A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak merupakan unsur normatif yang melekat
pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan
sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
2. Pengertian Hak Asasi
Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai
hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak
ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga
diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka
bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia
itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha
untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan
diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah
dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah
dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu
dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama
serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan
antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat
dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita,
dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang
lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah
berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum
terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan
bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak
dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang
sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa
dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa
mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan,
melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara
umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari
daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau
Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of
Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan
awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM
PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan
perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka,
yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau
diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti
dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan
secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau
direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana
saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari
pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan
sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak
atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak
memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap
tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Ayat
1
Setiap orang yang dituntut karena disangka
melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia
memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Ayat
2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan
pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu
pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika
perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih
berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu
dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang
urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
Ayat
1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan
berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Ayat
2
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat
1
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi
diri dari pengejaran.
Ayat
2
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Ayat
1
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Ayat
2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Ayat
1
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Ayat
2
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat
3
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Ayat 1
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
Ayat
2
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Pasal 20
Ayat
1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat secara damai.
Ayat
2
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki
sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat
1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat
2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama
untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat
3
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan
dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun
menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak
atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha
nasional dan kerjasama internasional,dan sesuai dengan organisasi serta
sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
Ayat
1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta
baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Ayat
2
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat
3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas
pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu
kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah
dengan perlindungan sosial lainnya.
Ayat
4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala,
dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat
1
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin
kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda,
mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena
keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat
2
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan
dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat
1
Setiap orang berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan
pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan
jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus
secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Ayat
2
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak
manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
Ayat
3
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis
pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat
1
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas
dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan
berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Ayat
2
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan
atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil
dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat
dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat
1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap
masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Ayat
2
Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Ayat
3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan
bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan
dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh
ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk
terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan
untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di
dalam Pernyataan ini.
Masing-masing
Individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh
pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa
dalam suatu negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara.
Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi
juga kewajiban.
SUMBER :
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo.
Pendidikan
Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussubstansi hak dan kewajiban asasi manusia
BalasHapusHubungan antara substansi hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.