Kamis, 05 Maret 2015

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
         
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
            Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuanagan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuanagan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuat nya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Landasan Hukum

1.   UUD 1945
a.   Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi  Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.   Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.   Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

 
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D. Pengertian Bangsa dan Negara

1. Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
2. Pengertian Negara
            Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mmengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

E. Hak dan Kewajiban Warga Negara
         
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut:
1). Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
2). Pasal 27, Ayat (1) Segala Warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib munjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan..
3). Pasal 28, Ayat (1) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
4). Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) Menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.

REFERENSI : 
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar