Minggu, 26 Oktober 2014

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK



Pancasila Sebagai Etika Politik
A. Pengertian Etika Sebagai Salah Satu Cabang Filsafat Praktis
Sebagai salah satu cabang etika , maka etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan. Dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul-salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik memertanyakan tanggung jawab  dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoretis, untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum dan kekuasaan negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk Individu dan sosial). Jadi, etika politik membahas hukum dan kekuasaan negara.

B. Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Etika
            Nilai, moral, dan norma merupakan konsep yang saling berkaitan. Ketiga konsep ini saling terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik.
Etika  merupakan  cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah   pembahasannya   meliputi   kajian  praktis   dan   refleksi  filsafati  atas moralitas   secara   normatif.    Kajian   praktis   menyentuh    moralitas   sebagai perbuatan    sadar   yang   dilakukan    dan    didasarkan    pada   norma-norma masyarakat yang mengatur perbuatan baik (susila)  dan buruk (asusila). 
Adapun refleksi filsafati mengajarkan bagaimana tentang moral filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggungjawab.
Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan  UUD  1945  yang  disusun  oleh  PPKI  ditegaskan  bahwa  “pokok-pokok  pikiran  yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai  sumber  segala  sumber,  Pancasila  merupakan  satu-satunya  sumber  nilai  yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.
Pancasila sebagai core philosophy bagi  kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan bernegara,   juga  meliputi   etika  yang  sarat  dengan  nilai-nilai   filsafati;   jika memahami  Pancasila tidak  dilandasi  dengan  pemahaman  segi-segi filsafatnya, maka  yang  ditangkap   hanyalah   segi-segi  filsafatnya,   maka  yang  ditangkap hanyalah segisegi fenomenalnya saja, tanpa menyentuh inti hakikinya.
Pancasila merupakan  hasil kompromi  nasional  dan  pernyataan  resmi  bahwa bangsa Indonesia  menempatkan  kedudukan  setiap warga negara secara sama, tanpa  membedakan  antara  penganut  agama  mayoritas  maupun   minoritas. Selain   itu  juga  tidak  membedakan   unsur   lain  seperti  gender,   budaya,   dan daerah.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Dalam arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.

  • Pengertian Etika
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993). Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986).
Etika adalah ilmu yang membahas  tentang  bagaimana  dan  mengapa  kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab  dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.      Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.      Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial)

  • Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
1. Nilai
            Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun kolektivitas, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma, dan moral. Kehidupan masyarakat di mana pun tumbuh dan berkembang dalam ruang lingkup interaksi nilai, norma, dan moral, akan memberi motivasi dan arah seluruh anggota masyarakat untuk berbuat, bertingkah, dan bersikap. Dengan demikian nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.

2. Moral
            Moral  berasal dari kata mos (mores)= kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah daan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.

3. Norma
            Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan alam sekitarnaya dengan selaras. Hubungan manusia terjalin secara vertikal (Tuhan), Horizontal (masyarakat). Dan hubungan vertikal-horizontal (alam, lingkungan alam) secara seimbang, serasi, dan selaras. Norma adalh petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.
            Norma sesungguhnya merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya :
 
  1. Norma Agama, dengan sanksinya dari Tuhan.
  2. Norma Kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
  3. Norma Kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat.
  4. Norma Hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat negara. 

 Sumber :

Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit    Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar