A. Konsep Demokrasi
Definisi Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sember
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
Dalam perkembangan zaman
modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berfomat lokal, dan
demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung,
masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani Kuno. Tidak
semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan mengasai suara
politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya
dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan
yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
B. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap
Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
- Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa latin Res yang berati pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pmerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasan Dalam Pemerintahan
Kekuasan pemerintahan dalam
negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasan yaitu :
- Kekuasan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
- Kekuasan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan Yudikatif /mengadili (Merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif).
(Teori Trias Politica oleh
John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda dan terpisah satu sama lainya. Masing-masing badan ini berdiri
sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan
tersebut adalah :
- Badan Legislatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang).
- Badan Eksekutif (Badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
- Badan Yudikatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a. Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model Sistem-Sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem
pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan
parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa
Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan tata urut peraturan perundangan
Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP,
Keppres, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD
1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas
Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan)
dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung
tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal
29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada sidang yang sama
hari itu juga, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD .
Didalamnya tercantum lima rumusan dasar negara yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan Dalam Permusyawaratan/Perwakila
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
It. Soekarno Pada tanggal 1
Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga
Badan Penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan 5 hal untuk menjadi dasar-dasar
negara merdeka, dengan rumusannya sebagai berikut :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat (Demokrasi)
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Bekebudayaan
Untuk lima dasar negara itu,
beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang
menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang
ahli bahasa.
Pada tanggal 22 Juni 1945,
sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI pertemuan untuk membahas pidato-pidato
dan usul0usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Setelah mengadakan pembahasan disusunlan sebuah Piagam yang kemudian dikenal
Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syaiat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A.A.
Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr.
Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh Yamin.
Piagam Jakarta yang di
dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan
diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam siding keduanya tanggal 14-16 Juli
1945.
Pada akhirnya tersusunlah
rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dlam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
- Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara
kekuasaan . Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut
terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi
adala ”ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari
luar oleh tentara sekutu, sedangkan pada periode baru dan periode reformasi
bentuk yang dihadapi adalh ”tantangan” yang sering berubah sesuai perkembangan
kemajuan zaman.
SUMBER :
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo.
Pendidikan
Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar