Jumat, 26 September 2014

SUSTAINED CITY

Definisi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)
       Keberlanjutan (sustainability) secara umum berarti kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan proses atau kondisi suatu sistem, yang terkait dengan sistem hayati dan binaan. Dalam konteks ekologi, keberlanjutan dipahami sebagai kemampuan ekosistem menjaga dan mempertahankan proses, fungsi, produktivitas, dan keanekaragaman ekologis pada masa mendatang.
       Dalam perkembangannya seiring dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan kehidupan manusia di bumi, masyarakat dunia diperkenalkan pada pemahaman mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Walaupun hingga kini secara ilmiah belum terbukti adanya kehidupan manusia yang tidak berkelanjutan, namun pada prinsipnya pembangunan berkelanjutan memiliki tujuan agar pemanfaatan sumberdaya alam dipertahankan pada laju dimana kelangkaan dan kepunahan sumberdaya alam bersangkutan tidak dihadapi oleh generasi mendatang. Dalam prinsip tersebut terkandung makna adanya batas   atau limitasi keberlanjutan.
       Dalam berbagai konteks kepentingan, pengertian berkelanjutan menjadi semakin kompleks terkait dengan beragamnya sistem kehidupan, baik yang terkait dengan karakteristik lingkungan hayati, lingkungan fisik, dan lingkungan binaan, termasuk diantaranya pengertian dan pemaknaan mengenai kota berkelanjutan (sustainable cities) dan ecomunicapilities.
      Sejak tahun 1980an, berkembang gagasan mengenai format kehidupan berkelanjutan sebagai perwujudan kesadaran kolektif akan keterbatasan sumberdaya alam dan lingkungan menopang kehidupan manusia pada masa mendatang. Pada tahun 1989, World Commission on Environment dan Development (WCED) mempublikasikan Brundtland Report dalam dokumen Our Common Future mengenai pembangunan berkelanjutan yang selanjutnya dikenal dan diterima secara luas sebagai basis mengatur tata kehidupan dunia yang lebih berkelanjutan. Keberlanjutan (sustainability) didefinisikan sebagai “memenuhi kebutuhan pada masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi pada masa mendatang” (to meet the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs). Prinsip penting lainnya dari definisi Brundtland Commission adalah kepentingan mengintegrasikan tiga pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam mencapai tujuan keberlanjutan.
Walaupun demikian, definisi Brundtland Commission secara universal masih diinterpretasikan secara beragam dengan berbagai makna. Yang paling mendasar adalah kenyataan bahwa sebagian mengartikan definisi Brundtland Commission sebagai proses dan sebagian lainnya sebagai tujuan dari suatu fakta atau nilai. Hal ini menjadi penting dalam menerapkan dan mengaplikasikan prinsip berkelanjutan bagi suatu kepentingan, dimana dibutuhkan suatu konteks dan tujuan yang jelas dan nyata.
Beberapa premis lain menyatakan bahwa walaupun keberlanjutan merupakan konsep yang penting, namun relatif tidak fokus, cenderung bias, dan memiliki substansi yang sangat terbatas. Bahkan jika dikaitkan dengan kegiatan pembangunan (development) yang secara harfiah dapat diartikan sebagai aktifitas penggunaan atau bahkan menghabiskan sumberdaya alam serta berpotensi merusak lingkungan, maka pembangunan berkelanjutan sebagai suatu konsep dianggap menjadi kurang tepat. Pandangan tersebut pada dasarnya bermaksud memposisikan lingkungan sebagai ekstrim yang berbeda dari kegiatan pembangunan, sehingga konsep keberlanjutan lingkungan (ecological sustainability) dianggap lebih tepat. 
        Berbagai pandangan di atas mengisyaratkan pentingnya dialektika yang perlu dipertimbangkan dalam memaknai keberlanjutan, yakni memposisikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan sebagai tiga pilar utama dalam sistem kehidupan sebagaimana dinyatakan oleh Brundtland Commission. Jika dimensi ekonomi dan sosial dianggap dapat mewakili dan merepresentasikan tujuan dan kegiatan pembangunan (development), maka keduanya perlu memiliki keterkaitan dengan dimensi lingkungan, termasuk sumberdaya alam. Pada hakekatnya keterkaitan (overlapping) ketiga pilar tidak sepenuhnya bersifat mutually exclusive, namun mampu menciptakan perkuatan satu dengan lainnya (mutually reinforcing) sebagaimana ditunjukkan gambar berikut.
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-1.jpg?w=300&h=225
Gambar 1 : Skema Interaksi Tiga Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Jonathon Porritt, ekolog Inggris tidak sependapat dengan pola ketekaitan ketiga pilar di atas, oleh karena menganggap ”ekonomi adalah subsistem kehidupan sosial, dan kehidupan sosial merupakan subsistem biosfer atau sistem total kehidupan di bumi. Tidak satu subsistempun mampu melampaui kapasitas sistem biosfer”. Pola overlapping ketiga pilar tersebut di atas diragukan, oleh karena meyakini bahwa terdapat batas ultimate biosfer dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi manusia di bumi sebagaimana digambarkan Porrit sebagai berikut :
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-21.jpg?w=300&h=225
Gambar 2 : Representasi Pilar Ekonomi dan Sosial yang Dibatasi oleh Pilar Lingkungan
       Namun pendapat Porrit disanggah, bahwasanya menempatkan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan ekonomi dan sosial dalam kehidupan manusia sulit diwujudkan oleh adanya kendala finansial, teknologi, dan kapasitas sumberdaya manusia. Dialektika tersebut menyimpulkan bahwa ketiga pilar disepakati sebagai dimensi keberlanjutan, namun keterkaitan ketiganya perlu diintegrasikan dalam posisi tidak absolut, oleh karena dalam kehidupannya,  manusia dihadapkan pada keterbatasan dan kendala. Oleh karenanya, konsep keberlanjutan yang dipahami sebagai integrasi tiga pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan yang saling memperkuat disimpulkan dapat menjadi basis dalam pengkajian pembangunan yang berkelanjutan.
     Pandangan tersebut juga diadopsi oleh IUCN, UNEP, dan WWF yang memposisikan kehidupan manusia akan berada dalam batas dukungan lingkungan, dimana keberlanjutan didefinisikan sebagai “perbaikan kualitas kehidupan manusia dalam batas daya-dukung suportif ekosistem”.
      Walaupun secara nyata belum terdapat bukti ilmiah mengenai kehidupan yang tidak berkelanjutan (unsustainable), namun disepakati bahwasanya peningkatan kualitas kehidupan bukannya dapat dilakukan tanpa batas. Dalam hal ini, batas atau limitasi yang dapat dikenali adalah unsur-unsur lingkungan yang dalam daur kehidupan akan menjadi bagian dari proses peningkatan kualitas kehidupan ekonomi dan sosial yang terintegrasi satu dengan lainnya. The Earth Charter memperkuat pengertian tersebut sebagai proses pembentukan nilai dan arah menuju penghargaan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan, hak asasi manusia, pemerataan ekonomi, dan perdamaian sebagai tanggungjawab terhadap generasi mendatang.
   Deskripsi di atas memberikan kesimpulan bahwasanya pembangunan berkelanjutan merupakan upaya terus-menerus yang merupakan bagian dari proses menuju kualitas kehidupan generasi kini dan mendatang yang lebih baik secara ekonomi dan sosial dalam batas daya-dukung suportif sumberdaya alam dan daya-tampung asimilatif lingkungan.

Definisi Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan (Sustainable Urban Development)
         Pemahaman pembangunan kota yang berkelanjutan dilandasi oleh pengertian kota atau perkotaan yang disepakati hingga kini. Berbagai definisi mengenai kota atau perkotaan yang dikembangkan pada dasarnya bersifat kontekstual terhadap fungsi dan pendekatan yang digunakan. Pendekatan geografis-demografis memandang kota sebagai lokasi pemusatan penduduk yang tinggal bersama dalam ruang wilayah tertentu dengan pola hubungan rasional dan cenderung individualistik dengan ciri demografis relatif memiliki status pendidikan, ekonomi, dan sosial lebih tinggi dibanding wilayah non-perkotaan. Pendekatan ekonomis memandang kota sebagai pusat peningkatan produktivitas dan produksi barang dan jasa, pertemuan lalu-lintas perdagangan dan kegiatan industri, serta tempat perputaran uang yang bergerak dengan cepat dan dalam volume yang tinggi. Pendekatan fisik memandang kota sebagai pusat dan sistem berbagai prasarana dan sarana untuk memfasilitasi kehidupan dan kreativitas warganya. Pendekatan sosiologis-antropologis memandang kota sebagai pemusatan penduduk dengan latar belakang heterogen, lambang peradaban kehidupan manusia, pusat kebudayaan, sumber inovasi dan kreasi, serta wahana untuk peningkatan kualitas hidup.
        UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mendefinisikan kawasan perkotaan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Beberapa pakar memberikan pengertian kota atau perkotaan sebagai area terbangun yang berlokasi saling berdekatan, meluas dari pusatnya hingga ke daerah pinggiran dan terdiri dari bangunan-bangunan permukiman, komersial, industri, pemerintahan, prasarana transportasi, dan lain-lain (sumber http://tumoutou.net/702_07134/71034_10.htm).
       Karakteristik di atas dapat dirangkum sebagai ciri-ciri kehidupan kota yang mendasari kepentingan untuk mewujudkan keberlanjutan kehidupan warga  kota, yakni :
  1. Merupakan konsentrasi penduduk, dalam arti jumlah, kepadatan, dan pertambahan penduduk yang lebih tinggi.
  2. Merupakan kawasan terbangun yang lebih masif.
  3.  Merupakan pusat produksi dan produktivitas barang dan jasa.
  4. Bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti luas.
  5. Didominasi oleh permukiman kota, bangunan komersial, bangunan industri, bangunan pemerintahan, dan bangunan sosial.
  6. Dilengkapi oleh prasarana dan sarana transportasi, ekonomi, dan sosial perkotaan.
  7. Dilengkapi oleh utilitas air bersih, drainase, air kotor, persampahan, telepon, dan listrik.
  8. Penduduk kota cenderung berlatarbelakang heterogen, berpendidikan relatif lebih tinggi, berstatus ekonomi dan sosial lebih baik, bersifat rasional dan individualistik, dan memiliki inovasi dan kreativitas lebih maju.
      Pengertian pembangunan kota berkelanjutan secara prinsipil selaras dengan pengertian pembangunan berkelanjutan, dimana perspektif ruang difokuskan pada ruang perkotaan. Sebagaimana dinyatakan oleh Urban21 Conference (Berlin, July 2000), pembangunan kota berkelanjutan diartikan sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan kota dan warganya tanpa menimbulkan beban bagi generasi yang akan datang akibat berkurangnya sumberdaya alam dan penurunan kualitas lingkungan.
Dalam konteks yang lebih spesifik, kota yang berkelanjutan (sustainable city)  diartikan sebagai kota yang direncanakan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang didukung oleh warga kota yang memiliki kepedulian dan tanggung-jawab dalam penghematan sumberdaya pangan, air, dan energi;  mengupayakan pemanfaatan sumberdaya alam terbarukan; dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan (sumber : http://74.6.239.67/search/cache?ei=UTF-8&p=%22city+designed+with+consideration%22&fr=my-myy&u=en.wikipedia.org/wiki/Sustainable_city&w=%22city+designed+with+consideration%22&d=T2eEhExISq_o&icp=1&.intl=us).

      Sesuai dengan karakteristik suatu kota, maka pembangunan kota berkelanjutan dapat diartikan sebagai upaya terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupan warga kota melalui peningkatan produktivitas di sektor sekunder dan tersier dan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan yang layak dengan mempertimbangkan dampak invasi dan intensifikasi kawasan terbangun terhadap kerusakan lingkungan kota serta mensyaratkan keterlibatan yang tinggi dari warga kota terhadap upaya penghematan konsumsi sumberdaya alam dan pengendalian penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karena kawasan perkotaan cenderung didominasi kawasan terbangun dan bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti luas, maka secara implisit memiliki ketergantungan terhadap pasokan sumberdaya alam dari kawasan lainnya. Dengan demikian, pembangunan kota berkelanjutan relevan dengan pengertian upaya mengurangi ketergantungan terhadap pasokan sumber daya alam dari luar tersebut.   

Konsep Pembangunan Kota Berkelanjutan
Graham Haughton and Colin Hunter (1994) menekankan tiga prinsip dasar pembangunan kota berkelanjutan, yakni :
  1. Prinsip kesetaraan antar generasi (intergeneration equity) yang menjadi asas pembangunan berkelanjutan dengan orientasi masa mendatang.
  2. Prinsip keadilan sosial (social justice) dalam kesenjangan akses dan distribusi sumberdaya alam secara intragenerasi untuk mengurangi kemiskinan yang dianggap sebagai faktor degradasi lingkungan.
  3. Prinsip tanggung-jawab transfrontier yang menjamin pergeseran geografis dampak lingkungan yang minimal dengan upaya-upaya kompensasi. Dalam konteks perkotaan diharapkan tidak terjadi pemanfaatan sumberdaya alam dan penurunan kualitas lingkungan pada wilayah di luar perkotaan bersangkutan secara berlebihan yang berdampak terhadap laju pertumbuhannya.
      Lokakarya Indonesia Decentralized Environmental and Natural Resources Management Project (IDEN) dan Urban and Regional Development Institute (URDI) juga mengusulkan beberapa prinsip pembangunan kota berkelanjutan di Indonesia yang diantaranya selaras dengan yang diutarakan oleh Graham Haughton et al. Prinsip-prinsip berikut perlu disesuaikan kembali dengan kondisi setempat (sumber : Lampiran F, Bahan Lokakarya, Penguatan Aksi bagi Pembangunan Perkotaan secara Berkelanjutan di Indonesia, Laporan Akhir Tahap Persiapan. Kerjasama antara Indonesia Decentralized Environmental & Natural Resources Management Project (IDEN) dan Urban and Regional Development Institute (URDI), serta partisipasi aktif dari lembaga/pihak terkait lainnya, Desember 2004) :
  1. Memiliki visi, misi dan strategi jangka panjang yang diwujudkan secara konsisten dan kontinyu melalui rencana, program, dan anggaran disertai mekanisme insentif-disinsentif secara partisipatif.
  2. Mengintegrasikan upaya pertumbuhan ekonomi dengan perwujudan keadilan sosial, kelestarian lingkungan, partisipasi masyarakat serta keragaman budaya.
  3. Mengembangkan dan mempererat kerjasama dan kemitraan antar pemangku kepentingan, antar-sektor, dan antar-daerah.
  4. Memelihara, mengembangkan, dan menggunakan secara bijak sumberdaya lokal serta mengurangi secara bertahap ketergantungan terhadap sumberdaya dari luar (global) dan sumberdaya tidak terbarukan.
  5. Meminimalkan tapak ekologis (ecological footprint) suatu kota dan memelihara dan bahkan meningkatkan daya dukung ekologis setempat.
  6. Menerapkan keadilan sosial dan pengembangan kesadaran masyarakat akan pola konsumsi dan gaya hidup yang ramah lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
  7. Memberikan rasa aman dan melindungi hak-hak publik.
  8. Pentaatan hukum yang berkeadilan.
  9. Menciptakan iklim yang kondusif yang mendorong masyarakat yang belajar terhadap perbaikan kualitas kehidupan secara terus-menerus.
Terkait dengan pilar pembangunan berkelanjutan, konsepsi pembangunan kota berkelanjutan juga berlandaskan pada empat pilar utama, yakni dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang didukung oleh pilar governance.
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-3.jpg?w=300&h=225
Gambar 3 : Pilar Pembangunan Kota Berkelanjutan
Sumber : Forum Sustainable Urban Development (SUD)
Pilar governance sebagai perangkat pengaturan, pelaksanaan, dan kontrol dielaborasi sebagai  prinsip analisis 5R, meliputi :
  1. Kewajiban dan tanggungjawab (responsibility) untuk melaksanakan dan mengimplementasikan pembangunan kota berkelanjutan.
  2. Hak (right) untuk menjalankan kebijakan dan program pembangunan kota keberlanjutan yang menjadi kepentingan publik secara luas.
  3. Risiko (risk), sebagai pertimbangan pengambilan keputusan pembangunan kota berkelanjutan kini dan pada masa mendatang.
  4. Manfaat (revenue) penyelenggaraan kebijakan dan program pembangunan kota berkelanjutan bagi publik kini dan pada masa mendatang.
  5. Hubungan (relation), sebagai manifestasi koordinasi para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan perwujudan pembangunan kota berkelanjutan.
Munasinghe mengelaborasi elemen pokok ketiga pilar, yakni pilar ekonomi oleh elemen pertumbuhan, efisiensi, dan stabilitas; pilar sosial oleh elemen pemberdayaan, peranserta, dan kelembagaan; dan pilar lingkungan oleh elemen keanekaragaman, sumberdaya alam, dan pencemaran.
http://fitriwardhono.files.wordpress.com/2012/04/gambar-4.jpg?w=300&h=225
Gambar 4 : Diagram Elemen Pokok Pembangunan Berkelanjutan
Sumber : Sumber: Munasinghe, M., Sustainable Development Triangle, ‘Sustainable Development’, edited by Cleveland, C. J. (2007).
Forum SUD mengelaborasi ketiga pilar menurut elemen yang relatif setara dengan yang dikembangkan Munasinghe. Pilar ekonomi dielaborasi sebagai elemen penggunaan sumberdaya alam secara bijaksana, mendorong pemanfaatan ekonomi lokal, pengembangan nilai tambah ekonomi, dan pengutamaan sumber daya lokal dibanding impor. Pilar sosial dielaborasi menurut elemen jaminan kehidupan, pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, demokrasi dan partisipasi, interaksi sosial yang positif, dan berkembangnya nilai (human values) bagi kehidupan yang berkualitas. Pilar lingkungan dielaborasi menurut elemen kuantitas dan kualitas sumber daya alam dan lingkungan dan keanekaragaman.
Dalam konteks kota dan perkotaan, maka pembangunan berkelanjutan pada hakekatnya memposisikan ketiga pilar untuk saling memperkuat (mutual reinforcing) sebagaimana ditunjukkan oleh Gambar 1. Kota sebagai ekosistem binaan relatif tidak memiliki sumberdaya alam yang memadai untuk mendukung kehidupannya secara mandiri serta menghasilkan limbah yang lebih besar oleh konsentrasi penduduk dan aktivitasnya, sehingga threshold daya-dukung suportif dan daya-tampung asimilatif secara internal cenderung terlampaui oleh perkembangan dan pertumbuhan kota. Dengan demikian konsep pembangunan kota berkelanjutan perlu mempertimbangkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya-dukung dan daya-tampung melalui upaya prevention, proses, minimisasi, substitusi, dan rekayasa lainnya serta keterkaitan dukungan dari wilayah lain. Oleh karena dimensi lingkungan tidak selalu berposisi sebagai variabel independen dalam menciptakan kualitas kehidupan kota, maka dimensi sosial menjadi penting dalam membangun arah keberlanjutan melalui proses social engineering dalam manifestasi peran serta masyarakat.
Sebagai suatu proses, pembangunan kota berkelanjutan merepresentasikan progres perubahan secara bertahap yang berlangsung secara kontinyu (loop system) dengan arah menuju kualitas yang lebih baik berdasarkan feedback tahapan yang dilalui. Christopher A. Haines menyatakannya sebagai proses transformasi kota dengan benchmark yang mengindikasikan terjadinya perubahan, yakni konservasi sumberdaya alam, rehabilitasi untuk konservasi dan preservasi, menyediakan pelayanan transportasi publik, dan mengendalikan urban sprawl. Transformasi menuju pembangunan kota yang berkelanjutan oleh Forum SUD Indonesia diterjemahkan melalui benchmark yang lebih tegas perbedaannya. Jika pembangunan pada awalnya berorientasi secara penuh terhadap pertumbuhan ekonomi, maka pembangunan berkelanjutan mensyaratkan keberlanjutan ekologis, dimana pada daur selanjutnya diimbangi dengan keadilan sosial dan berikutnya dengan pelestarian budaya. Sebagai proses tranformasi yang kontinyu, maka daur pembangunan akan mengalami improvement terhadap nilai-nilai keberlanjutan secara terus-menerus. Walaupun nilai keberlanjutan secara ideal tidak dapat ditetapkan, namun esensi dari proses keberlanjutan adalah nilai-nilai penghargaan yang lebih baik terhadap peningkatan kualitas kehidupan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Gambar berikut mengilustrasikan progres nilai-nilai keberlanjutan yang selayaknya dicapai pada setiap fase pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar