Pancasila Sebagai Etika Politik
A. Pengertian Etika Sebagai Salah Satu Cabang Filsafat Praktis
Sebagai salah satu cabang
etika , maka etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai bidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan. Dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi
politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma
moral, yaitu norma untuk mengukur betul-salahnya tindakan manusia sebagai
manusia. Dengan demikian, etika politik memertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan
hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku dan lain
sebagainya.
Fungsi etika politik dalam
masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoretis, untuk mempertanyakan
serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Tugas etika
politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan
secara objektif.
Hukum dan kekuasaan negara
merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata
masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat
yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk Individu
dan sosial). Jadi, etika politik membahas hukum dan kekuasaan negara.
B. Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Etika
Nilai, moral, dan norma merupakan konsep yang
saling berkaitan. Ketiga konsep ini saling terkait dalam memahami Pancasila
sebagai etika politik.
Etika merupakan
cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah pembahasannya meliputi
kajian praktis dan
refleksi filsafati atas moralitas secara
normatif. Kajian praktis
menyentuh moralitas sebagai perbuatan sadar
yang dilakukan dan
didasarkan pada norma-norma masyarakat yang mengatur
perbuatan baik (susila) dan buruk
(asusila).
Adapun refleksi
filsafati mengajarkan bagaimana tentang moral filsafat mengajarkan bagaimana
tentang moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggungjawab.
Rumusan Pancasila
yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam
penjelasan UUD 1945
yang disusun oleh
PPKI ditegaskan bahwa
“pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan (ada empat,
yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang
adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP
MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum.
Sebagai sumber
segala sumber, Pancasila
merupakan satu-satunya sumber
nilai yang berlaku di tanah air.
Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai
ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada
dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila
tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan
kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh
pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia,
terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.
Pancasila sebagai core
philosophy bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, juga
meliputi etika yang
sarat dengan nilai-nilai
filsafati; jika memahami Pancasila tidak dilandasi
dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang
ditangkap hanyalah segi-segi
filsafatnya, maka yang
ditangkap hanyalah segisegi fenomenalnya saja, tanpa menyentuh inti
hakikinya.
Pancasila
merupakan hasil kompromi nasional
dan pernyataan resmi
bahwa bangsa Indonesia
menempatkan kedudukan setiap warga negara secara sama, tanpa membedakan
antara penganut agama
mayoritas maupun minoritas. Selain itu
juga tidak membedakan
unsur lain seperti
gender, budaya, dan daerah.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya
Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila
memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima
oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi
sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Dalam arti bahwa
Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas
bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai
khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.
- Pengertian Etika
Secara etimologi
“etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat
ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai
suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat
aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993). Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang
tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak
bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan
tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986).
Etika adalah ilmu
yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau
bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab
dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai
berikut :
1.
Etika Umum, mempertanyakan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.
Etika Khusus, membahas
prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek
kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial)
- Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
1. Nilai
Kehidupan
manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun kolektivitas, senantiasa
berhubungan dengan nilai-nilai, norma, dan moral. Kehidupan masyarakat di mana
pun tumbuh dan berkembang dalam ruang lingkup interaksi nilai, norma, dan
moral, akan memberi motivasi dan arah seluruh anggota masyarakat untuk berbuat,
bertingkah, dan bersikap. Dengan demikian nilai adalah sesuatu yang berharga,
berguna, indah, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan
martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan
salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.
2. Moral
Moral berasal dari kata mos (mores)= kesusilaan,
tabiat, kelakuan. Moral adalah ajran tentang hal yang baik dan buruk, yang
menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada
aturan-aturan, kaidah-kaidah daan norma yang berlaku dalam masyarakatnya,
dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi,
maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
3. Norma
Manusia
cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan alam
sekitarnaya dengan selaras. Hubungan manusia terjalin secara vertikal (Tuhan),
Horizontal (masyarakat). Dan hubungan vertikal-horizontal (alam, lingkungan
alam) secara seimbang, serasi, dan selaras. Norma adalh petunjuk tingkah laku
yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi
tertentu.
Norma
sesungguhnya merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya,
sosial, moral, dan religi. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang
dikenal dengan sanksi, misalnya :
- Norma Agama, dengan sanksinya dari Tuhan.
- Norma Kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
- Norma Kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat.
- Norma Hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat negara.
Sumber :
Pandji Setijo. Pendidikan
Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit Grasindo
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36