Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
A. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
1. Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada
mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of
Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi- asumsi teoritis
yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang
dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu
tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil
penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan
kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti
akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun
harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal
penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak
sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka
perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu
beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam
berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi,
budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung
konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber
asas, serta arah dan tujuan.
2. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara
etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform,
sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang
memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita- citakan rakyat.
Reformasi juga diartikan
pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke
kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap
suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi
umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan
kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata
Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja
Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich
Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
1. Gerakan reformasi
Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru
yang menerapkan sistem “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik”
yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang
menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan
merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh
instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan
para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan
keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang
dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua
komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya
terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat
mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian
disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie
yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi
Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat
Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun
1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih
mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR
dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.
a. Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna dan pengertian reformasi
pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat
yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai
dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal
yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya
penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan
menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan
semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai
dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini
pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 )
sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan
kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik,
ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral
dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar
negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya.
Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa
orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan
pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa.
Adapun pada masa orde baru
pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa,
sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek
kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para
penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap
tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan
sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan
tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus
berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya
pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan
para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun
penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai
pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak
parah tersebut berdasarkan pancasila.
Didalam suatu negara terdapat suatu dasar
fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata
negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain
adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir,
sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di
Indonesia.
Berdasarkan pengertian inilah maka
pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk
hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan
perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber
nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan
hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah
darah.
Negara harus melindungi
hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari
Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
Reformasi pada hakikatnya adalah untuk
mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari,
oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam
pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang
didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan
perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan
perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa
dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini
harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi
hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas
terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak
dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan,
golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama
di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya,
para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang
dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi
dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan
sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung
oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh
presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada
dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam
proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam
sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi
terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan
seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan
konstitusional.
Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode 1945-1950
Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan
perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha
penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dalam periode ini ada
pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial
yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan ketentuan UUD
tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan
konstitusional.
b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak
berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan
tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya
berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang
sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi
bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya,
yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas
politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden
tanggal 5 juli 1959.
c. Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S
/PKI dan kelahiran orde baru
Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia,
tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam
masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai
demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam
pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang,
sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar
revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi
demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang
puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran
bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad
membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan
pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.
4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan
timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan
nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde
baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan
kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya
berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum
teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang
diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip
nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia
juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang
dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada
nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang
dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang
dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah
pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang
melanggar.
2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat
kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta
undang undang persaingan yang sehat
3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan
kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi
modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh
bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar
rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai paradigma
dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan
berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang
dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan
bagi ‘yang menyandangnya’.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma
kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa
elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang
mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah
selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan
ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan,
dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus.
8
Pancasila sebagai landasan
yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam
berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi,
kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan
dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada
pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2
elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam
kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan
bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang
berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama (kristen,
katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk
tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain,
kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya
tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana
yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa
juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah
melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan
yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya
ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara
kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan
kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior
karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang
sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak
sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat
dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa,
dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau
bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar
mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar.
Paradigma yang seharusnya
dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua
orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui walaupun terdapat beberapa
perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam
dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah
sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses
dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus
dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan
bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut.
Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu
dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh
mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4
sebagai nilai kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan
jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai
pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala
sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu
pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri
mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan
yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya
terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan
yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Hubungannya apa? Kampus sebagai wadah yang tepat dalam
mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa
adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan
menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan
perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang
pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai
landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar
setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang
bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.
- Implementasi Pancasila dalam Kehidupam Kampus
Implementasi pancasila sebagai
paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara.
Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara
yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi
aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa
intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai
tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan
realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus
mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan
pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi
pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Implementasi nilai- nilai Pancasila di kehidupan
kampus :
1. Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Di dalam kampus fise jam – jam untuk kuliah
sudah diatur sedemikian rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk
beribadah.
b. Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti
pelatihan ESQ ( emotianal spiritual quetion )
c. Selain itu di universitas juga terdapat UKM (
Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda
agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik,
Islam dan Hindhu.
2. Makna Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mahasiswa
terdiri dari berbagai macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa,
tetapi dalam perbedaan itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak
ada suatu pembedaan antara orang per orang
3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya
adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia
dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme
adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada
dalam masyarakat. Contoh dalam kampus melalui organisasi kemahasiswaan
mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai
universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan
upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian
dari pemuda Indonesia.
4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan
agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila
pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan
pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan
itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Contohnya di kampus baik
dikalangan dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk
melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal
ini menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.
5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya
persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak
adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya
seseorang berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu
adil.
Contohnya
di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti
ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.
C. Pro Kontra Budaya Merokok Dalam Kalangan Mahasiswa
Sejak lama pro-kontra rokok
sudah terjadi di berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah. Di satu
sisi menolak rokok, bahkan tokoh ulama sekelas Prof Qurais Shihab sudah sampai
pada kesimpulan merokok dapat dikategorikan perbuatan yang diharamkan.
Jadi, harus ditinggalkan.
Sebab, merokok di mata Shihab sama dengan membakar uang, merusak kesehatan, di
mana dampak negatifnya jauh lebih besar ketimbang positifnya.Bagaimana dengan
positifnya, hal ini tidak diterima masyarakat atau perokok. Yang diuntungkan
adalah pengusaha pabrik rokok, pemerintah karena mendapatkan keuntungan besar
dari pajak penghasilan rokok. Dan tentunya adalah buruh pabrik rokok yang
jumlahnya ratusan ribu orang. Upaya untuk menyelamatkan publik dari
bahaya merokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun hasilnya tidak
maksimal. Bahkan, membuat kecanduan rokok meningkat terutama di negara-negara
berkembang dan generasi muda.
Kalau dulu iklan rokok masih boleh menampilkan
sang bintang iklan merokok sekarang tidak boleh ada lagi iklan orang merokok.
Bahkan, dalam setiap bungkus rokok, iklan rokok, sudah dibuat peringatan
bahaya merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan jantung dan paru-paru, serta
merusak janin dalam kandungan ibunya.
Tapi juga tidak mempengaruhi
orang untuk tetap merokok dan kecanduan rokok meskipun nikotin rokok mengancam
kehidupan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, orang-orang yang tidak
merokok pun ikut menjadi korban asap rokok karena perokok berat biasanya tidak
mau tahu risiko asap rokok. Mereka seenaknya merokok di mana dan kapan saja. Jadi,
pro dan kontra rokok kelihatannya akan semakin mencuat di masa mendatang jika
pemerintah dan ulama tidak keras membuat aturannya. Kita prihatin dengan
semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada
dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka.
Pertama, data yang menyatakan jumlah perokok
terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara miskin yang
konon mencapai 80 persen. Wajar saja kalau Badan Kesehatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO) mendesak agar semua negara tanpa kecuali memberlakukan larangan total
terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8
miliar anak di dunia.
Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah
kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan dalam bahaya, terutama racun
yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa
dunia ini dipenuhi oleh generasi tidak sehat alias berpenyakit paru-paru,
kanker dll. Indonesia termasuk di dalamnya.
Banyak faktor penyebab mengapa
jumlah perokok cenderung meningkat di negara-negara miskin dan di
kalangan anak-anak. Promosi rokok di media massa cetak maupun elektronik maupun
di luar ruangan dari hari ke hari semakin meningkat. Memang, sudah tidak
kelihatan lagi sosok orang menyulut rokok di bibirnya, tetapi pengusaha
rokok tidak kehilangan akal.
Mereka menggunakan pakar
komunikasi dan desain-grafis untuk mendesain iklan rokok yang
’’aneh-aneh’’ sehingga hasilnya malah meningkatkan rasa penasaran anak-anak
untuk merokok. Mulanya sekadar coba-coba kemudian kecanduan.Disebutkan, saat
ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun,
bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.
Tak pelak lagi demi
kemashlatan umat khususnya generasi muda maka pemerintah harus memprioritaskan
kesehatan rakyatnya dengan membuat aturan tegas kepada pabrik rokok dan orang-orang
merokok.
Alasan saya menolak/tidak setuju budaya merokok di
kalangan mahasiswa adalah :
- Merokok itu dapat mengganggu kesehatan tubuh
- Merokok dapat membuat kita menjadi berdosa karena para ulama sepakat membuat fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram
- Merokok dapat membuat kita mebuang-buang uang karena uang yang kita belikan untuk rokok tidak bermanfaat
- Merokok dapat mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok
Sumber :
Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
A. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
1. Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada
mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of
Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi- asumsi teoritis
yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang
dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu
tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil
penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan
kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti
akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun
harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal
penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak
sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka
perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu
beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam
berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi,
budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung
konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber
asas, serta arah dan tujuan.
2. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara
etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform,
sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang
memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita- citakan rakyat.
Reformasi juga diartikan
pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke
kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap
suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi
umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan
kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata
Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja
Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich
Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
1. Gerakan reformasi
Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru
yang menerapkan sistem “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik”
yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang
menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan
merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh
instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan
para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan
keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang
dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua
komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya
terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat
mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian
disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie
yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi
Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat
Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun
1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih
mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR
dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.
a. Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna dan pengertian reformasi
pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat
yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai
dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal
yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya
penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan
menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan
semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai
dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini
pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 )
sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan
kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik,
ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral
dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar
negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya.
Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa
orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan
pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa.
Adapun pada masa orde baru
pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa,
sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek
kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para
penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap
tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan
sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan
tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus
berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya
pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan
para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun
penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai
pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak
parah tersebut berdasarkan pancasila.
Didalam suatu negara terdapat suatu dasar
fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata
negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain
adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir,
sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di
Indonesia.
Berdasarkan pengertian inilah maka
pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk
hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan
perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber
nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan
hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah
darah.
Negara harus melindungi
hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari
Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
Reformasi pada hakikatnya adalah untuk
mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari,
oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam
pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang
didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan
perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan
perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa
dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini
harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi
hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas
terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak
dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan,
golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama
di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya,
para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang
dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi
dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan
sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung
oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh
presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada
dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam
proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam
sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi
terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan
seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan
konstitusional.
Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode 1945-1950
Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan
perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha
penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dalam periode ini ada
pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial
yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan ketentuan UUD
tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan
konstitusional.
b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak
berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan
tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya
berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang
sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi
bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya,
yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas
politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden
tanggal 5 juli 1959.
c. Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S
/PKI dan kelahiran orde baru
Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia,
tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam
masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai
demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam
pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang,
sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar
revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi
demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang
puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran
bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad
membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan
pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.
4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan
timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan
nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde
baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan
kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya
berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum
teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang
diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip
nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia
juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang
dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada
nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang
dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang
dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah
pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang
melanggar.
2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat
kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta
undang undang persaingan yang sehat
3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan
kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi
modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh
bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar
rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai paradigma
dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan
berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang
dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan
bagi ‘yang menyandangnya’.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma
kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa
elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang
mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah
selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan
ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan,
dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus.
8
Pancasila sebagai landasan
yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam
berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi,
kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan
dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada
pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2
elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam
kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan
bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang
berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama (kristen,
katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk
tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain,
kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya
tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana
yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa
juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah
melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan
yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya
ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara
kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan
kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior
karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang
sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak
sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat
dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa,
dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau
bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar
mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar.
Paradigma yang seharusnya
dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua
orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui walaupun terdapat beberapa
perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam
dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah
sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses
dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus
dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan
bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut.
Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu
dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh
mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4
sebagai nilai kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan
jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai
pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala
sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu
pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri
mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan
yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya
terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan
yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Hubungannya apa? Kampus sebagai wadah yang tepat dalam
mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa
adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan
menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan
perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang
pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai
landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar
setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang
bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.
- Implementasi Pancasila dalam Kehidupam Kampus
Implementasi pancasila sebagai
paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara.
Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara
yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi
aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa
intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai
tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan
realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus
mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan
pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi
pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Implementasi nilai- nilai Pancasila di kehidupan
kampus :
1. Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Di dalam kampus fise jam – jam untuk kuliah
sudah diatur sedemikian rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk
beribadah.
b. Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti
pelatihan ESQ ( emotianal spiritual quetion )
c. Selain itu di universitas juga terdapat UKM (
Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda
agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik,
Islam dan Hindhu.
2. Makna Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mahasiswa
terdiri dari berbagai macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa,
tetapi dalam perbedaan itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak
ada suatu pembedaan antara orang per orang
3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya
adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia
dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme
adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada
dalam masyarakat. Contoh dalam kampus melalui organisasi kemahasiswaan
mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai
universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan
upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian
dari pemuda Indonesia.
4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan
agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila
pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan
pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan
itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Contohnya di kampus baik
dikalangan dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk
melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal
ini menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.
5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya
persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak
adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya
seseorang berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu
adil.
Contohnya
di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti
ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.
C. Pro Kontra Budaya Merokok Dalam Kalangan Mahasiswa
Sejak lama pro-kontra rokok
sudah terjadi di berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah. Di satu
sisi menolak rokok, bahkan tokoh ulama sekelas Prof Qurais Shihab sudah sampai
pada kesimpulan merokok dapat dikategorikan perbuatan yang diharamkan.
Jadi, harus ditinggalkan.
Sebab, merokok di mata Shihab sama dengan membakar uang, merusak kesehatan, di
mana dampak negatifnya jauh lebih besar ketimbang positifnya.Bagaimana dengan
positifnya, hal ini tidak diterima masyarakat atau perokok. Yang diuntungkan
adalah pengusaha pabrik rokok, pemerintah karena mendapatkan keuntungan besar
dari pajak penghasilan rokok. Dan tentunya adalah buruh pabrik rokok yang
jumlahnya ratusan ribu orang. Upaya untuk menyelamatkan publik dari
bahaya merokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun hasilnya tidak
maksimal. Bahkan, membuat kecanduan rokok meningkat terutama di negara-negara
berkembang dan generasi muda.
Kalau dulu iklan rokok masih boleh menampilkan
sang bintang iklan merokok sekarang tidak boleh ada lagi iklan orang merokok.
Bahkan, dalam setiap bungkus rokok, iklan rokok, sudah dibuat peringatan
bahaya merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan jantung dan paru-paru, serta
merusak janin dalam kandungan ibunya.
Tapi juga tidak mempengaruhi
orang untuk tetap merokok dan kecanduan rokok meskipun nikotin rokok mengancam
kehidupan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, orang-orang yang tidak
merokok pun ikut menjadi korban asap rokok karena perokok berat biasanya tidak
mau tahu risiko asap rokok. Mereka seenaknya merokok di mana dan kapan saja. Jadi,
pro dan kontra rokok kelihatannya akan semakin mencuat di masa mendatang jika
pemerintah dan ulama tidak keras membuat aturannya. Kita prihatin dengan
semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada
dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka.
Pertama, data yang menyatakan jumlah perokok
terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara miskin yang
konon mencapai 80 persen. Wajar saja kalau Badan Kesehatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO) mendesak agar semua negara tanpa kecuali memberlakukan larangan total
terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8
miliar anak di dunia.
Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah
kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan dalam bahaya, terutama racun
yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa
dunia ini dipenuhi oleh generasi tidak sehat alias berpenyakit paru-paru,
kanker dll. Indonesia termasuk di dalamnya.
Banyak faktor penyebab mengapa
jumlah perokok cenderung meningkat di negara-negara miskin dan di
kalangan anak-anak. Promosi rokok di media massa cetak maupun elektronik maupun
di luar ruangan dari hari ke hari semakin meningkat. Memang, sudah tidak
kelihatan lagi sosok orang menyulut rokok di bibirnya, tetapi pengusaha
rokok tidak kehilangan akal.
Mereka menggunakan pakar
komunikasi dan desain-grafis untuk mendesain iklan rokok yang
’’aneh-aneh’’ sehingga hasilnya malah meningkatkan rasa penasaran anak-anak
untuk merokok. Mulanya sekadar coba-coba kemudian kecanduan.Disebutkan, saat
ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun,
bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.
Tak pelak lagi demi
kemashlatan umat khususnya generasi muda maka pemerintah harus memprioritaskan
kesehatan rakyatnya dengan membuat aturan tegas kepada pabrik rokok dan orang-orang
merokok.
Alasan saya menolak/tidak setuju budaya merokok di
kalangan mahasiswa adalah :
- Merokok itu dapat mengganggu kesehatan tubuh
- Merokok dapat membuat kita menjadi berdosa karena para ulama sepakat membuat fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram
- Merokok dapat membuat kita mebuang-buang uang karena uang yang kita belikan untuk rokok tidak bermanfaat
- Merokok dapat mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok
Sumber :
Pandji Setijo. Pendidikan
Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36