A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah
bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era
pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuanagan Fisik merebut, mempertahankan,
dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuanagan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh Globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuat nya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,
sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini menumbuhkan
berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang,
antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antar negara
berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi
manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan Non Fisik sesuai
bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Landasan Hukum
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan
aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia
diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di
hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan
dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara
dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
- Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D. Pengertian Bangsa dan Negara
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah:
Nusantara/Indonesia.
2. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mmengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
E. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal
tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai
berikut:
1). Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
2). Pasal 27, Ayat (1) Segala Warga Negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib munjujung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2),
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan..
3). Pasal 28, Ayat (1) Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang.
4). Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga
Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) Menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.
REFERENSI :
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan
Kewarganegaraan. Penerbit
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar