A. Wawasan Nusantara dan Latar Belakang
Filosofis Wawasan Nusantara
1.
Pemikiran Berdasarkan
Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah
Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai
naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung
dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia
memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju
kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan
antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam
penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
a.
Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha
Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap
tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang
menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan
kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan
kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia
(HAM).
c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan
Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang
dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa
dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan
golongan, suku bangsa maupun perorangan.
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa
Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai
warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil
karya dan usahanya masing-masing.
Dari uraian di atas tampak bahwa Wawasan kebangsaan atau
wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
Karena itu, wawasan nasional Indonesia
menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat
dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis,
golongan serta daerah itu sendiri).
2. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian
ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada
posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari
negara lain. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah
Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sekarang
pengertian kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara
: 06 08 LU
Selatan
: 11 15 LS
Barat
: 94 45 BT
Timur
: 141 05 BT
Dan jarak Utara-Selatan
: + 1.888 km
Barat-Timur
: + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang
ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan daikui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi
Perseriaktan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).
Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi
pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional yang
sekaligus berarti bertmabahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta
terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi.
Dengan dikukuhkannya wilayah darat dan laut atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia
selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan diruang udara kadaulatan dan
memperjuangkan kepentingan RI diwilayah antariksa nasional, termasuk Geo
Stationery Orbit (GSO).
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka
ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun di atas permukaan bumo,
potensi di ruang udara dan ruang antariksa dan jumlah penduduk yang besar yang
terdiri dari suku yang memiliki budaya, tradisi serta pola kehidupan yang
beraneka ragam.
Kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara
utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan politik yang disebut Geopolitik Indonesia.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik
ketatanegaraan. Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional
Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi
geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan
wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan
(keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah dan diupayakannya pemanfaatan
nilai lebih dari geografi Indonesia.
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di
samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya.
Masyarakat Indonesia
sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul
karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap
pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan
baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen
serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan
sendiri. Karena itu, tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat
mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional
masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih
terbatas.
Sebagai suatu
proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah
negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika. Artinya,
nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara
lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama
atau secara politik.
Proses sosial tersebut
mengaharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan memberi.
Karena itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa
terhadap ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup
bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.
Dari tinjauan
sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam
keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
presepsi diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
4.
Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa
dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar
belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara
kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kesatuan
Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa
kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah
konsep baru dan modern. Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi
Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep Nusantara
yang berlandaskan semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI
sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun
1960, yaitu :
a. Perairan Indonesia adalah
laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia.
b. Laut wilayah Indonesia ialah
jalur laut 12 mil laut.
c. Perairan pdalaman Indonesia
ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai
yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973
Wawasan Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang
GBHN dalam bab II huruf “E”.
Dari uraian di
atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan
Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami
pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi seta tujuan dari
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional yang mencakup kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir, pola sikap, pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan
atau golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap
strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,
paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
C. Pengertian Wawasan
Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar
belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional
Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai
saat ini berkembang sebagai berikut :
1.Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara
untuk mencapai tujuan Nasional.
2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua
Program S-2 PKN-UI)
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3. Pengertian Wawasan Nusantara
menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai
berikut :
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dakam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mebcapai tujuan Nasional.
SUMBER :
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo.
Pendidikan
Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.