Senin, 29 September 2014

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA



Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

1. Landasan Pendidikan Pancasila
            Landasan pendidikan pancasila, antara lain landasan filosofis,landasan kultural, landasan historis, dan landasan yuridis pendidikan pancasila.

1.1 Landasan Filosofis
            Landasan filosofis adalah filasafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional maka pendidikan pancasila dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar kerohanian dan dasar negara tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, melandasi jalannya pemerintahan negara, melandasi hukumnya, dan melandasi setiap kegiatan operasional dalam negara termasuk pendidikan nasional di dalamnya, serta pendidikan pancasila dan segenap pendidikan mata kuliah yang lainnya.

1.2 Landasan Kultural
            Landasan kultural adalah landasan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa yang sudah ada semenjak berabad-abad lamanya di Indonesia. Semenjak zaman Indonesia masih bernama bumi nusantara, perumusan nilai-nilai pancasila diambil dari nilai kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam pandangan hidup atau kepribadian bangsa serta terpelihara secara baik sebagai milik bangsa yang sangat berharga, seperti nilai-nilai kemanusiaan, kegotong-royongan, nilai persatuan-kesatuan, dan toleransi tinggi dalam perbedaan pendapat maupun pergaulan dalam hidup bermasyarakat sampai kepada nilai-nilai religus dan keagamaan. Dengan demikian, faktor nilai budaya bangsa sangat menentukan lahirnya nilai kerohanian pancasila karena telah dijiwai karakter bangsa secara keseluruhan

1.3 Landasan Historis
            Landasan historis adalah landasan sejarah, terutama salm rangka perjuangan bangsa dalam membebaskan diri dari segenap penderitaan selama berabad-abad dalam masa penjajahan. Sejak jatuhnya Kerajaan Majapahit, bangsa Indonesia hidup dalam penekanan, penindasan, kemiskinan , dan kebodohan dalam segenap bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial budaya, dan kehidupan mental masyarakat.
            Dengan berjalanya waktu, masih dalam kondisi kehidupan yang serba sulit, melalui berbagai cara yang ditempuh dan dilakukan oleh para tokoh pejuang bangsa bersama seluruh rakyat Indonesia berusaha terus untuk isa bangkit melepaskan diri dari cengkraman penjajah. Selain itu, berjuan menegakkkan kehidupan yang bebas dalam negara merdeka, bersatu, dan berdaulat dengan mendasarkan kepada suatu landasan dengan tetap berpegang pada kepribadian dan karakter bangsa secara keseluruhan.

1.4 Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
            a. Pasal 31, Ayat 1, UUD 1945, ” Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
            b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang ” Sistem Pendidikan Nasional” ( Negara RI).
            c. Keputusan DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS No. 43/DIKTI/KEP/2006, tentang ”Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi”.

2. Tujuan Pendidikan Pancasila
            Sebagai bagian dari pendidikan nasional, pendidikan Pancasila mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermatabat agar :

1.      Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Shat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur
3.      Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hati nurani.
4.      Mampu mengikuti perkembangan IPTEK (Ilmu Perkembangan Teknologi) dan seni
5.      Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya.
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya serta bekesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukan UUD 1945.

Sumber: http://elearning.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar