Senin, 06 Oktober 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAAN BANGSA INDONESIA



A. Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Kejayaan Nasional
          Menurut Sejarah, kira-kira pada abad VII-XII, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia pada masa itu memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara.Pada zaman tersebut, kedua kerajaan itu telah mengalami kehidupan masyarakat yang sejahtera.

1. Masa Kerajaan Sriwijaya
            Pada abad VII, berdirilah kerajaan Sriwijaya di bawah kekuasaan Wangsa Syailendra di Sumatera. Kerajaan yang berbahasa melayu kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut dikenal juga sebagai kerajaan maritim yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Kekuasaan Sriwijaya menguasain Selat Sunda (686), kemudian Selat Malaka (775).
            Pada zaman Sriwijaya telah didirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di Asia. Pelajar dari Universitas ini dapat melanjutkan studi ke India, banyak guru-guru tamu yang mengajar di Universitas berasal dari india, seperti Dharmakitri. Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kejajaan Sriwijaya.
            Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kejayaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut :
  1. Nilai Sila Pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha.
  2. Nilai Sila Kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar di India telah tumbuh niali-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  3. Nilai Sila Ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai konsepsi wawasan nusantara.
  1. Nilai Sila Keempat, Sariwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi(Indonesia sekarang) Siam, dan Semenanjung Melayu.
  2. Nilai Sila Kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.

2. Masa Kerajaan Majapahit
            Sebelum Kejajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga ( abad ke-VII) dan Kerajaan Sanjaya ( abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX) dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X).
            Pada abad ke –XIII, berdiri kerajaan Singasaridi Kediri, Jawa Timur yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan Majapahit terjadi pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung Melayu sampai Irian Jaya.
            Pengalaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai. Dan pada sila Kemanusiaan juga telah terwujud, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan Kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Perwujudan nilai-nilai sila persutuan Indonesia telah terwujud dengan keutuhan Kerajaan, khususnya Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Sila Kerakyatan sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga sudah dilakukan pada sistem pemerintahan kerajaan Majapahit, dalam pemerintahan kerajaan Majapahi kerukunan dan gotong-royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan keputusan bersama. Sedangkan perwujudan sila Keadilan Sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
            Berdasarkan uraian di atas dapat kita pahami bahwa zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit adalah sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita.

B. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan
          Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara di luar Indonesia menyebabkan bangsa asing (Eropa) masuk ke Indonesia. Bangsa Eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai memasuki Indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda.
            Bangsa-bangsa Eropa berlomba-lomba memperebutkan kemakmuran bumi Indonesia ini. Sejak itu, mulailah lembaran hitam sejarah Indonesia dengan penjajahan Eropa, khususnya Belanda. Pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai bangsa Indonesia pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, wilayah diinjak-injak oleh penjajah.

1. Perjuangan Sebelum Abad ke-XX
            Penjajahan Eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Kita mengenal nama-nama pahlawan bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Pada permulaan abad ke-XIX penjajah Belanda mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk perseroan dagang pertikelir yang bernama VOC berganti denga badan pemerintaha resmi,yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Dalam memperkuat Kolonialismenya Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin oleh Patimura, Imam Bonjol, Dipenogoro, Badaruddin, Pangeran Antasari, Jelantik, Anang Agung Made, Teuku Umar, Teuku Cik di Tiro dan Cut Nya Din.
            Pada hakikat nya perlawanan terhadap belanda itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Tidak adanya persatuaan serta koordinasi dalam melakukan perlawanan sehingga tidak berhasilnya bangsa Indonesia mengusir kolonialis, sebaliknya semakin memperkukuh kedudukan penjajah. Hal ini membuktikan betapa pentingnya rasa persatuan (nasionalisme) dalam menghadapi penjajahan.
                                                                                    
2.  Kebangkitan Nasional 1908
            Pada abad ke-XX bangsa Indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan perlawananterhadap penjajahan Belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak ada koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia pada abad ke-XX itu untuk mengubah bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawnan itu ialah dengan membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan berbagai macam organisasi polituk di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial. Organisasi sebagai pelopor pertama adalah Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi itu mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangaan bangsa Indonesia,tokohnya yang dikenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo.

3. Sumpah Pemuda 1928
            Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesiamencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda Indonesia yang dipelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto, dan lain-lain mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan bahasa satu, yaitu Indonesia.
            Melalui sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan adanya persatuan sebagai suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak
            Sebagai realisasi perjuangan bangsa, pada tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia yang disingkat dengan Partindo (1931) sebagai pengganti PNI yang dibubarkan. Kemudian golongan Demokrat yang terdiri aas Moh. Hatta dan Sutan Syahir mendirikan PNI baru, dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

4. Perjuangan Bangsa Indonesia Pada Masa Penajahan Jepang
            Pada tanggal 7 Desember 1941 meletuslah perang Pasifik, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu yang singkat, Jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan sekutu di daerah Pasifik.
            Kemudian pada tanggal 8 Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada sat itu, Jepang mengetahui keingian bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air Indonesia. Peristiwa penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang terjadi di Kalijati Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942.
            Jepang mempropagandakan kehadirannya di Indonesia untuk memebebaskan Indonesia dari cengkraman Belanda. Oleh karena itu, Jepang memperbolehkan pengibaran bendera merah putih dan menyayikan lagu Indonesia Raya. Akan tetapi, hal itu merupakan tipu muslihat agar rakyat Indonesia membantu Jepang untuk menghancurkan Belanda.
            Kekecewaan rakya Indonesia akibat perlakuan Jepang itu menimbulkan perlawanan-perlawanan terhadap Jepang, baik secara ilegal maupun secara legal, seperti pemberontakan Peta di Blitar.
            Sejarah berjalan terus, di mana Perang Pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhirnya dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Jepang berusaha membujuk hati bangsa Indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan apabila perang telah selesai. Bangsa Indonesia diperkenanan memperjuangkan kemerdekaannya, bahkan menganjurkan agar berani mendirikan negara Indonesia merdeka di hadapan musuh Jepang.

C. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
            Pembahasan pada sub bagian ini meliputi proses perumusan Pancasila dan UUD 1945, Proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan Pancasila dasar negara dan UUD 1945.

1. Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
            Sebagai tindak lanjut dari janji Jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-uasaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
            Dengan adanya Badan Penyelidik ini, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka.
            Pada tanggal 29 Mei 1945, Badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut antara lain :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
            Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik yang pertama. Pidatonya berisikan lima dasar untuk negara Indonesia merdeka yaitu sebagai berikut :
  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD
Republik Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Ir. Soekarno
            Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik.
Dalam pidatonya diusulkan 5 hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannya sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat (Demokrasi)
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Bekebudayaan
Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang
menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa.

  • Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usul0usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Setelah mengadakan pembahasan disusunlan sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syaiat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh Yamin.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam siding keduanya tanggal 14-16 Juli 1945.

2. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
            Pada tanggal 9 Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut :
  1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia
  2. Sebagai pembentuk negara
  3. Menurut teori Hukum, badan ini memepunyai wewenang meletakkan dasar negara

Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Situasi kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimin bangsa, terutama para pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara indonesia yaitu sebagai berikut :
  1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
  2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya bangsa Indonesia
  3. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi bangsa Indonesia untuk menyatakan, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar (Internasional), bahwa bangsa Indonesia muali saat ini telah mengambil sikap untuk menuntukan nasib sendiri, yaitu mendirikan negara sendiri, termasuk tata hukum dan tata negaranya.

3. Proses pengesahan UUD 1945
            Sehari setelah Proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut :
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut :
    1. Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945
    2. Menetapkan rangcangan hukum dasar yang telah diterima Badan penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piaga Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama
  3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar, karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional,juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang berarti telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.

D.Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
             Pembahasan sub bagian ini tentang perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia, meliputi periode (masa) revolusi fisik, demokrasi liberal, oede lama, oe\rde baru, dan era global.
1. Masa revolusi fisik
            Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh BPUPKI dan PPKI. Oleh karena itu, segala sesuatunya diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) yang menentukan sebagai berikut :

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kependahan pemerintahan kepada pemerintahan Indonesia
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar itu.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaan nya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Pusat.

            Sehubungan dengan keadaan pada waktu itu, terutama sikap Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia, maka untuk menanggapi keadaan tersebut, perlu adanya badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa dan negara Indonesia di samping pemerintah. Yang dimaksud pemerintah pada waktu itu adalah Presiden
                                                        
2. Masa Orde Liberal
            Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Mereka tidak tinggal diam, Belanda ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Oleh karena itu, ia berusaha menduduki wilayah negara Republik Indonesia dan merebut kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.
            Sehubungan dengan keadaan tersebut, PBB perlu ikut campur tangan guna menyelesaikan pertikaian antara negara Republik Indonesia dengan Belanda, dengan diusahakan suatu konferensi yang diadakan di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 yang dikenal dengan nama Konferensi Meja Bundar (KBM). Hasilnya yang dicapai dalam persetujuan adalah sebagai berikut :
  1. Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
  2. Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat.
  3. Didirikannya Uni antara negara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.

Pengakuaan kedaulatan ditentukan akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949. Dengan demikian, negara Republik Indonesia hanya berstatus sebagai negara bagian.

3. Masa Orde Lama
            Pemilu tahun 1955, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
  2. Akibat silih bergantinya kabinet, maka pemerintahan tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
  3. Sistem liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
  1. Pemilu 1955 ternyata dalam DPR tidak mencerminkan pertimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan di aerah-daerah belum terwakili di DPR.
  2. Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.

Ideologi Pancasila pada saat itu dirancang oleh PKI untuk diganti dengan Ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. PKI berusaha untuk menancapkan kekuasaannya dengan membangun komunis internasional dengan RRC. Sebagai puncak peristiwanya adalah meletusnya Gerakan 30 September (G-30-S/PKI), sebagai usaha untuk mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Marxis.

4. Masa Orde Baru
            Dengan berakhirnya pemerintahan Soekarno dalam orde lama, dimulailah pemerintahan baru yang dikenal dengan orde baru, yaitu suatu tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang dilaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde barudiawali dengan tuntutan dari aksi-aksi seluruh masyarakat, seperti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Tuntutan mereka dikenal dengan nama Tritura. Isi tuntutan tersebet adalah sebagai berikut :
  1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
  2. Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI
  3. Penurunan harga

Orde baru mengambil tugas utamanya, yaitu penciptaan ketertiban politik dan kemantapan ekonomi. Pada tahun 1983, pemerintah mengajukan satu paket yang terdiri atas 5 Undang-Undang Politik tentang :
  1. Susunan dan kedudukan anggota MPR/DPR
  2. Pemilihan Umum
  3. Kepartaian dan Golkar
  1. Organisasi masyarakat, dan
  2. Referendum
Kelima paket undang-undang itu disetujui oleh DPR dengan tujuan menjaga terpeliharanya kekuasaan dan menjaga kelanjutan pembangunan sebagai Ideologi.

5. Masa Era Global
            Penyimpangan kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Untuk menyelamatkan negara dari kehancuran, maka MPR telah mengeluarkan ketetapan, antara lain sebagai berikut :
  1. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang referendum.
  2. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamtan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara
  3. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
  4. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
  5. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang HAM
  7. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Sekalipun MPR telah mengeluarkan ketetapannya,namun permasalahan yang ditinggalkan oleh pemerintahan orde baru bukanlah sedikit, sehingga merumitkan bagi pemerintah transisi atau pemerintah era reformasi untuk keluar dari permasalahan tersebut.
Pada masa era global, telah tiga kali pergantian Presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet Reformasi Pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu 1999 dengan kabinet Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan oleh MPR karena melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa era global ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal dengan nama rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas, berlaku untuk tahun 2000-2004.

Sumber : 

Syarbaini, Syahrial, 2011. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) Di perguruan Tinggi, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar