapai Rp 42.6 Triliun. Peringkat kedua diraih retail minimarket, dengan Rp 26.5 Triliun, diikuti oleh broker property dengan Rp 19.8 Triliun. Posisi keempat dan kelima diduduki jasa kurir/ekspedisi (Rp 7.9 Triliun) dan pendidikan (Rp 6.4 Triliun).

            Sementara, jika setiap kelompok usaha diurai lagi per kategori usahanya masing-masing, terlihat bahwa nilai bisnis industri terbesar di tahun 2009 diraih oleh industri retail minimarket. Kontribusinya mencapai Rp 21 Triliun (22.2%). Share terbesar kedua di-”coup” oleh broker property, dengan Rp 15 Triliun (15.9%). Posisi ketiga ditempati fast food ayam goreng dengan Rp10.9 Triliun (11.4%), dan keempat adalah kurir/ ekspedisi dengan Rp 6.8 Triliun (7.1%). Peringkat 5-11 dipegang oleh waralaba makanan, mulai dari donut (Rp 5.9 Triliun/ 6.1%), pizza (Rp 3.4 Triliun/ 3.5%), bread & cake (Rp 2.5 Triliun/ 2.6%), coffee shop (Rp 2.5 Triliun/ 2.6%), burger (Rp 2.5 Triliun/ 2.6%), tea (Rp 1.7 Triliun/ 1.8%) dan traditional food (Rp 1.7 Triliun/ 1.8%). Peringkat ke dua belas diraih oleh bimbingan belajar (Rp 1.7 Triliun/ 1.8%), peringkat ketiga belas tour & travel (Rp1.5 Triliun/ 1.6%), keempat belas adalah apotik (Rp 1.3 Triliun/ 1.3%), ice cream (Rp 1.3 Triliun/ 1.3%), kursus bahasa inggris (Rp 1.2 Triliun/ 1.2%) dan bakmi (Rp 1.2 Triliun/ 1.2%). Masing-masing kategori produk lainnya menghasilkan omset kurang Rp 1 Triliun pada tahun 2009 atau kontribusi kurang dari 1% di tahun tersebut.

              Dari riset ini pula didapatkan perbandingan nilai bisnis franchise di tahun 2009, antara franchise asing dan lokal adalah sebesar 38% : 62% atau Rp 36.35 Triliun banding Rp 59.46 Triliun.
Adapun jumlah pekerja yang terlibat dalam industri ini di tahun 2009 adalah sekitar 610 ribu orang atau naik 16.5% dibandingkan FRANCHISE: PROSPEK DAN SOLUSI BISNIS ERA GLOBALISASI

Senin, 09 Juni 2014

PENGERTIAN DAN SOLUSI PEDOFILIA


  • PENGERTIAN PEDOFILIA

        Pedofilia terdiri dari dua suku kata; pedo (anak) dan filia (cinta). Pedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur. 

        Biasanya anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun. Sedangkan penderita umumnya berumur diatas 16 tahun. 
        Adapun aktivitas seks yang dilakukan oleh para pedofil sangat bervariasi. Misalnya dengan menelanjangi anak, melakukan masturbasi dengan anak, bersenggama dengan anak. bahkan jenis aktivitas seksual lainnya termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing atau bisa jadi penis.



  • SOLUSI MENGATASI PEDOFILIA

Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual
Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.
Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka.
Allah Subhanahu Wata’ala   menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” (QS. Al-A’raf: 80-83).
Kelainan seksual ini bukanlah faktor genetis, karena sampai saat ini tidak ada pijkan ilmiah yang menunjukkan bahwa hal ini. Dorongan seksual berasal dari gharizah nau’ (naluri melestarikan jenis) yang muncul bila ada rangsangan. Dorongan ini menuntut adanya pemenuhan. Hanya saja ada yang memenuhinya dengan cara yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme.  Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak.
Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja.
Tolak ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual. Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan potensi yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala   untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat al-Quran surat al-Baqarah: 223).
Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh (haram) dikembangkan di masyarakat.
Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah bersabda:  ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.”(HR. Muslim).
Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut. Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama baligh tidak boleh melakukannya.
Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.
Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka. Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wassallam bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya.” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).
Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).
Hukuman inilah yang akan memberikan efek jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Tidak seperti sistem saat ini yang hanya memberikan sanksi sekian tahun penjara bagi pelaku. Undang-undang yang ada selama ini seperti tertuang dalam Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan hukuman maksimal adalah 15 tahun. itu pun sangat jarang pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal pada pelaku. Jika sistem persanksian negeri sekuler ini tetap dipertahankan, jangan pernah membayangkan kasus kejahatan sebagaimana yang terjadi di JIS dan juga pada kasus Emon ini tidak terulang lagi.
Demikianlah hukuman Islam dalam myelesaikan permasalahan yang multidemensi yang ada pada umat saat ini. Ini karena tak dapat dipungkiri, bahwa manusia adalah hamba Allah Subhanahu Wata’ala. Maka tak ada aturan yang lebih baik dibandingkan dengan aturan dari Dzat yang telah menciptakan manusia, yakni Allah Subhanahu Wata’ala subhanahu wa ta’ala.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah Subhanahu Wata’ala bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maidah: 50)
Termasuk pula dalam kasus pedofilia baru-baru ini. Hanya aturan dari Allah Subhanahu Wata’ala lah yang akan menuntaskan kasus tersebut secara tuntas, tanpa harus ada kejadian yang sama berulang-ulang di sepanjang tahun. Wallahu a’lam bish-shawab.*

Penulis adalah Mahasiswi Pascasarjana IAIN Tulungagung

REFERENSI: http://www.hidayatullah.com