Pancasila Sebagai Filsafat
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, diakui
bahwa nilai-nilai Pancasila adalah falsafah hidup atau pandangan hidup yang
berkembang dalam sosial-budaya Indonesia.Oleh karena itu, nilai ini diyakini
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Sejak
kelahirannya sebagai falsafah nasional modern (1 Juni 1945), Pancasila telah
dinyatakan menjadi milik nasional, artinya milik seluruh bangsa Indonesia.
Sekalipun telah merasa memiliki Pancasila, tetapi belum tentu secara
otomatissudah mengamalkan Pancasila tersebut. Pancasila seharusnya memiliki
tiga syarat , yaitu :
- Keinsyafan batin tentang benarnya Pancasila sebagai falsafah negara
- Pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima dan mempertahankan Pancasila
- Mempersonifikasikan seluruh sila-sila Pancasila dalam sikap, perilaku budaya dan politik.
A. Inti Sila Pertama
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai
pengewajantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena
itu segala hal yang berkaitan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan
moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara,
hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga
negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila
Ketuhanan yang Maha Esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari
dan menjiwai sila-sila yang lainnya.
B. Inti Sila Kedua
- Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha
Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan
sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan.
Nilai kemanusiaan ini
bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah
susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat indiviu dan makhluk sosial,
kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa.
Dalam sila ini terkandung
nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan
terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara harus mewujudkan
tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak
kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan negara.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia maupun terhaap lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah
perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan
beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral
kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil
mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan
beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil
dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa,
negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang
Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa
membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus
mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa,
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
C Inti Sila Ketiga
- Sila Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila yan lainnya, karena seluruh
sila merupakan suatu kesatuan yan bersifat sistematis.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk
individu dan sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara
elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, baik golongan
maupun agama. Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan
merupakan ciri khas di antara elemen-elemen yan membentuk negara.
Perbedaan tersebut di ikat dalam satu kesatuan yaitu negara. Di
Indonesia kesatuan tersebut dilukiskan dalam semboyan bangsa yaitu Bhinneka
Tunggal Ika. Negara mengatasi segala paham golongan , etnis, suku, ras,
individu maupun agama. Maksud mengatasi disini adalah bahwa negara memberi
wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya.
Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, ras,
maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan
bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk
melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan
kesejahteraan seluruh warganya,mencerdaskan kehidupan warganya, serta
mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Nilai sila Persatuan Indonesia mengandung nilai nasionalisme yang
religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme
yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan.
D. Inti Sila Keempat
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permuyawaratan/Perwakilan
Nilai
yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawarat/Perwakilan ini didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga,
dan kelima.
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara
sebagai penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan
martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk
rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara mutlak yang harus
dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung
antara lain :
1) Adanya kebebasan
yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2) Menjunjung tinggi
harkat dan martabat kemanusiaan.
3) Menjamin dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4) Mengakui atas
perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan
suatu bawaan korat manusia.
5) Mengakui adanya
persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun
agama.
6) Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7) Menjunjung tinggi
asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8) Mewujudkan dan
mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama
E. Inti Sila Kelima
- Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini juga didasari oleh sila pertama,
kedua, ketiga, dan sila keempat.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan
negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (
kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Nilai-nilai keailan yang
harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
1) Keadilan distributif, yaitu
suatu hubungan antara negara terhadap waranya dalam arti pihak negaralah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang
didasarkan atas hak dan kewajiban.
2) Keadilan legal (keadilan
bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan
dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keailan dalam bentuk
mentaati peraturan perundan-undangan
yang berlaku dalam warga.
3) Keadilan komutatif, yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Nilai-nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujukan kesejahteraan seluruh
warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di
dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan alam hidup bersama ( keadilan sosial).
Sumber :
Pandji Setijo. Pendidikan
Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Penerbit Grasindo
Wynn casino - Dr.MCD
BalasHapusWynn Casino. 대전광역 출장안마 Information about the Wynn hotel and 논산 출장샵 casino in Las Vegas, 남원 출장안마 including 세종특별자치 출장샵 room types, opening hours and contact information. Rating: 4 · 2 화성 출장마사지 reviews