Jumat, 10 Oktober 2014

Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Indonesia



A. Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Pemahaman Aktualisasi
            Kata kunci dalam pembahasan ini adalah aktualisasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud 1990) berasal dari kata ”aktual” artinya betul-betul ada, terjadi atau sesungguhnya. Aktualisasi adalah sesuatu mengatualkan. Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benrah tercermin dalam sikap dan perilaku dari seluruh warga negara , muali dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat.
            Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku sesungguhnya, bukan hanya sekedar lips service untuk mencapai keinginan pribadi dengan mengajak orang lain mengamalkan niali-nilai Pancasila sedangkan perilaku sendiri jau dari nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh karena itu, merealisasikan Pancasila dalam kehiduan Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dilakukan melalui dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Aktualisasi Pancasila secara objektif, yaitu melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, meliputi bidang leglislatif, eksekutif, yudikatif, dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas filsafat negara Pancasila, asas politik kedaulatan rakyat dan tujuan negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
  2. Aktualisasi Pancasila secara subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, warga negara, dan penduduk. Pelaksanaan Pancasila secara subjektif sangat ditentukan oleh kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Sikap dan tingkah laku seseorang sangat menentukan terlaksananya nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, Pancasila harus dipahami, diresapi, dan dihayarti oleh setiap orang sehingga terwujud moral Pancasila dalam perilakunya.
2. Pembangunan HAM
            Dalam perkembangan penegak hukum sepanjang masa pemerintahan Indonesia pada orde lama dan khususnya orde baru banyak kasusu hukum menunjukkan gejala kian dalamnya pegaruh kekuasaan terhadap lembaga peradilandan aparat penegak hukum. Masyarakat hampir setiap saaat mempersoalkan mental dan etika aparat penegak hukum dengan terjadinya perlakuan tidak manusiawi /(Pelanggaran HAM). Banyak keputusan peradilan bertentangan dengan perasaaan keadilan masyarakat, seperti kasus kerusuhan 27 Juli 1996 dan lain sebagainya.
            Hak asasi Manusia memang menjadi pendorong yang penting untuk selalu merenungkan , apakah hukum yang dijalankan ini cukup memperhatikan martabat dan keselamatan manusia secara substansi. Hal ini sesuai dengan pandangan UNPD tentang keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan individu, keamanan lingkungan, keamanan masyarakat dan kebudayaan, serta keamanan politik. Dalam cakupan konsep keamanan yang sedemikian komprehensif , hak asasi manisia tidak saja mendapat tempat yang aman dan terhormat.
            Penegak hak asasi manusia, khususnya untuk menyatakan apa yang dianggap benar, seharusnya menjamin bahwa kemakmuran yang diperoleh oleh suatu negara secara nyata dimana rakyat kecil dapat menikmatinya. Apabila kita memperhatikan peranan kampus, kampus melalui lkajian ilmiah, mimbar akademik yang bebas , budaya akademik, dan berpikir rasional objektif dengan menggunakan metodologi ilmiah dalam kerangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan mempunyai peluang yang sangat besar untuk berperan serta sebagai kekuatan moral untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
             Pembahasan sub bagian ini tentang perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia, meliputi periode (masa) revolusi fisik, demokrasi liberal, oede lama, oe\rde baru, dan era global.
1. Masa revolusi fisik
            Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh BPUPKI dan PPKI. Oleh karena itu, segala sesuatunya diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) yang menentukan sebagai berikut :

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kependahan pemerintahan kepada pemerintahan Indonesia
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar itu.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaan nya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Pusat.

            Sehubungan dengan keadaan pada waktu itu, terutama sikap Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia, maka untuk menanggapi keadaan tersebut, perlu adanya badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa dan negara Indonesia di samping pemerintah. Yang dimaksud pemerintah pada waktu itu adalah Presiden

2. Masa Orde Liberal
            Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Mereka tidak tinggal diam, Belanda ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Oleh karena itu, ia berusaha menduduki wilayah negara Republik Indonesia dan merebut kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.
            Sehubungan dengan keadaan tersebut, PBB perlu ikut campur tangan guna menyelesaikan pertikaian antara negara Republik Indonesia dengan Belanda, dengan diusahakan suatu konferensi yang diadakan di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 yang dikenal dengan nama Konferensi Meja Bundar (KBM). Hasilnya yang dicapai dalam persetujuan adalah sebagai berikut :
  1. Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
  2. Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat.
  3. Didirikannya Uni antara negara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.

Pengakuaan kedaulatan ditentukan akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949. Dengan demikian, negara Republik Indonesia hanya berstatus sebagai negara bagian.

3. Masa Orde Lama
            Pemilu tahun 1955, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
  2. Akibat silih bergantinya kabinet, maka pemerintahan tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
  3. Sistem liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
  1. Pemilu 1955 ternyata dalam DPR tidak mencerminkan pertimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan di aerah-daerah belum terwakili di DPR.
  2. Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.

Ideologi Pancasila pada saat itu dirancang oleh PKI untuk diganti dengan Ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. PKI berusaha untuk menancapkan kekuasaannya dengan membangun komunis internasional dengan RRC. Sebagai puncak peristiwanya adalah meletusnya Gerakan 30 September (G-30-S/PKI), sebagai usaha untuk mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Marxis.

4. Masa Orde Baru
            Dengan berakhirnya pemerintahan Soekarno dalam orde lama, dimulailah pemerintahan baru yang dikenal dengan orde baru, yaitu suatu tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang dilaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde barudiawali dengan tuntutan dari aksi-aksi seluruh masyarakat, seperti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Tuntutan mereka dikenal dengan nama Tritura. Isi tuntutan tersebet adalah sebagai berikut :
  1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
  2. Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI
  3. Penurunan harga

Orde baru mengambil tugas utamanya, yaitu penciptaan ketertiban politik dan kemantapan ekonomi. Pada tahun 1983, pemerintah mengajukan satu paket yang terdiri atas 5 Undang-Undang Politik tentang :
  1. Susunan dan kedudukan anggota MPR/DPR
  2. Pemilihan Umum
  3. Kepartaian dan Golkar
  1. Organisasi masyarakat, dan
  2. Referendum
Kelima paket undang-undang itu disetujui oleh DPR dengan tujuan menjaga terpeliharanya kekuasaan dan menjaga kelanjutan pembangunan sebagai Ideologi.

5. Masa Era Global
            Penyimpangan kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Untuk menyelamatkan negara dari kehancuran, maka MPR telah mengeluarkan ketetapan, antara lain sebagai berikut :
  1. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang referendum.
  2. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamtan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara
  3. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
  4. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
  5. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang HAM
  7. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.

Sekalipun MPR telah mengeluarkan ketetapannya,namun permasalahan yang ditinggalkan oleh pemerintahan orde baru bukanlah sedikit, sehingga merumitkan bagi pemerintah transisi atau pemerintah era reformasi untuk keluar dari permasalahan tersebut.
           
Pada masa era global, telah tiga kali pergantian Presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet Reformasi Pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu 1999 dengan kabinet Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan oleh MPR karena melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa era global ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal dengan nama rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas, berlaku untuk tahun 2000-2004.



 C. Analisa Kasus Sidang DPR Tentang Pilkada
Berdasarkan tata tertib DPR mengenai tata cara pengambilan keputusan yang dapat di baca di web DPR : Tata Tertib :  tata cara pengambilan keputusan DPR RI, keputusan DPR terkait RUU Pilkada ternyata TIDAK SAH dikarenakan tidak memenuhi persyaratan jumlah suara yang dibutuhkan untuk dapat menjadi sebuah keputusan resmi DPR.
Pasal 277 ayat 1 mengatakan: Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Jumlah anggota yang hadir pada sidang RUU Pilkada tersebut adalah sebanyak 496. Dapat dilihat langsung daftar kehadiran di kesekreatriatan DPR atau bisa lihat di berita berikut ini: 496 anggota DPR RI hadiri paripurna ruu pilkada
Bila mengacu pada pasal 277 ayat 1, maka keputusan baru dinyatakan SAH dan berlaku bila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Bila jumlah anggota yang hadir adalah 496, maka keputusan baru dinyatakan SAH bila mendapat 249 suara.
Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, ada diatur dalam pasal 278 ayat 3 yang mengatur demikian: Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Dengan demikian, maka walaupun meninggalkan sidang, maka tetap dinyatakan telah hadir sehingga persyaratan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir tetap berlaku yaitu dalam hal ini karena yang hadir pada daftar hadir yang resmi adalah 496 orang, maka keputusan dalam sidang DPR tersebut baru sah bila mendapatkan suara dukungan sebesar minima l249 suara.
 Suara keputusan terkait RUU Pilkada pada sidang DPR tersebut hanya mendapatkan suara dukungan sebesar 226 suara, alias hanya mencapai 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Tidak memenuhi persyaratan tatib DPR Bab XVII pasal 277 ayat 1, dimana ketentuannya harus disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
  Untuk Presiden SBY yang saya hormati, saya sudah coba membantu Bapak keluar dari situasi sulit di akhir masa jabatan Bapak. Mohon kiranya agar Bapak Presiden bisa memanfaatkan hal ini dengan baik dan tetap pada sumpahnya untuk berjuang mempertahankan pemilu langsung seperti yang Bapak janjikan. Semoga nama baik Bapak sebagai presiden pertama di era reformasi yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak jadi cedera oleh ulah sebagian anggota DPR yang melupakan perjuangan gerakan reformasi tahun 1998.

Sumber : 

Syarbaini, Syahrial, 2011. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) Di perguruan Tinggi, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar