Landasan
dan Tujuan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan pendidikan pancasila, antara
lain landasan filosofis,landasan kultural, landasan historis, dan landasan
yuridis pendidikan pancasila.
1.1 Landasan Filosofis
Landasan
filosofis adalah filasafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional
maka pendidikan pancasila dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila
sebagai dasar kerohanian dan dasar negara tercantum pada paragraf ke-4
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, melandasi jalannya pemerintahan negara,
melandasi hukumnya, dan melandasi setiap kegiatan operasional dalam negara
termasuk pendidikan nasional di dalamnya, serta pendidikan pancasila dan
segenap pendidikan mata kuliah yang lainnya.
1.2 Landasan Kultural
Landasan
kultural adalah landasan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
sudah ada semenjak berabad-abad lamanya di Indonesia. Semenjak zaman Indonesia
masih bernama bumi nusantara, perumusan nilai-nilai pancasila diambil dari
nilai kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam pandangan hidup atau
kepribadian bangsa serta terpelihara secara baik sebagai milik bangsa yang sangat
berharga, seperti nilai-nilai kemanusiaan, kegotong-royongan, nilai
persatuan-kesatuan, dan toleransi tinggi dalam perbedaan pendapat maupun
pergaulan dalam hidup bermasyarakat sampai kepada nilai-nilai religus dan
keagamaan. Dengan demikian, faktor nilai budaya bangsa sangat menentukan
lahirnya nilai kerohanian pancasila karena telah dijiwai karakter bangsa secara
keseluruhan
1.3 Landasan Historis
Landasan
historis adalah landasan sejarah, terutama salm rangka perjuangan bangsa dalam
membebaskan diri dari segenap penderitaan selama berabad-abad dalam masa
penjajahan. Sejak jatuhnya Kerajaan Majapahit, bangsa Indonesia hidup dalam
penekanan, penindasan, kemiskinan , dan kebodohan dalam segenap bidang
kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial budaya, dan kehidupan mental
masyarakat.
Dengan
berjalanya waktu, masih dalam kondisi kehidupan yang serba sulit, melalui
berbagai cara yang ditempuh dan dilakukan oleh para tokoh pejuang bangsa
bersama seluruh rakyat Indonesia berusaha terus untuk isa bangkit melepaskan
diri dari cengkraman penjajah. Selain itu, berjuan menegakkkan kehidupan yang
bebas dalam negara merdeka, bersatu, dan berdaulat dengan mendasarkan kepada
suatu landasan dengan tetap berpegang pada kepribadian dan karakter bangsa
secara keseluruhan.
1.4 Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
a.
Pasal 31, Ayat 1, UUD 1945, ” Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang ” Sistem Pendidikan Nasional” ( Negara RI).
c.
Keputusan DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS No. 43/DIKTI/KEP/2006, tentang ”Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi”.
2. Tujuan Pendidikan Pancasila
Sebagai
bagian dari pendidikan nasional, pendidikan Pancasila mempunyai tujuan
mempersiapkan mahasiswa calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan
bermatabat agar :
1. Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Shat jasmani dan rohani, berakhlak mulia,
dan berbudi pekerti luhur
3. Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri,
dan bertanggung jawab sesuai hati nurani.
4. Mampu mengikuti perkembangan IPTEK (Ilmu
Perkembangan Teknologi) dan seni
5. Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang
cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya.
Melalui Pendidikan Pancasila
warga negara indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya serta bekesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukan UUD 1945.
Sumber: http://elearning.gunadarma.ac.id
Sumber: http://elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar