A. Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa
Kejayaan Nasional
Menurut Sejarah, kira-kira pada abad
VII-XII, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera
Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di
Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena
bangsa Indonesia pada masa itu memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang
mempunyai negara.Pada zaman tersebut, kedua kerajaan itu telah mengalami
kehidupan masyarakat yang sejahtera.
1. Masa Kerajaan Sriwijaya
Pada
abad VII, berdirilah kerajaan Sriwijaya di bawah kekuasaan Wangsa Syailendra di
Sumatera. Kerajaan yang berbahasa melayu kuno dan menggunakan huruf pallawa
tersebut dikenal juga sebagai kerajaan maritim yang mengandalkan jalur perhubungan
laut. Kekuasaan Sriwijaya menguasain Selat Sunda (686), kemudian Selat Malaka
(775).
Pada
zaman Sriwijaya telah didirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di
Asia. Pelajar dari Universitas ini dapat melanjutkan studi ke India, banyak guru-guru
tamu yang mengajar di Universitas berasal dari india, seperti Dharmakitri.
Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada
kejajaan Sriwijaya.
Pada
hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kejayaan Sriwijaya telah menunjukkan
nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut :
- Nilai Sila Pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha.
- Nilai Sila Kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar di India telah tumbuh niali-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
- Nilai Sila Ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai konsepsi wawasan nusantara.
- Nilai Sila Keempat, Sariwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi(Indonesia sekarang) Siam, dan Semenanjung Melayu.
- Nilai Sila Kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
2. Masa Kerajaan Majapahit
Sebelum
Kejajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan
Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga ( abad ke-VII) dan
Kerajaan Sanjaya ( abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan
tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX)
dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X).
Pada
abad ke –XIII, berdiri kerajaan Singasaridi Kediri, Jawa Timur yang ada
hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan
Majapahit terjadi pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah
Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung
Melayu sampai Irian Jaya.
Pengalaman
sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha
hidup berdampingan secara damai. Dan pada sila Kemanusiaan juga telah terwujud,
yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan Kerajaan Tiongkok, Ayoda,
Champa, dan Kamboja. Perwujudan nilai-nilai sila persutuan Indonesia telah
terwujud dengan keutuhan Kerajaan, khususnya Sumpah Palapa yang diucapkan oleh
Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan menteri-menteri pada tahun
1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Sila
Kerakyatan sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga sudah dilakukan pada
sistem pemerintahan kerajaan Majapahit, dalam pemerintahan kerajaan Majapahi
kerukunan dan gotong-royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat
bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan keputusan bersama. Sedangkan
perwujudan sila Keadilan Sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan
beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Berdasarkan
uraian di atas dapat kita pahami bahwa zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
adalah sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita.
B. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan
Sistem Penjajahan
Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya
yang melimpah, terutama rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara
di luar Indonesia menyebabkan bangsa asing (Eropa) masuk ke Indonesia. Bangsa
Eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai memasuki Indonesia, yaitu Portugis,
Spanyol, Inggris, dan Belanda.
Bangsa-bangsa
Eropa berlomba-lomba memperebutkan kemakmuran bumi Indonesia ini. Sejak itu,
mulailah lembaran hitam sejarah Indonesia dengan penjajahan Eropa, khususnya
Belanda. Pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai bangsa Indonesia pada
zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang, persatuan dihancurkan,
kemakmuran lenyap, wilayah diinjak-injak oleh penjajah.
1. Perjuangan Sebelum Abad ke-XX
Penjajahan
Eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu
saja oleh segenap bangsa Indonesia. Kita mengenal nama-nama pahlawan bangsa
yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Pada permulaan abad ke-XIX
penjajah Belanda mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk perseroan
dagang pertikelir yang bernama VOC berganti denga badan pemerintaha resmi,yaitu
pemerintahan Hindia Belanda. Dalam memperkuat Kolonialismenya Belanda
menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin oleh Patimura, Imam
Bonjol, Dipenogoro, Badaruddin, Pangeran Antasari, Jelantik, Anang Agung Made,
Teuku Umar, Teuku Cik di Tiro dan Cut Nya Din.
Pada
hakikat nya perlawanan terhadap belanda itu terjadi hampir di setiap daerah di
Indonesia. Tidak adanya persatuaan serta koordinasi dalam melakukan perlawanan
sehingga tidak berhasilnya bangsa Indonesia mengusir kolonialis, sebaliknya
semakin memperkukuh kedudukan penjajah. Hal ini membuktikan betapa pentingnya
rasa persatuan (nasionalisme) dalam menghadapi penjajahan.
2. Kebangkitan Nasional 1908
Pada
abad ke-XX bangsa Indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan
perlawananterhadap penjajahan Belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang
tidak ada koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia pada
abad ke-XX itu untuk mengubah bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawnan itu
ialah dengan membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia akan pentingnya
bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan berbagai macam
organisasi polituk di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan sosial. Organisasi sebagai pelopor pertama adalah Budi Utomo pada tanggal
20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi itu mulai merintis jalan
baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangaan bangsa Indonesia,tokohnya yang
dikenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo.
3. Sumpah Pemuda 1928
Pada
tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan
bangsa Indonesiamencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda Indonesia yang dipelopori
oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto, dan lain-lain mengumandangkan sumpah
pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan bahasa satu,
yaitu Indonesia.
Melalui
sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia,
yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan adanya
persatuan sebagai suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak
Sebagai
realisasi perjuangan bangsa, pada tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia yang
disingkat dengan Partindo (1931) sebagai pengganti PNI yang dibubarkan.
Kemudian golongan Demokrat yang terdiri aas Moh. Hatta dan Sutan Syahir
mendirikan PNI baru, dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan
kekuatan sendiri.
4. Perjuangan Bangsa Indonesia Pada Masa Penajahan
Jepang
Pada
tanggal 7 Desember 1941 meletuslah perang Pasifik, dengan dibomnya Pearl
Harbour oleh Jepang. Dalam waktu yang singkat, Jepang dapat menduduki
daerah-daerah jajahan sekutu di daerah Pasifik.
Kemudian
pada tanggal 8 Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah
Belanda. Pada sat itu, Jepang mengetahui keingian bangsa Indonesia, yaitu
kemerdekaan bangsa dan tanah air Indonesia. Peristiwa penyerahan Indonesia dari
Belanda kepada Jepang terjadi di Kalijati Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942.
Jepang
mempropagandakan kehadirannya di Indonesia untuk memebebaskan Indonesia dari
cengkraman Belanda. Oleh karena itu, Jepang memperbolehkan pengibaran bendera
merah putih dan menyayikan lagu Indonesia Raya. Akan tetapi, hal itu merupakan
tipu muslihat agar rakyat Indonesia membantu Jepang untuk menghancurkan
Belanda.
Kekecewaan
rakya Indonesia akibat perlakuan Jepang itu menimbulkan perlawanan-perlawanan
terhadap Jepang, baik secara ilegal maupun secara legal, seperti pemberontakan
Peta di Blitar.
Sejarah
berjalan terus, di mana Perang Pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhirnya
dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Jepang berusaha membujuk hati bangsa
Indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan apabila perang telah selesai.
Bangsa Indonesia diperkenanan memperjuangkan kemerdekaannya, bahkan
menganjurkan agar berani mendirikan negara Indonesia merdeka di hadapan musuh
Jepang.
C. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945
Pembahasan
pada sub bagian ini meliputi proses perumusan Pancasila dan UUD 1945,
Proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan Pancasila dasar
negara dan UUD 1945.
1. Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Sebagai
tindak lanjut dari janji Jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan
akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-uasaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 yang
diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Dengan
adanya Badan Penyelidik ini, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan
kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai
negara merdeka.
Pada
tanggal 29 Mei 1945, Badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama.
Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut antara lain :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada
tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama
mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik yang pertama.
Pidatonya berisikan lima dasar untuk negara Indonesia merdeka yaitu sebagai
berikut :
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan
UUD
Republik Indonesia.
Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai
berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir. Soekarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari
ketiga Badan Penyelidik.
Dalam pidatonya diusulkan 5
hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannya sebagai berikut
:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat (Demokrasi)
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Bekebudayaan
Untuk lima dasar negara itu,
beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang
menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang
ahli bahasa.
- Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945,
sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI pertemuan untuk membahas pidato-pidato
dan usul0usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Setelah mengadakan pembahasan disusunlan sebuah Piagam yang kemudian dikenal
Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syaiat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A.A.
Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr.
Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh Yamin.
Piagam Jakarta yang di
dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan
diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam siding keduanya tanggal 14-16 Juli
1945.
2. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
Pada
tanggal 9 Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Ir. Soekarno diangkat
sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Badan ini mula-mula bertugas
memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan
fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut :
- Mewakili seluruh bangsa Indonesia
- Sebagai pembentuk negara
- Menurut teori Hukum, badan ini memepunyai wewenang meletakkan dasar negara
Pada tanggal 14 Agustus 1945,
Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan
kekuasaan di Indonesia. Situasi kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan
oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimin bangsa, terutama para pemudanya, segera
menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah
Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama
Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekan Negara
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting
bagi bangsa dan negara indonesia yaitu sebagai berikut :
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya bangsa Indonesia
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan
merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi bangsa Indonesia untuk
menyatakan, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar (Internasional),
bahwa bangsa Indonesia muali saat ini telah mengambil sikap untuk menuntukan
nasib sendiri, yaitu mendirikan negara sendiri, termasuk tata hukum dan tata
negaranya.
3. Proses pengesahan UUD 1945
Sehari
setelah Proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang
pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas
dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD. Hasil sidang
pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut :
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut :
- Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945
- Menetapkan rangcangan hukum dasar yang telah diterima Badan penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piaga Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama
- Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Rumusan dasar negara Pancasila
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar, karena di samping
mempunyai kedudukan konstitusional,juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili
seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang berarti telah
disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
D.Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi
Kemerdekaan Indonesia
Pembahasan sub bagian ini tentang perjuangan
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia, meliputi periode (masa)
revolusi fisik, demokrasi liberal, oede lama, oe\rde baru, dan era global.
1. Masa revolusi fisik
Undang-Undang
Dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh BPUPKI dan
PPKI. Oleh karena itu, segala sesuatunya diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945
(naskah asli) yang menentukan sebagai berikut :
Pasal
I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kependahan
pemerintahan kepada pemerintahan Indonesia
Pasal
II
Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum
diadakan yang baru menurut undang-undang dasar itu.
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum
MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaan
nya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Pusat.
Sehubungan
dengan keadaan pada waktu itu, terutama sikap Belanda yang ingin menjajah
kembali Indonesia, maka untuk menanggapi keadaan tersebut, perlu adanya badan
yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa dan negara Indonesia di
samping pemerintah. Yang dimaksud pemerintah pada waktu itu adalah Presiden
2. Masa Orde Liberal
Belanda
mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Mereka tidak tinggal diam, Belanda
ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Oleh karena itu, ia berusaha
menduduki wilayah negara Republik Indonesia dan merebut kekuasaan pemerintahan
Republik Indonesia.
Sehubungan
dengan keadaan tersebut, PBB perlu ikut campur tangan guna menyelesaikan
pertikaian antara negara Republik Indonesia dengan Belanda, dengan diusahakan
suatu konferensi yang diadakan di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai
2 November 1949 yang dikenal dengan nama Konferensi Meja Bundar (KBM). Hasilnya
yang dicapai dalam persetujuan adalah sebagai berikut :
- Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
- Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat.
- Didirikannya Uni antara negara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
Pengakuaan kedaulatan
ditentukan akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949. Dengan demikian, negara
Republik Indonesia hanya berstatus sebagai negara bagian.
3. Masa Orde Lama
Pemilu
tahun 1955, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan
kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
- Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
- Akibat silih bergantinya kabinet, maka pemerintahan tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
- Sistem liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
- Pemilu 1955 ternyata dalam DPR tidak mencerminkan pertimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan di aerah-daerah belum terwakili di DPR.
- Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.
Ideologi Pancasila pada saat
itu dirancang oleh PKI untuk diganti dengan Ideologi Manipol Usdek serta konsep
Nasakom. PKI berusaha untuk menancapkan kekuasaannya dengan membangun komunis
internasional dengan RRC. Sebagai puncak peristiwanya adalah meletusnya Gerakan
30 September (G-30-S/PKI), sebagai usaha untuk mengganti Ideologi Pancasila
dengan Ideologi Marxis.
4. Masa Orde Baru
Dengan
berakhirnya pemerintahan Soekarno dalam orde lama, dimulailah pemerintahan baru
yang dikenal dengan orde baru, yaitu suatu tatanan kehidupan masyarakat dan
pemerintahan yang dilaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Munculnya orde barudiawali dengan tuntutan dari aksi-aksi seluruh
masyarakat, seperti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan
Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Tuntutan mereka dikenal dengan nama Tritura. Isi
tuntutan tersebet adalah sebagai berikut :
- Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
- Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI
- Penurunan harga
Orde baru mengambil tugas
utamanya, yaitu penciptaan ketertiban politik dan kemantapan ekonomi. Pada
tahun 1983, pemerintah mengajukan satu paket yang terdiri atas 5 Undang-Undang
Politik tentang :
- Susunan dan kedudukan anggota MPR/DPR
- Pemilihan Umum
- Kepartaian dan Golkar
- Organisasi masyarakat, dan
- Referendum
Kelima paket undang-undang itu
disetujui oleh DPR dengan tujuan menjaga terpeliharanya kekuasaan dan menjaga
kelanjutan pembangunan sebagai Ideologi.
5. Masa Era Global
Penyimpangan
kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis
moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32
tahun. Untuk menyelamatkan negara dari kehancuran, maka MPR telah mengeluarkan
ketetapan, antara lain sebagai berikut :
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang referendum.
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamtan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang HAM
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Sekalipun MPR telah
mengeluarkan ketetapannya,namun permasalahan yang ditinggalkan oleh
pemerintahan orde baru bukanlah sedikit, sehingga merumitkan bagi pemerintah
transisi atau pemerintah era reformasi untuk keluar dari permasalahan tersebut.
Pada masa era global, telah
tiga kali pergantian Presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet
Reformasi Pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu
1999 dengan kabinet Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid
diperhentikan oleh MPR karena melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh
Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa era global ini,
pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal
dengan nama rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama
pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas,
berlaku untuk tahun 2000-2004.
Sumber :
Syarbaini, Syahrial, 2011. Pendidikan Pancasila (Implementasi
Nilai-Nilai Karakter Bangsa) Di perguruan Tinggi, Penerbit Ghalia
Indonesia, Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar